Pelaksanaan
demokrasi Pancasila agar tegak dan berkembang dipusatkan pada 10 (sepuluh)
pilar demokrasi (Achmad Sanusi, 2006: 193205), yaitu:
a. Demokrasi yang
ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
Para
pemeran politik dan pemimpin negara dan semua warga negara dalam menerapkan
demokrasi tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama. Ia dituntut agar
mempertanggungjawabkan segala tindakannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Demokrasi yang
Menjunjung Hak Asasi manusia
Demokrasi
mengharuskan adanya penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia dalam
bentuk jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia demi terwujudnya keadilan
dalam masyarakat.
c. Demokrasi yang
mengutamakan Kedaulatan Rakyat
Rakyat
adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi. Pelaksanaan
kedaulatan melalui sistem perwakilan. Untuk mengisi lembaga perwakilan perlu
dilaksanakan pemilu secara periodik.
d. Demokrasi yang
didukung kecerdasan
Warga
negara yang cerdas dan terdidik secara politik merupakan syarat mutlak untuk
mewujudkan demokrasi. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan atau
pendidikan politik amat penting dalam negara demokrasi untuk membekali warga
negara kesadaran hak dan kewajibannya.
e. Demokrasi yang
menetapkan pembagian kekuasaan
Suatu
negara yang demokratis harus ada pembagian kekuasaan. Hal ini untuk menghindari
terjadinya pemusatan kekuasaan kepada satu orang. Dan memberikan kesempatan
kepada lembaga lain untuk melakukan pengawasan dan meminta pertanggungjawaban
jalannya pemerintahan.
f. Demokrasi yang
menerapkan konsep Negara Hukum
Hukum
melandasi pelaksanaan demokrasi. Untuk mengembangkan kebebasan yang demokratis
tidak bisa dengan meninggalkan hukum. Tanpa hukum kebebasan akan mengarah
perbuatan yang anarkis. Pada akhirnya perbuatan itu meninggalkan nilai-nilai
demokrasi. Untuk mewujudkan demokrasi yang berdasarkan hukum tidak dapat lepas
dari perlidungan konstitusinal, badan peradilan yang bebas, kebebasan
berpendapat, berserikat, dan kesadaran kewarganegaraan.
g. Demokrasi yang
menjamin otonomi daerah
Pelaksanaan
demokrasi harus tetap menjamin tegaknya persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan
dilaksanakan otonomi daerah yang semakin nyata dan bertanggung jawab
mengindakasikan paham demokrasi juga semakin berkembang. Sebagai wujud prinsip
demokrasi kekuasaan negara tidak dipusatkan pemerintah pusat saja namun
sebagian diserahkan kepada daerah menjadi urusan rumah tangga daerah itu
sendiri.
h. Demokrasi yang
berkeadilan sosial
Pelaksanaan
demokrasi diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Indonesia. Demokrasi bukan hanya politik saja melainkan juga demokrasi sosial
dan ekonomi.
Demokrasi
sosial artinya demokrasi yang ditemukan dalam hubungan antar warga masyarakat
dan atau warga negara. Juga harus dilandasi oleh penghormatan terhadap
kemerdekaan, persamaan dan solidaritas antar manusia.
i. Demokrasi dengan
kesejahteraan rakyat
Demokrasi
juga mencakup dalam bidang ekonomi. Demokrasi ekonomi adalah sistem pengelolaan
perekonomian negara berdasarkan prinsip ekonomi. Perekonomian harus dijaga dari
persaingan bebas tanpa batas melalui peraturan perundangundangan. Negara juga
mengambil peran yang cukup dalam usaha mewujudkan kesejahteraan rakyat.
j. Demokrasi dengan
pengadilan yang merdeka
Sistem
pengadilan yang merdeka memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang
berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya.
Pengadilan yang merdeka dan otonom tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun, namun
hakim wajib mempertimbangkan keadilan yang berkembang di masyarakat.
Demokrasi
Pancasila dalam arti sempit adalah berdasar pada sila keempat Pancasila yaitu
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan. Dengan demikian, demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah
masalah pengambilan keputusan yaitu pengambilan keputusan yang dipimpin oleh
hitmat kebijaksanaan. Wujud dari pengambilan keputusan yang dipimpin oleh
hidmat kebijaksanaan adalah dengan musyawarah mufakat.
0 Response to "10 / Sepuluh Pilar Demokrasi"
Posting Komentar