Pengertian Sistem Peradilan Nasional

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan berasal dari kata adil, artinya segala sesuatu mengenai perkara pengadilan. Kata nasional dalam hal ini mengandung pengertian dalam lingkup negara Indonesia.  Dengan demikian, pengertian sistem peradilan nasional adalah keseluruhan perkara pengadilan dalam suatu negara yang satu sama lain berbeda, tetapi saling berkaitan atau berhubungan sehingga terbentuk suatu mekanisme dan dapat diterapkan secara konsisten.

Dalam sistem peradilan nasional (di Indonesia) banyak unsur yang terlibat di dalamnya. Beberapa pihak di antaranya penyidik, penuntut umum, hakim, penasihat hukum, dan pencari keadilan. Negara Indonesia sebagai negara hukum mempunyai tugas menjalankan suatu sistem peradilan yang jujur, adil, dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun asas yang harus digunakan dalam sistem peradilan di negara Indonesia adalah sederhana, cepat, dan biaya murah. Tujuan penyelenggaraan peradilan nasional adalah menegakkan hukum dan keadilan.

Perihal penyelenggaraan peradilan nasional (di Indonesia) antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalahkekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Selanjutnya, dijelaskan bahwa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

3. O. Notohamidjojo, menyatakan bahwa tujuan hukum ada tiga sebagai berikut:
a.   Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat (segi reguler).
b.   Mewujudkan keadilan (segi keadilan).
c.   Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia (segi memanusiakan manusia).
4. Van Kan, menyatakan bahwa tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak diganggu.
5. Soebekti, berpendapat bahwa hukum mengabdi kepada tujuan negara. Oleh karena itu, tujuan hukum adalah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat.

0 Response to "Pengertian Sistem Peradilan Nasional"

Posting Komentar