Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan berasal dari kata adil, artinya segala
sesuatu mengenai perkara pengadilan. Kata nasional dalam hal ini mengandung
pengertian dalam lingkup negara Indonesia. Dengan demikian, pengertian sistem peradilan
nasional adalah keseluruhan perkara pengadilan dalam suatu negara yang satu
sama lain berbeda, tetapi saling berkaitan atau berhubungan sehingga terbentuk suatu
mekanisme dan dapat diterapkan secara konsisten.
Dalam
sistem peradilan nasional (di Indonesia) banyak unsur yang terlibat di
dalamnya. Beberapa pihak di antaranya penyidik, penuntut umum, hakim, penasihat
hukum, dan pencari keadilan. Negara Indonesia sebagai negara hukum mempunyai
tugas menjalankan suatu sistem peradilan yang jujur, adil, dan bersih dari
korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun asas yang harus digunakan dalam sistem
peradilan di negara Indonesia adalah sederhana, cepat, dan biaya murah. Tujuan
penyelenggaraan peradilan nasional adalah menegakkan hukum dan keadilan.
Perihal
penyelenggaraan peradilan nasional (di Indonesia) antara lain diatur dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan
kehakiman adalahkekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum
Republik Indonesia. Selanjutnya, dijelaskan bahwa penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.
3.
O. Notohamidjojo, menyatakan bahwa tujuan hukum ada tiga sebagai berikut:
a.
Mendatangkan
tata dan damai dalam masyarakat (segi reguler).
b.
Mewujudkan
keadilan (segi keadilan).
c.
Menjaga
supaya manusia diperlakukan sebagai manusia (segi memanusiakan manusia).
4.
Van Kan, menyatakan bahwa tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia
supaya kepentingan-kepentingan itu tidak diganggu.
5.
Soebekti, berpendapat bahwa hukum mengabdi kepada tujuan negara. Oleh karena itu,
tujuan hukum adalah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat.
0 Response to "Pengertian Sistem Peradilan Nasional"
Posting Komentar