Edukasippkn.com
– Pada tahun 2016 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan
menerapkan dua kebijakan baru dalam program sertifikasi guru melalui
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Dua kebijakan baru itu adalah
peningkatan batas nilai syarat kelulusan, dan ketentuan dapat mengulang ujian
sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian.
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna
Surapranata mengatakan, nilai kelulusan guru dalam ujian sertifikasi minimal
harus 80 dari total nilai 100. “Kalau tahun lalu minimal 42 (sudah lulus),”
ujarnya di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Ia
mengatakan, kebijakan itu diterapkan berdasarkan arahan Wakil Presiden Jusuf
Kalla dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy
setelah mendapatkan laporan dari Bank Dunia. Pria yang akrab disapa Pranata itu
menjelaskan, Bank Dunia merilis hasil penelitiannya yang menemukan data bahwa
tidak ada perbedaan yang signifikan dalam nilai uji kompetensi guru (UKG)
antara guru yang sudah tersertifikasi dengan guru yang belum tersertifikasi.
“Karena
itu kita tingkatkan batas kelulusannya,”
ujar Pranata.
Ia
menuturkan, kebijakan baru yang kedua adalah ketentuan bahwa guru yang tidak
lulus ujian sertifikasi dapat mengulang lagi untuk mengikuti ujian, tanpa perlu
mengulang PLPG. “Tahun ini bisa mengulang (ujian), tidak perlu PLPG lagi, cukup
belajar mandiri, yang kita gerakkan sebagai program Guru Pembelajar,” tuturnya.
Pranata
juga menambahkan, guru cukup mengikuti PLPG sebanyak satu kali. Jika guru
tersebut tidak lulus ujian sertifikasi, maka dapat mengikuti ujian lagi
maksimal empat kali tanpa harus mengulang PLPG. Ujian sertifikasi guru
dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.
“Jadi
sistemnya seperti TOEFL. Kalau tidak lulus bisa mengulang lagi di lembaga yang
terakreditasi, dalam hal ini LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan).
Jadi guru bebas belajar di mana saja dan dengan siapapun untuk mengulang ujian
sertifikasi,” ujarnya.
Menurut
Pranata, sosialisasi kebijakan baru program sertifikasi guru itu sudah
dilakukan sejak tahun lalu ke guru-guru dan rektor-rektor PTN yang jadi LPTK.
Hal tersebut diakui Rektor Universitas Negeri Medan, Syawal Gultom. “Sejak
bulan Maret lalu sudah kami sampaikan ke guru, termasuk kurikulumnya, apa saja
yang harus dipelajari,” katanya. Hal senada juga diungkapkan Rektor Universitas
Negeri Yogyakarta, Rochmat Wahab. “Karena sudah jadi konvensi bersama, akan
kita jalankan,” ujarnya.
PLPG
tahun 2016 akan diselenggarakan mulai Oktober 2016, dan diharapkan kelulusan
guru-guru peserta PLPG 2016 akan rampung pada Desember 2016. Tahun ini PLPG
akan diikuti 69.259 guru, baik yang diangkat sebelum tahun 2005, maupun setelah
tahun 2005.
0 Response to "Batas Nilai Kelulusan PLPG Untuk Mendapatkan Sertifikasi Guru Tahun 2016 Minimal 80"
Posting Komentar