Surat Edaran Ketentuan Cetak SKBK dan SKMT Guru Madrasah dan PAI 2016 Simpatika

Edukasippkn.com - Untuk diketahui bersama bahwasannya SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) adalah merupakan lembar persetujuan yang dicetak oleh Admin Simpatika Kabupaten/Kota dan SKMT (Surat keterangan Mulai Tugas) yang dicetak secara mandiri oleh setiap guru di akun PTK masing-masing.

SKMT ini diajukan ke Kepala Madrasah dan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Hasilnya dikirimkan ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota untuk mendapatkan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).

Sehubungan dengan masih adanya kesulitan teknis yang dihadapi para guru dan tenaga kependidikan binaan Direktorat Pendidikan Madrasah dan Direktorat PendidIkan Agama Islam pada Sekolah dalam proses verifikasi dan validasi data individu melalui program SIMPATIKA, pertu dlperhatikan beberapa hal sebagai berikut:



1.   Guru yang statusnya telah terdaftar aktif mengajar di SIMPATIKA dan telah memenuhi ketentuan penyaluran tunjangan profesi guru akan dinyatakan secara otomatis oleh sistem "Layak” menerima Tunjangan Profesi Guru.

2.   Bagi guru yang telah memenuhi ketentuan porn 1 di atas, namun dinyatakan oleh sistem “Tidak Layak” yang disebabkan hal- hal sebagai berikut:

a.   Bertugas di satuan pendidikan daerah tertinggal (3T);
b.   Bertugas di satuan pendidikan luar biasa / inklusi;
c.   Memiliki keahlian khusus dan langka;
d.   Bertugas di madrasah/sekolah Indonesia di Luar Negeri;
e.   Ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara;
f.    Dibebaskan dari batasan standar pemenuhan rasio guru dan siswa;
g.   Belum menyelesaikan VeNal NRG namun sudah memiliki SK Dirjen tentang Penetapan NRG sebelumnya.

Maka guru yang bersangkutan segera melaporkan kepada Kepala Madrasah Negeri (admin Madrasah) dan/atau Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (admin Kabupaten/Kota) untuk mengajukan permohonan penyesuaian cetak SKBK dan SKMT dengan cara mencantumkan alasan-alasan tersebut di atas melalul SIMPATIKA supaya status, menjadi “Layak" menerima Tunjangan Prof. Guru.

3.   Bagi guru dalam binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, dikarenakan proses, VerVal NRG baru akan dimulai pada tahun pelajaran 2016/2017 maka pencetakan SKBK da SKMT dilakukan secara manual.

Silahkan download/unduh surat edaran tersebut di atas tentang Surat Ketentuan Cetak SKBK dan SKMT Guru Madrasah dan PAI 2016, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

0 Response to "Surat Edaran Ketentuan Cetak SKBK dan SKMT Guru Madrasah dan PAI 2016 Simpatika"

Posting Komentar