Peristiwa-peristiwa Sekitar Proklamasi dan Proses Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia

A. Membahas Pembentukan Kelengkapan Pemerintahan dan Negara

1. Pengesahan UUD 1945

Bangsa Indonesia dengan semangat pantang menyerah dan penuh pengorbanan jiwa raga akhirnya merdeka pada tanggal 17 Agsutus 1945. Semenjak itu bangsa Indonesia dapat mengatur pemerintahannya sendiri. Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI berhasil mengesahkan UUD 1945.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Kemerdekaan Indonesia sudah berhasil diproklamirkan, namun sebagai negara merdeka, Indonesia belum memiliki kelengkapan negara. Kelengkapan negara tersebut diantaranya: dasar negara dan undang-undang dasar, presiden dan wakil presiden, serta susunan kabinet dan badan perwakilan rakyat. Untuk mengisi kelengkapan itulah maka padatanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dan bertempat di Gedung Kesenian Jakarta, Jl. Pejambon. Rapat dipimpin oleh Ir. Soekarno (Ketua) dan Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua), dengan 28 anggota. Rapat dimulai pada pukul 11.00 WIB. Setelah melalui pembahasan secara musyawarah dan mufakat, akhirnya rapat tersebut menghasilkan tiga keputusan dasar, yaitu:

a. Mengesahkan Undang-Undang Dasar.
b. Memilih presiden dan wakil presiden.
c. Untuk sementara waktu presiden dibantu oleh sebuah Komite Nasional.

Undang-Undang Dasar ini merupakan hasil dari sidang BPUPKI (tanggal 10-16 Juli 1945) yang masih berupa Rancangan Undang-Undang Dasar. Pada sidang PPKI tanggal 18-8-1945, dalam pembahasan mengenai undang-undang dasar diadakan beberapa perubahan atas usul Drs. Mohammad Hatta, yaitu:

Sila pertama Pancasila menyatakan bahwa: “Berdasarkan kepada ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa”.

Bab III Pasal 6 menyatakan, bahwa Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” diubah Presiden ialah o rang Indonesia asli”.

Usul tersebut didasarkan atas kepentingan dan kerukunan nasional. Dalam sidang sehari itu, Rancangan UUD disahkan dan ditetapkan sebagai UUD negara yang sekarang dikenal dengan nama UUD 1945.

2. Penyusunan kelengkapan negara dan pembagian negara atas provinsi

Pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI melanjutkan sidang. Sidang tersebut menghasilkan 2 keputusan penting, yaitu:

a. Menetapkan Susunan Kementerian

Sebelum sidang, Presiden Sukarno menugaskan Panitia Kecil (Ahmad Subarjo sebagai ketua, Sutarjo Kartohadikusumo, dan Kasman Singodimejo). Hasil pembahasan Panitia Kecil itu kemudian dibicarakan dalam rapat pleno, pada tanggal 19 Agustus 1945. Rapat pleno memutuskan penyusunan 12 menteri yang memimpin departemen, dan 5 menteri negara.

Susunan Kementerian

·       Menteri Dalam Negeri : R.A. Wiranatakusumah
·       Menteri Pekerjaan Umum : Abikusno Cokrosuyoso
·       Menteri Luar Negeri : Mr. Ahmad Subarjo
·       Menteri Kehakiman : Prof. Mr. Dr. Supomo
·       Menteri Kemakmuran : Ir. Surachman Cokroadisuryo
·       Menteri Keuangan : Mr. A.A. Marimis
·       Menteri Kesehatan : Dr. R. Buntaran Martoatmojo
·       Menteri Pengajaran : Ki Hajar Dewantara
·       Menteri Sosial : Mr. Iwa Kusumasumantri
·       Menteri Penerangan : Mr. Amir Syahrifuddin
·       Menteri Perhubungan a.i. : Abikusno Cokrosuyoso
·       Menteri Negara : R. Otto Iskandardinata
·       Menteri Negara : Dr. M. Amir
·       Menteri Negara : Mr. Maramis
·       Menteri Negara : Mr. R.N. Sartono
·       Menteri Negara : Wahid Hasyim

Menetapkan pembagian wilayah propinsi

Sebelum rapat pleno, Presiden Sukarno menugaskan Panitia Kecil (Otto Iskandardinata sebagai ketua, Subarjo, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, Wiranatakusumah, Dr. A.A Hamidhan, Dr. Ratulangi, Ktut Puja). Hasil pembahasan Panitia
Kecil kemudian dibicarakan dalam rapat pleno, yang hasilnya memutuskan membagi wilayah Republik Indonesia menjadi 8 provinsi. Masing-masing propinsi dipimpin oleh seorang gubernur.

Pembagian Wilayah Republik Indonesia

Provinsi Gubernur

1.   Sumatra : Mr. Tengku Moh. Hasan
2.   Jawa Barat : Sutarjo Kartohadikusumo
3.   Jawa Tengah : R. Panji Suroso
4.   Jawa Timur : R.A. Suryo
5.   Sunda Kecil : Mr. I Gusti Ketut Puja
6.   Maluku : Mr. J. Laturharhary
7.   Sulawesi : Dr. G.S.S.S.J Ratulangi
8.   Kalimantan : Ir. Pangeran Mohammad Noor

Selanjutnya diangkat pejabat-pejabat tinggi negara:

Jaksa Agung : Mr. Gatot Tarunamiharja
Sekretaris Negara : Mr. A.G. Pringgodigdo
Juru Bicara Negara : Sukarjo Wiryopranoto
Ketua Mahkamah Agung : Mr. Dr. Kusumaatmaja
Kepala Polisi : Sukamto
Menteri Keamanan : Sulyohadikusumo
Kepala Staf Umum : Mayor Jenderal Urip Sumoharjo

b. Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat

KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dibentuk pada tanggal 22 Agustus 1945 yang berpusat di Jakarta. Di daerah-daerah dibentuk Komite Nasional Indonesia Daerah. Pelantikan anggotanya dilakukan pada tanggal 29 Agustus 1945, dengan susunan pengurus sebagai berikut:

·       Ketua : Mr. Kasman Singodimejo
·       Wakil Ketua I : Sutarjo Kartohadikusumo
·       Wakil Ketua II : Mr. Yohanes Latuharhary
·       Wakil Ketua III : Adam Malik

Tugas KNIP adalah mendampingi Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pada tanggal 16 Oktober 1945, KNIP menyelenggarakan rapat pleno. Dalam rapat itu, Wakil Presiden RI mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. X yang isinya memberikan kekuasaan dan wewenang legislatif kepada KNIP untuk ikut serta menetapkan GBHN sebelum MPR terbentuk.

3. Pembentukan alat kelengkapan keamanan negara

Panitia kecil yang diberi tugas oleh presiden untuk memba has pembentukan tentara kebangsaan antara lain: Abdul Kadir, Kasman Singodimejo, Otto Iskandardinata.
a. BKR (Badan Keamanan Rakyat)

BKR dibentuk pada tanggal 27 Agustus 1945. BKR bertugas sebagai penjaga keamanan umum di daerah-daerah dan di bawah koordinasi KNIP Daerah. Anggota BKR berasal dari mantan anggota Peta, KNIL, Heiho, Kei Sat Sutai (Polisi),
Seinendan, dan Keibodan.

Secara resmi berdirinya BKR diumumkan oleh Presiden Sukarno pada tanggal 23 Agustus 1945.

Susunan BKR Pusat:

·       Ketua Umum : Kaprawi
·       Ketua I : Sutalaksana
·       Ketua II : Latief Hendraningrat

Susunan BKR Daerah:

·       Jawa Barat : Aruji Kartawinata
·       Jawa Tengah : Sudirman
·       Jawa Timur : drg. Mustopo

b. TKR (Tentara Keamanan Rakyat)

Karena adanya provokasi dari pasukan Sekutu yang diboncengi pasukan Belanda yang dapat mengancam keselamatan negara, akhirnya pemerintah menugaskan Mayor Urip Sumoharjo (pensiunan KNIL) untuk menyusun tentara kebangsaan (TKR). Markas tertinggi TKR berada di Yogyakarta.

Pada tanggal 5 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan maklumat berdirinya TKR (Tentara Keamanan Rakyat) dengan ketua Supriyadi (Tokoh PETA di Blitar). Meskipun sudah ditunjuk sebagai ketua TKR, tetapi tidak pernah muncul melaksanakan tugas. Untuk menindaklanjuti keadaan itu, pada tanggal 12 November 1945 markas tertinggi TKR mengadakan rapat untuk membahas pemilihan pimpinan tertinggi TKR. Hasil rapat ialah yang terpilih menjadi panglima TKR ialah Kolonel Sudirman (Komando Devisi V/Banyumas).

TKR (Tentara Keamanan Rakyat) berganti nama menjadiJenderal Urip Sumoharjo Kepala Staf Tentara Keselamatan Rakyat (1 Januari 1946), perubahan Umum Angkatan Perang RI tersebut telah disetujui oleh pemerintah. Perubahan nama tersebut dimaksudkan supaya tugas tentara diperluas dan diperdalam, Indonesia Merdeka Pemakaian nama Tentara Keselamatan Rakyat tidak berlangsung lama, pada tanggal 24 Januari 1946 diganti menjadi Tentara Rakyat Indonesia/TRI.

Tentara Rakyat Indonesia (TRI) masih perlu disempurnakan lagi, karena masih terdapat badan-badan kelaskaran. Laskar rakyat di seluruh Indonesia harus dipersatukan dalam satu tempat, sehingga tercipta suatu kekuatan besar di bawah satu komando. Pada tanggal 3 Juni 1947, nama Tentara Rakyat Indonesia diganti menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pimpinan TNI dilantik Presiden pada tanggal 27 Juni 1947, yaitu:

a. Jenderal Sudirman sebagai Panglima Besar seluruh Angkatan Perang Republik Indonesia.
b. Letnan Jenderal Urip Sumoharjo sebagai Kepala Staf Umum diserahi tugas khusus mengurus Angkatan Darat.
c. Komodor Udara S. Suryadarma sebagai Panglima Angkatan Udara.
d. Laksamana Muda Nazir sebagai Panglima Angkatan laut.

Pergantian nama itu dilatarbelakangi oleh upaya mereorganisasi tentara kebangsaan yang benar-benar profesional. KNIL (Koninklijk Nederlands-Indische Leger) adalah tentara kolonial Hindia Belanda. Para mantan perwira KNIL amat berperan dalam merintis terbentuk-nya tentara kebangsaan yang terorganisasi. Para mantan perwira itu antara lain Urip Sumoharjo, A.H. Nasution, dan Alex Kawilarang. 

0 Response to "Peristiwa-peristiwa Sekitar Proklamasi dan Proses Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia "

Posting Komentar