A.
Membahas Pembentukan Kelengkapan Pemerintahan dan Negara
1.
Pengesahan UUD 1945
Bangsa Indonesia dengan semangat pantang
menyerah dan penuh pengorbanan jiwa raga akhirnya merdeka pada tanggal 17
Agsutus 1945. Semenjak itu bangsa Indonesia dapat mengatur pemerintahannya
sendiri. Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI berhasil mengesahkan UUD 1945.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Kemerdekaan
Indonesia sudah berhasil diproklamirkan, namun sebagai negara merdeka,
Indonesia belum memiliki kelengkapan negara. Kelengkapan negara tersebut
diantaranya: dasar negara dan undang-undang dasar, presiden dan wakil presiden,
serta susunan kabinet dan badan perwakilan rakyat. Untuk mengisi kelengkapan
itulah maka padatanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama
dan bertempat di Gedung Kesenian Jakarta, Jl. Pejambon. Rapat dipimpin oleh Ir.
Soekarno (Ketua) dan Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua), dengan 28 anggota.
Rapat dimulai pada pukul 11.00 WIB. Setelah melalui pembahasan secara
musyawarah dan mufakat, akhirnya rapat tersebut menghasilkan tiga keputusan
dasar, yaitu:
a. Mengesahkan Undang-Undang Dasar.
b. Memilih presiden dan wakil presiden.
c. Untuk sementara waktu presiden dibantu
oleh sebuah Komite Nasional.
Undang-Undang Dasar ini merupakan hasil dari
sidang BPUPKI (tanggal 10-16 Juli 1945) yang masih berupa Rancangan Undang-Undang
Dasar. Pada sidang PPKI tanggal 18-8-1945, dalam pembahasan mengenai
undang-undang dasar diadakan beberapa perubahan atas usul Drs. Mohammad Hatta,
yaitu:
Sila pertama Pancasila menyatakan bahwa:
“Berdasarkan kepada ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha
Esa”.
Bab III Pasal 6 menyatakan, bahwa Presiden
ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” diubah Presiden ialah o rang
Indonesia asli”.
Usul tersebut didasarkan atas kepentingan dan
kerukunan nasional. Dalam sidang sehari itu, Rancangan UUD disahkan dan
ditetapkan sebagai UUD negara yang sekarang dikenal dengan nama UUD 1945.
2.
Penyusunan kelengkapan negara dan pembagian negara atas provinsi
Pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI
melanjutkan sidang. Sidang tersebut menghasilkan 2 keputusan penting, yaitu:
a.
Menetapkan Susunan Kementerian
Sebelum sidang, Presiden Sukarno menugaskan
Panitia Kecil (Ahmad Subarjo sebagai ketua, Sutarjo Kartohadikusumo, dan Kasman
Singodimejo). Hasil pembahasan Panitia Kecil itu kemudian dibicarakan dalam
rapat pleno, pada tanggal 19 Agustus 1945. Rapat pleno memutuskan penyusunan 12
menteri yang memimpin departemen, dan 5 menteri negara.
Susunan Kementerian
· Menteri
Dalam Negeri : R.A. Wiranatakusumah
· Menteri
Pekerjaan Umum : Abikusno Cokrosuyoso
· Menteri
Luar Negeri : Mr. Ahmad Subarjo
· Menteri
Kehakiman : Prof. Mr. Dr. Supomo
· Menteri
Kemakmuran : Ir. Surachman Cokroadisuryo
· Menteri
Keuangan : Mr. A.A. Marimis
· Menteri
Kesehatan : Dr. R. Buntaran Martoatmojo
· Menteri
Pengajaran : Ki Hajar Dewantara
· Menteri
Sosial : Mr. Iwa Kusumasumantri
· Menteri
Penerangan : Mr. Amir Syahrifuddin
· Menteri
Perhubungan a.i. : Abikusno Cokrosuyoso
· Menteri
Negara : R. Otto Iskandardinata
· Menteri
Negara : Dr. M. Amir
· Menteri
Negara : Mr. Maramis
· Menteri
Negara : Mr. R.N. Sartono
· Menteri
Negara : Wahid Hasyim
Menetapkan pembagian wilayah propinsi
Sebelum rapat pleno, Presiden Sukarno
menugaskan Panitia Kecil (Otto Iskandardinata sebagai ketua, Subarjo, Sayuti
Melik, Iwa Kusumasumantri, Wiranatakusumah, Dr. A.A Hamidhan, Dr. Ratulangi,
Ktut Puja). Hasil pembahasan Panitia
Kecil kemudian dibicarakan dalam rapat pleno,
yang hasilnya memutuskan membagi wilayah Republik Indonesia menjadi 8 provinsi.
Masing-masing propinsi dipimpin oleh seorang gubernur.
Pembagian Wilayah Republik Indonesia
Provinsi Gubernur
1.
Sumatra : Mr. Tengku Moh. Hasan
2.
Jawa Barat : Sutarjo Kartohadikusumo
3.
Jawa Tengah : R. Panji Suroso
4.
Jawa Timur : R.A. Suryo
5.
Sunda Kecil : Mr. I Gusti Ketut Puja
6.
Maluku : Mr. J. Laturharhary
7.
Sulawesi : Dr. G.S.S.S.J Ratulangi
8.
Kalimantan : Ir. Pangeran Mohammad Noor
Selanjutnya diangkat pejabat-pejabat tinggi
negara:
Jaksa Agung : Mr. Gatot Tarunamiharja
Sekretaris Negara : Mr. A.G. Pringgodigdo
Juru Bicara Negara : Sukarjo Wiryopranoto
Ketua Mahkamah Agung : Mr. Dr. Kusumaatmaja
Kepala Polisi : Sukamto
Menteri Keamanan : Sulyohadikusumo
Kepala Staf Umum : Mayor Jenderal Urip
Sumoharjo
b.
Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat
KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)
dibentuk pada tanggal 22 Agustus 1945 yang berpusat di Jakarta. Di daerah-daerah
dibentuk Komite Nasional Indonesia Daerah. Pelantikan anggotanya dilakukan pada
tanggal 29 Agustus 1945, dengan susunan pengurus sebagai berikut:
· Ketua :
Mr. Kasman Singodimejo
· Wakil
Ketua I : Sutarjo Kartohadikusumo
· Wakil
Ketua II : Mr. Yohanes Latuharhary
· Wakil
Ketua III : Adam Malik
Tugas KNIP adalah mendampingi Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara. Pada tanggal 16 Oktober 1945, KNIP
menyelenggarakan rapat pleno. Dalam rapat itu, Wakil Presiden RI mengeluarkan
Keputusan Presiden RI No. X yang isinya memberikan kekuasaan dan wewenang
legislatif kepada KNIP untuk ikut serta menetapkan GBHN sebelum MPR terbentuk.
3.
Pembentukan alat kelengkapan keamanan negara
Panitia kecil yang diberi tugas oleh presiden
untuk memba has pembentukan tentara kebangsaan antara lain: Abdul Kadir, Kasman
Singodimejo, Otto Iskandardinata.
a. BKR
(Badan Keamanan Rakyat)
BKR dibentuk pada tanggal 27 Agustus 1945.
BKR bertugas sebagai penjaga keamanan umum di daerah-daerah dan di bawah koordinasi
KNIP Daerah. Anggota BKR berasal dari mantan anggota Peta, KNIL, Heiho, Kei Sat
Sutai (Polisi),
Seinendan, dan Keibodan.
Secara resmi berdirinya BKR diumumkan oleh
Presiden Sukarno pada tanggal 23 Agustus 1945.
Susunan BKR Pusat:
· Ketua Umum
: Kaprawi
· Ketua I :
Sutalaksana
· Ketua II :
Latief Hendraningrat
Susunan BKR Daerah:
· Jawa Barat
: Aruji Kartawinata
· Jawa
Tengah : Sudirman
· Jawa Timur
: drg. Mustopo
b. TKR
(Tentara Keamanan Rakyat)
Karena adanya provokasi dari pasukan Sekutu
yang diboncengi pasukan Belanda yang dapat mengancam keselamatan negara,
akhirnya pemerintah menugaskan Mayor Urip Sumoharjo (pensiunan KNIL) untuk
menyusun tentara kebangsaan (TKR). Markas tertinggi TKR berada di Yogyakarta.
Pada tanggal 5 Oktober 1945, pemerintah
mengeluarkan maklumat berdirinya TKR (Tentara Keamanan Rakyat) dengan ketua
Supriyadi (Tokoh PETA di Blitar). Meskipun sudah ditunjuk sebagai ketua TKR,
tetapi tidak pernah muncul melaksanakan tugas. Untuk menindaklanjuti keadaan
itu, pada tanggal 12 November 1945 markas tertinggi TKR mengadakan rapat untuk
membahas pemilihan pimpinan tertinggi TKR. Hasil rapat ialah yang terpilih
menjadi panglima TKR ialah Kolonel Sudirman (Komando Devisi V/Banyumas).
TKR (Tentara Keamanan Rakyat) berganti nama
menjadiJenderal Urip Sumoharjo Kepala Staf Tentara Keselamatan Rakyat (1
Januari 1946), perubahan Umum Angkatan Perang RI tersebut telah disetujui oleh
pemerintah. Perubahan nama tersebut dimaksudkan supaya tugas tentara diperluas
dan diperdalam, Indonesia Merdeka Pemakaian nama Tentara Keselamatan Rakyat
tidak berlangsung lama, pada tanggal 24 Januari 1946 diganti menjadi Tentara
Rakyat Indonesia/TRI.
Tentara Rakyat Indonesia (TRI) masih perlu
disempurnakan lagi, karena masih terdapat badan-badan kelaskaran. Laskar rakyat
di seluruh Indonesia harus dipersatukan dalam satu tempat, sehingga tercipta
suatu kekuatan besar di bawah satu komando. Pada tanggal 3 Juni 1947, nama
Tentara Rakyat Indonesia diganti menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pimpinan TNI dilantik Presiden pada tanggal
27 Juni 1947, yaitu:
a. Jenderal Sudirman sebagai Panglima Besar
seluruh Angkatan Perang Republik Indonesia.
b. Letnan Jenderal Urip Sumoharjo sebagai
Kepala Staf Umum diserahi tugas khusus mengurus Angkatan Darat.
c. Komodor Udara S. Suryadarma sebagai
Panglima Angkatan Udara.
d. Laksamana Muda Nazir sebagai Panglima
Angkatan laut.
Pergantian nama itu dilatarbelakangi oleh
upaya mereorganisasi tentara kebangsaan yang benar-benar profesional. KNIL
(Koninklijk Nederlands-Indische Leger) adalah tentara kolonial Hindia Belanda.
Para mantan perwira KNIL amat berperan dalam merintis terbentuk-nya tentara
kebangsaan yang terorganisasi. Para mantan perwira itu antara lain Urip
Sumoharjo, A.H. Nasution, dan Alex Kawilarang.
0 Response to "Peristiwa-peristiwa Sekitar Proklamasi dan Proses Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia "
Posting Komentar