Edukasippkn.com
- Setelah sebelumnya batas waktu pengambilan data KIP dari aplikasi Dapodik SD,
SMP, SLB, SMA, dan SMK pada tanggal 15 September 2016, alhamdulillah saat ini
diperpanjang kembali batas waktunya sampai dengan tanggal 30 Agustus 2016 pukul 30 September 2016 Pkl 23:59.
Sebagaimana
informasi resmi yang admin rilis dari Kemdikbud.go.id bahwasannya Pendaftaran
dan pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) diperpanjang hingga 30 September
2016. Sebelumnya, 31 Agustus 2016 menjadi batas waktu pendaftaran dan pendataan
KIP di data pokok pendidikan (Dapodik). Perpanjangan waktu pendaftaran KIP di
Dapodik tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, tentang Percepatan
Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun
Pelajaran 2016/2017.
Kemendikbud
memperpanjang batas waktu pendaftaran KIP setelah melakukan evaluasi mengenai
penyaluran KIP tahun ini. Dalam Surat Edaran bernomor 19/D/SE/2016 tersebut
dijelaskan, ada dua hasil evaluasi yang menjadi landasan perpanjangan waktu
pendaftaran KIP. Pertama, hingga batas waktu 31 Agustus 2016 lalu, data KIP
yang masuk dalam Dapodik baru mencapai 40 persen. Kedua, dari hasil pemantauan
Kemendikbud, ditemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor
desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya.
Surat
Edaran tertanggal 1 September 2016 itu ditujukan kepada kepala dinas pendidikan
provinsi, kabupaten/kota; kepala sekolah SD, SMP, SLB/PKLK, SMA dan SMK; dan
operator Dapodikdasmen di seluruh Indonesia. Ada tiga hal yang disampaikan
dalam Surat Edaran itu.
Pertama,
kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota diminta untuk memfasilitasi
percepatan penyaluran KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan kepada
anak usia sekolah yang berhak menerima di wilayah tersebut, bekerja sama dengan
pihak-pihak terkait.
Kedua,
kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota hendaknya mendorong sekolah
untuk mengidentifikasi siswa yang menerima KIP dan segera mendaftarkan ke
aplikasi Dapodik agar dana PIP tahun 2016 dapat segera disalurkan. Pendaftaran
KIP dalam aplikasi Dapodik dapat dilakukan sampai dengan akhir Desember 2016.
Namun, untuk keperluan pencairan dana PIP Tahun 2016, pendaftaran KIP harus
dapat diselesaikan paling lambat tanggal 30 September 2016.
Ketiga,
kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota memfasilitasi sekolah dengan
pihak bank penyalur (BRI untuk SD, SMP, SMK; dan BNI untuk SMA), agar para
siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana PIP tahun 2016 oleh
Kemendikbud dapat segera mencairkannya di bank yang sudah ditetapkan.
Program
Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan uang tunai bagi anak usia sekolah
dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi
kriteria sebagai anak dari keluarga tidak mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
adalah kartu yang diberikan kepada anak yang berusia 6-21 tahun dari keluarga
pemegang KKS, sebagai identitas untuk mendapatkan PIP. Bantuan pendidikan yang
diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang
pendidikan. Untuk tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp.225.000/semester
(Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat Rp.375.000/semester (Rp750.000
per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp.500.000/semester
(Rp1.000.000 per tahun) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014.
Adapun
untuk Batas Waktu Pengambilan Data BOS (Bantuan Operasional Sekolah), hingga
saat ini, batas terakhir tetap yakni sampai tanggal 21 September 2016 Pkl 23:59. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "Batas Waktu Pengiriman Data KIP 2016 Diperpanjang Paling Lambat 30 September 2016"
Posting Komentar