Macam-macam Bentuk dan Upaya Pengendalian Sosial / Social Control

Yang dimaksud dengan pengendalian sosial (social control) adalah cara dan proses pengawasan yang direncanakan atau tidak bertujuan untuk mengajak, mendidik, atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi norma dan nilai yang berlaku.

Pengendalian sosial sangat penting demi kelangsungan hidup sosial. Bila pengendalian sosial tidak dijalankan (diterapkan), akan mudah terjadi penyimpangan sosial dan tindakan amarah lainnya. Bila hal tersebut terjadi akan mengancam tatanan dan eksistensi komunitas.

Untuk mengatasi adanya penyimpangan sosial perlu adanya usaha sungguh-sungguh dari berbagai pihak seperti: keluarga, sekolah, masyarakat dan pemerintah.

a. Bentuk-bentuk pengendalian sosial

Bentuk-bentuk pengendalian sosial tersebut antara lain berapa teguran, lewat pendidikan dan hukuman. Agar hal tersebut jelas, ikutilah uraian berikut ini:

1) Teguran atau peringatan

Bila dalam suatu masyarakat terdapat ketegangan atau pelanggaran sosial atau hal-hal yang tidak wajar maka pemerintah atau tokoh masyarakat, kepala suku/adat berusaha mengendalikan atau mencari siapa pelakunya dan faktor penyebabnya. Jika pelaku dan faktor penyebabnya sudah jelas, lantas diadakan pendekatan. Pelaku dipanggil menghadap pemerintah (lurah/camat, kepala adat) untuk diberi teguran atau peringatan. Teguran atau peringatan sebaiknya tidak dilakukan secara spontan di tempat kejadian apalagi di depan umum. Sebab pelaku saat itu emosinya masih hangat, akibatnya makin besar dan mungkin timbul perlawanan atau kekacauan. Teguran diberikan secara perlahan dalam bentuk bimbingan perseorangan atau kelompok, bila perlu bukan pelaku yang dipanggil, melainkan kita yang datang mengunjunginya.

2) Pendidikan

Jika pelaku atau pelanggar sosial masih remaja dan jumlahnya sedikit, mereka dapat diberi nasehat yang sifatnya mendidik dengan memberikan contoh-contoh yang berguna atau cerita yang mengandung nasehat. Akan tetapi bila pelaku sudah dewasa dan jumlahnya banyak, lebih tepat diadakan pendidikan informal, misalnya dalam bentuk bimbingan penyuluhan. Cara ini lebih efektif, sebab mungkin saja sumber ketegangan itu karena mereka tidak tahu tentang sesuatu hal. Untuk pencegahan perlu ditanamkan pengetahuan tentang adat istiadat daerah sendiri maupun daerah lain. Sejak kecil anak perlu diberi pelajaran tentang budi pekerti, hingga setelah dewasa tidak bertindak ceroboh dan akan menghargai adat istiadat, nilai dan norma yang ada dan berlaku dalam masyarakat.

3) Hukuman

Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. Hukuman adalah suatu balasan dan hukuman harus dapat membuat orang takut berbuat jahat. Hukuman bagi pelanggar adat istiadat atau nilai sosial diberikan oleh kepala desa, kepala suku, pemuka agama, pemuka masyarakat. Hukuman dilaksanakan di muka umum dengan tujuan agar orang lain menghindari hukuman tersebut atau menaati adat istiadat. Contohnya: diasingkan dari pergaulan dan lain-lain. Hukuman seperti itu merupakan salah satu bentuk pengendalian sosial.

b. Sifat-Sifat pengendalian sosial

Pengendalian sosial dapat bersifat preventif, represif, dan gabungan antara preventif dan represif. Agar jelasnya, ikutilah uraian berikut:

1) Preventif

Pengendalian sosial yang bersifat preventif, yaitu usaha yang dilakukan sebelum terjadi pelanggaran. Tujuannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Contoh: Mengadakan siskamling, satpam, pemasangan rambu-rambu lalu lintas, himbauan pemakaian sabuk pengaman dan lain-lain.

2) Represif

Pengendalian represif adalah usaha yang dilakukan setelah suatu peristiwa terjadi. Dengan cara mengambil tindakan dan menjatuhi hukuman bagi pelakunya, agar sadar kesalahannya. Contoh: Mencari dan menangkap pelakunya dan diberi sanksi/hukuman yang setimpal

3) Gabungan antara preventif dan represif

Adalah usaha mencegah terjadinya penyimpangan, sekaligus mengatasi kalau terjadi penyimpangan sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. Contoh: Pemberian nasehat (peringatan) agar tidak melanggar, dan pemberian hukuman setelah terjadi pelanggaran.

Preventif, represif, dan gabungan antara keduanya dapat dilaksanakan secara:

a) persuasif: mengajak dan membimbing,
b) cara ancaman (kekerasan) atau hukuman.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa inti dari pengendalian sosial adalah: mendidik, mengajak, dan memaksa warga masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan norma-norma sosial.

a.   Mendidik dimaksudkan agar dalam diri seseorang terdapat perubahan dan tingkah laku untuk bertindak sesuai norma-norma. Sikap dan tindakan ini diperoleh dari pendidikan formal dan nonformal serta informal. Mengajak tujuannya mengarahkan agar perbuatan seseorang didasarkan pada norma-norma dan bukan menurut kemauan sendiri/ individu.
b.   Memaksa tujuannya mempengaruhi secara tegas agar seseorang bertindak sesuai norma atau kaidah. Bila tidak menaati norma atau kaidah ia akan dikenakan sanksi.

Di samping usaha-usaha yang bersifat resmi (formal) perlu ditempuh cara lain dengan memafaatkan potensi yang dimiliki masing-masing anggota masyarakat secara optimal. Misalnya melalui bidang olahraga, musik, agama, dan berbagai keterampilan lainnya. Selanjutnya memberi kesempatan pada mereka untuk mengembangkan bakat dan keterampilan melaluijalan yangtepat. Contoh: LKIR (Lomba Karya Ilmiah Remaja), LPIR (Lomba Penelitian Ilmiah Remaja), dll. 

0 Response to "Macam-macam Bentuk dan Upaya Pengendalian Sosial / Social Control"

Posting Komentar