Edukasippkn.com
- Untuk setiap rapat paripurna dan rapat paripurna istimewa dibuat risalah
resmi yang ditandatangani oleh Pimpinan rapat.
Risalah
adalah catatan rapat paripurna dan rapat paripurna istimewa, yang dibuat secara
lengkap dan berisi seluruh jalannya pembicaraan, pokok pembicaraan termasuk
kesimpulan dan keputusan rapat yang dilakukan dalam rapat serta dilengkapi
dengan catatan tentang :
a.
jenis
dan sifat rapat.
b.
hari
dan tanggal rapat.
c.
tempat
rapat.
d.
acara
rapat.
e.
waktu
pembukaan dan penutupan rapat.
f.
ketua
dan sekretaris rapat.
h.
undangan
yang hadir.
Sekretaris rapat adalah Sekretaris DPRD atau pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD yang ditunjuk untuk itu oleh Sekretaris DPRD. Sekretaris rapat menyusun risalah untuk dibagikan kepada anggota dan pihak yang bersangkutan setelah rapat selesai.
Setiap
anggota DPRD dan pihak yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengadakan
koreksi terhadap risalah sementara dalam waktu 2 (dua) hari sejak diterimanya
risalah sementara tersebut dan menyampaikannya kepada sekretaris DPRD.
Apabila
terjadi perbedaan pendapat tentang isi risalah sementara, keputusan diserahkan
kepada Ketua Rapat yang bersangkutan.
Setelah
batas waktu, sekretaris DPRD segera menyusun Risalah Resmi untuk disampaikan
kepada anggota DPRD dan pihak yang bersangkutan. Dalam setiap rapat DPRD
kecuali Rapat Paripurna DPRD dan Rapat Paripurna istimewa dibuat catatan rapat
dan laporan singkat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat yang bersangkutan.
Catatan
rapat memuat pokok pembicaraan, kesimpulan dan/atau keputusan yang dihasilkan
dalam rapat.
Setiap
anggota dan pihak yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengadakan koreksi
terhadap catatan rapat sementara dalam waktu dua hari sejak diterimanya catatan
rapat sementara tersebut dan menyampaikannya kepada Sekretaris rapat yang
bersangkutan.
Sekretaris
rapat secepatnya menyusun laporan singkat dan catatan rapat sementara untuk
segera dibagikan kepada anggota dan pihak yang bersangkutan setelah rapat.
Dalam
risalah, catatan rapat, dan laporan singkat mengenai rapat yang bersifat
tertutup, harus dicantumkan dengan jelas kata “rahasia”.
Rapat
yang bersifat tertutup dapat memutuskan bahwa suatu hal yang dibicarakan
dan/atau diputuskan dalam rapat itu tidak dimasukkan dalam risalah, catatan
rapat, dan/atau laporan singkat.
0 Response to "Pengertian dan Ketentuan Risalah, Catatan dan Laporan Rapat DPRD"
Posting Komentar