Ketentuan Undangan, Peninjau Rapat DPRD dan Wartawan

Edukasippkn.com - Undangan rapat adalah :

a.   Anggota DPRD yang hadir dalam rapat Paripurna atas undangan Pimpinan DPRD.
b.   Mereka yang bukan anggota DPRD, yang hadir dalam rapat DPRD atas undangan Pimpinan DPRD.
c.   Anggota DPRD yang hadir dalam rapat alat kelengkapan DPRD atas undangan Pimpinan DPRD dan bukan anggota alat kelengkapan yang bersangkutan.

Peninjau dan wartawan adalah mereka yang hadir dalam rapat DPRD tanpa undangan Pimpinan DPRD dengan mendapatkan persetujuan dari pimpinan rapat atau pimpinan alat kelengkapan yang bersangkutan.

Undangan dapat berbicara dalam rapat atas persetujuan pimpinan rapat, tetapi tidak mempunyai hak suara. Peninjau dan wartawan tidak mempunyai hak suara dan tidak boleh menyatakan sesuatu, baik dengan perkataan maupun dengan cara lain.

Undangan, peninjau, dan wartawan disediakan tempat tersendiri serta wajib berpakaian sopan dan rapi. Undangan, peninjau, dan wartawan wajib mentaati tata tertib rapat dan/atau ketentuan lain yang diatur oleh DPRD.

Pimpinan rapat dapat meminta agar undangan, peninjau, dan/atau wartawan yang mengganggu ketertiban rapat meninggalkan ruang rapat dan apabila permintaan itu tidak diindahkan, yang bersangkutan dikeluarkan dengan paksa dari ruang rapat atas perintah pimpinan rapat.

Pimpinan rapat dapat menutup atau menunda rapat tersebut apabila terjadi peristiwa. Lama penundaan rapat, tidak boleh lebih dari 24 jam.

Dalam menghadiri Rapat Paripurna, pimpinan dan anggota DPRD mengenakan pakaian :

a.   Pakaian Sipil Harian (PSH), dipakai dalam rapat yang bukan untuk mengambil keputusan DPRD.
b.   Pakaian Sipil Resmi (PSR), dipakai dalam rapat yang direncanakan untuk mengambil keputusan DPRD.

Dalam mengikuti Rapat Paripurna Istimewa, Pimpinan dan anggota DPRD mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dengan peci nasional dan bagi wanita berpakaian nasional/menyesuaikan.

Dalam hal melakukan kunjungan kerja atau peninjauan lapangan, Pimpinan dan anggota DPRD memakai PDH atau pakaian dinas harian lengan panjang. Dalam hal acara-acara tertentu Pimpinan dan anggota DPRD dapat memakai pakaian daerah. 

0 Response to "Ketentuan Undangan, Peninjau Rapat DPRD dan Wartawan "

Posting Komentar