Edukasippkn.com - Undangan
rapat adalah :
a.
Anggota
DPRD yang hadir dalam rapat Paripurna atas undangan Pimpinan DPRD.
b.
Mereka
yang bukan anggota DPRD, yang hadir dalam rapat DPRD atas undangan Pimpinan
DPRD.
c.
Anggota
DPRD yang hadir dalam rapat alat kelengkapan DPRD atas undangan Pimpinan DPRD
dan bukan anggota alat kelengkapan yang bersangkutan.
Peninjau
dan wartawan adalah mereka yang hadir dalam rapat DPRD tanpa undangan Pimpinan
DPRD dengan mendapatkan persetujuan dari pimpinan rapat atau pimpinan alat
kelengkapan yang bersangkutan.
Undangan
dapat berbicara dalam rapat atas persetujuan pimpinan rapat, tetapi tidak
mempunyai hak suara. Peninjau dan wartawan tidak mempunyai hak suara dan tidak
boleh menyatakan sesuatu, baik dengan perkataan maupun dengan cara lain.
Undangan,
peninjau, dan wartawan disediakan tempat tersendiri serta wajib berpakaian
sopan dan rapi. Undangan, peninjau, dan wartawan wajib mentaati tata tertib
rapat dan/atau ketentuan lain yang diatur oleh DPRD.
Pimpinan
rapat dapat meminta agar undangan, peninjau, dan/atau wartawan yang mengganggu
ketertiban rapat meninggalkan ruang rapat dan apabila permintaan itu tidak
diindahkan, yang bersangkutan dikeluarkan dengan paksa dari ruang rapat atas
perintah pimpinan rapat.
Pimpinan
rapat dapat menutup atau menunda rapat tersebut apabila terjadi peristiwa. Lama
penundaan rapat, tidak boleh lebih dari 24 jam.
Dalam
menghadiri Rapat Paripurna, pimpinan dan anggota DPRD mengenakan pakaian :
a.
Pakaian
Sipil Harian (PSH), dipakai dalam rapat yang bukan untuk mengambil keputusan
DPRD.
b.
Pakaian
Sipil Resmi (PSR), dipakai dalam rapat yang direncanakan untuk mengambil
keputusan DPRD.
Dalam
mengikuti Rapat Paripurna Istimewa, Pimpinan dan anggota DPRD mengenakan
Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dengan peci nasional dan bagi wanita berpakaian
nasional/menyesuaikan.
Dalam
hal melakukan kunjungan kerja atau peninjauan lapangan, Pimpinan dan anggota
DPRD memakai PDH atau pakaian dinas harian lengan panjang. Dalam hal
acara-acara tertentu Pimpinan dan anggota DPRD dapat memakai pakaian daerah.
0 Response to "Ketentuan Undangan, Peninjau Rapat DPRD dan Wartawan "
Posting Komentar