Seorang
pemikir Romawi kuno yang bernama Cicero (106 – 43 SM) pernah menyatakan “Ubi
societas ibi ius”, yang berarti “di mana ada masyarakat di situ ada hukum”.
Ungkapan tersebut menunjukkan bahwa di manapun dalam kehidupankelompok manusia
senantiasa terdapat aturan yang mengikat warganya.Lebih-lebih dalam kehidupan
bernegara.
Dalam
negara terdapat kumpulanmanusia yang sedemikian banyak dan sedemikian luas
permasalahannya. Namun demikian kehidupan bernegara akan tertib jika ada aturan
yang ditaati dan dijalankan oleh segenap warganya. Aturan tertinggi dalam
negara itu adalahkonstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD).
Konstitusi
(constitution) diartikan dengan
undang-undang dasar. Benarkah pengertian konstitusi sama dengan Undang-Undang
Dasar (UUD)? Memang, tidak sedikit para ahli yang mengidentikkan konstitusi
dengan UUD. Namun beberapa ahli yang lain mengatakan bahwa arti konstitusi yang
lebih tepat adalah hukum dasar.
Menurut
Kusnardi dan Ibrahim (1983), UUD merupakan konstitusi yang tertulis. Selain
konstitusi yang tertulis, terdapat pula konstitusi yang tidak tertulis atau disebut
konvensi. Konvensi adalah kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam
praktik ketatanegaraan.
Meskipun
tidak tertulis, konvensi mempunyai kekuatan hukum yang kuat dalam
ketatanegaraan. Dalam uraian bab ini, konstitusi yang dimaksudkan adalah
konstitusi yang tertulis atau Undang-Undang Dasar.
Konstitusi
atau Undang-Undang Dasar berisi ketentuan yang mengatur hal-hal yang mendasar
dalam bernegara. Hal-hal yang mendasar itu misalnya tentang batas-batas
kekuasaan penyelenggara pemerintahan ne-gara, hak-hak dan kewajiban warga
negara dan lain-lain.
Menurut
Sri Soemantri (1987), suatu konstitusi biasanya memuat atau mengatur hal-hal
pokok sebagai berikut :
1.
jaminan
terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
2.
susunan
ketatanegaraan suatu negara
3.
pembagian
dan pembatasan tugas ketatanegaraan
Konstitusi
yang memuat seperangkat ketentuan atau aturan dasar suatu negara tersebut
mempunyai fungsi yang sangat penting dalam suatu negara. Mengapa? Sebab,
konstitusi menjadi pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Dengan
kata lain, penyelenggaraan negara harus didasarkan pada konstitusi dan tidak
bertentangan dengan konstitusi negara itu. Dengan adanya pembatasan kekuasaan
yang diatur dalam konstitusi, maka pemerintah tidak boleh menggunakan
kekuasaannya secara sewenang-wenang.
Sebagai
aturan dasar dalam negara, maka Undang-Undang Dasar mempunyai kedudukan
tertinggi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Artinya semua jenis
peraturan perundang-undangan di Indonesia kedudukannya di bawah Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia, yakni UUD 1945. Peraturan perundang-unda-ngan
tersebut adalah Undang-Undang/Peraturan Peme-rintah pengganti Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Hal ini dapat
lebih kalian dalami dalam pembahasan bab berikutnya.
Sejak
tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang (tahun 2008), di negara Indonesia
pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD
Sementara 1950. Dilihat dari periodesasi berlakunya ketiga UUD tersebut, dapat
diuraikan menjadi lima periode yaitu:
1.
18
Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945,
2.
27
Desember 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS 1949,
3.
17
Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUD Sementara 1950,
4.
5
Juli 1959 – 19 Oktober 1999 berlaku kembali UUD 1945
5.
19
Oktober 1999 - sekarang berlaku UUD 1945 (hasil perubahan).
Konstitusi
adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan
tersebut (E.C.S.Wade dan G.Philips, 1970).
Konstitusi
adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan
peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam
pemerintahan suatu negara (K.C.Wheare, 1975).
Konstitusi
adalah sekumpulan asas-asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari
yang diperintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah (C.F.
Strong, 1960).
0 Response to "Pengertian / Definisi Konstitusi (Undang-undang)"
Posting Komentar