Waktu-waktu Pelaksanaan Rapat DPRD

Edukasippkn.com - Waktu-waktu Rapat DPRD :

a. Siang :

- Hari Senin – Kamis, pukul 09.00 – 16.00 WIB
- Hari Jum’at, pukul 08.00 – 11.00 WIB
- Hari Sabtu, pukul 09.00 – 13.00 WIB

b. Malam :

- mulai pukul 19,00 WIB – 22.00 WIB

Waktu-waktu dalam pelaksanaan rapat, sebagai berikut :

a.   Pagi s/d Siang : Pukul 09.00 – 13.00 WIB digunakan untuk rapat Komisi-Komisi DPRD
b.   Siang s/d selesai : Pukul 13.00 s/d selesai digunakan untuk rapat alat kelengkapan lainya

Penyimpangan hari dan waktu rapat ditentukan oleh rapat yang bersangkutan, kecuali Badan Musyawarah menetapkan lain. Tempat rapat dilakukan di Gedung DPRD, kecuali apabila situasi dan kondisi tidak memungkinkan yang ditentukan oleh Pimpinan DPRD.

Apabila Ketua DPRD berhalangan untuk memimpin rapat, rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD sesuai dengan urutan dan apabila Ketua dan Wakil Ketua DPRD berhalangan, Pimpinan Rapat dipilih dari dan oleh peserta rapat yang hadir.

Fraksi, alat kelengkapan DPRD dan Pemerintah Daerah dapat mengajukan usul perubahan kepada Pimpinan DPRD mengenai acara yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, baik mengenai perubahan waktu maupun mengenai masalah yang akan dibahas.

Usul perubahan, diajukan secara tertulis dengan menyebutkan waktu dan masalah yang diusulkan selambat-lambatnya tiga hari sebelum acara rapat yang bersangkutan dilaksanakan.

Pimpinan DPRD mengajukan usul perubahan, kepada Badan Musyawarah untuk segera dibicarakan.

Badan Musyawarah membicarakan dan mengambil keputusan tentang usul perubahan. Apabila Badan Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat sebanyak 3 (tiga) kali terhadap masalah yang sama, Pimpinan DPRD menetapkan dan mengambil keputusan perubahan acara rapat.
.
Dalam keadaan memaksa, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, atau Pemerintah Daerah dapat mengajukan usul perubahan tentang acara rapat paripurna yang sedang berlangsung.

Rapat paripurna segera mengambil keputusan tentang usul perubahan acara tersebut. Pimpinan Rapat menjaga agar rapat berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

Pimpinan rapat hanya berbicara selaku pimpinan rapat untuk menjelaskan masalah yang menjadi pembicaraan, menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya, mengembalikan pembicaraan kepada pokok persoalan, dan menyimpulkan pembicaraan anggota rapat.

Apabila pimpinan rapat hendak berbicara selaku anggota rapat, untuk sementara pimpinan rapat diserahkan kepada pimpinan yang lain. 

0 Response to "Waktu-waktu Pelaksanaan Rapat DPRD"

Posting Komentar