Edukasippkn.com
- Waktu-waktu Rapat DPRD :
a. Siang :
-
Hari Senin – Kamis, pukul 09.00 – 16.00 WIB
-
Hari Jum’at, pukul 08.00 – 11.00 WIB
-
Hari Sabtu, pukul 09.00 – 13.00 WIB
b. Malam :
-
mulai pukul 19,00 WIB – 22.00 WIB
Waktu-waktu
dalam pelaksanaan rapat, sebagai berikut :
a.
Pagi
s/d Siang : Pukul 09.00 – 13.00 WIB digunakan untuk rapat Komisi-Komisi DPRD
b.
Siang
s/d selesai : Pukul 13.00 s/d selesai digunakan untuk rapat alat kelengkapan
lainya
Penyimpangan
hari dan waktu rapat ditentukan oleh rapat yang bersangkutan, kecuali Badan
Musyawarah menetapkan lain. Tempat rapat dilakukan di Gedung DPRD, kecuali
apabila situasi dan kondisi tidak memungkinkan yang ditentukan oleh Pimpinan
DPRD.
Apabila
Ketua DPRD berhalangan untuk memimpin rapat, rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD
sesuai dengan urutan dan apabila Ketua dan Wakil Ketua DPRD berhalangan,
Pimpinan Rapat dipilih dari dan oleh peserta rapat yang hadir.
Fraksi,
alat kelengkapan DPRD dan Pemerintah Daerah dapat mengajukan usul perubahan
kepada Pimpinan DPRD mengenai acara yang telah ditetapkan oleh Badan
Musyawarah, baik mengenai perubahan waktu maupun mengenai masalah yang akan
dibahas.
Usul
perubahan, diajukan secara tertulis dengan menyebutkan waktu dan masalah yang
diusulkan selambat-lambatnya tiga hari sebelum acara rapat yang bersangkutan
dilaksanakan.
Pimpinan
DPRD mengajukan usul perubahan, kepada Badan Musyawarah untuk segera
dibicarakan.
Badan
Musyawarah membicarakan dan mengambil keputusan tentang usul perubahan. Apabila
Badan Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat sebanyak 3 (tiga) kali terhadap
masalah yang sama, Pimpinan DPRD menetapkan dan mengambil keputusan perubahan
acara rapat.
.
Dalam
keadaan memaksa, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, atau Pemerintah Daerah dapat
mengajukan usul perubahan tentang acara rapat paripurna yang sedang berlangsung.
Rapat
paripurna segera mengambil keputusan tentang usul perubahan acara tersebut.
Pimpinan Rapat menjaga agar rapat berjalan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Tata Tertib DPRD.
Pimpinan
rapat hanya berbicara selaku pimpinan rapat untuk menjelaskan masalah yang
menjadi pembicaraan, menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya, mengembalikan
pembicaraan kepada pokok persoalan, dan menyimpulkan pembicaraan anggota rapat.
Apabila
pimpinan rapat hendak berbicara selaku anggota rapat, untuk sementara pimpinan
rapat diserahkan kepada pimpinan yang lain.
0 Response to "Waktu-waktu Pelaksanaan Rapat DPRD"
Posting Komentar