Edukasippkn.com
- Mengenai manusia sebagai makhluk, menurut Aristoteles manusia adalah
Zonpoloticon artinya makhluk yang selalu ingin hidup bersama atau
bermasyarakat. Oleh karenanya tiang anggota masyarakat punya hubungan antara
satu dengan yang lain.
Hubungan
Hukum
Hubungan
hukum adalah hubungan antara 2 subjek atau lebih dimana hak dan kewajiban suatu
pihak bertemu dengan hak dan kewajiban pihak lain.
Peranan
hukum ada 2 yaitu:
1.
Menyelesaikan perselisihan
2.
Melakukan suatu kegiatan
Fungsi
hukum ada beberapa antara lain:
1.
Alat
pengatur tata tertib hubungan masyarakat, adalah petunjuk untuk kehidupan.
Manusia dalam masyarakat hukum menunjukan mana yang baik mana yang buruk.
2.
Sarana
mewujudkan keadilan sosial lahir batin, adalah adil apabila tiap orang
dibiarkan haknya.
3.
Sarana
penggerak pembangunan, adalah daya penggerak dari hukum dapat digunakan atau
didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk
membawa masyarakat ke arah yang ebih maju.
4.
Fungsi
kritis, adalah daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada
aparatur pengawasan pada aparatur pemrintah (petugas) saja melainkan aparatur
penegak hukum termasuk didalamnya.
0 Response to "Peran dan Fungsi Hukum Dalam Masyarakat"
Posting Komentar