Edukasippkn.com
- Untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur
membela bangsa dan negara, akan dilaksanakan Hening Cipta secara serentak
selama 60 detik di seluruh Indonesia.
Hening
Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10
November 2015 pada pukul : 08.15 waktu setempat, bertepatan dengan Upacara
Peringatan Hari Pahlawan.
Hening
Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan :
a.
Di
Pusat ( Jakarta ) : pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan
Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi
sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit.
b.
Di
Provinsi dan Kabupaten / Kota : Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur
/ Kabupaten / Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di
tempat-tempat upacara antara lain Kantorkantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan
lain-lain, selama 1 menit.
c.
Di
Kecamatan / Kelurahan / Desa pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai
titik komando ditandai dengan bunyi kentongan di tempat upacara selama 1 menit.
Setiap
orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan
kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di :
a.
Pasar,
Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara / Laut dan tempat keramaian
lainnya.
b.
Rumah-rumah.
c.
Jalan
Raya ( dalam kota ).
d.
Kantor,
Sekolah dan Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
e.
Dalam
kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan
kendaraannya.
f.
Kapal
Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
g.
Pesawat
Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.
h.
Kereta
Api yang sedang berjalan :
1)
Kereta
Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong
restorasi.
2)
Kereta
Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum
berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.
Penghentian
kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi :
a.
Mereka
yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
b.
Kereta
Api yang sedang berjalan.
c.
Kendaraan
mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.
d.
Kendaraan
mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
e.
Kendaraan
yang sedang di luar kota dan jalan tol.
f.
Mereka
yang sedang menjalankan tugas pengamanan ( antara lain : Polisi Lalu Lintas /
Hansip ).
g.
Kru
Pesawat Terbang yang sedang mengudara.
h.
Kru
Kapal Laut yang sedang berlayar.
Pelaksanaan
Hening Cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian,
Pemda, Satuan Pengamanan ( Satpam ) dan Hansip setempat.
Penyebaran
informasi Hening Cipta 60 detik secara serentak agar memanfaatkan media cetak /
elektronik ( televisi, radio, sms, internet ), mobil unit Kementerian Penerangan
dan media lainnya seperti para Khotib di Masjidmasjid, Pengkhotbah di
Gereja-gereja dan tempat peribadatan lainnya.
0 Response to "Petunjuk Pelaksanaan Mengheningkan Cipta Serentak 60 Detik dalam Memperingati Hari Pahlawan 2015"
Posting Komentar