Setiap
warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama. Kesamaan kedudukan warga
negara Indonesia tercermin dalam jaminan hukum terhadap hak dan kewajiban bagi
setiap warga negara Indonesia. Jaminan hak dan kewajiban setiap warga negara
Indonesia termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai
Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. Dari berbagai hak dan kewajiban warga negara
Indonesia tersebut dapat Anda pahami tentang persamaan kedudukan warga negara Indonesia
dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam
membahas prinsip persamaan kedudukan warga negara Indonesia, tidak bisa
dipisahkan dengan pembahasan tentang persamaan harkat, martabat, dan derajat
manusia. Pada dasarnya, manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa mempunyai harkat, martabat, dan derajat yang sama.
Persamaan harkat meliputi persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk
yang satu dengan makhluk lainnya. Harkat manusia dalam pengertian ini adalah
nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa, dan
hak-hak, serta kewajiban asasi manusia.
Semua
manusia di dunia ini sama, sejak lahir telah dikaruniai cipta, rasa, karsa, dan
hak-hak, serta kewajiban asasi manusia. Adapun persamaan martabat manusia
mencakup persamaan tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.
Persamaan derajat kemanusiaan meliputi persamaan tingkatan, martabat, dan
kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak, dan
kewajiban asasi.
Dengan
adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus
mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat, dan martabat manusia.
Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik
dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, maupun di lingkungan pergaulan masyarakat.
Manusia dikaruniai potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai
makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial). Manusia
akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam
masyarakat. Oleh karena itu, manusia harus saling menghormati dan bekerja sama
demi tercapainya kehidupan yang harmonis.
Prinsip
persamaan kedudukan warga negara Indonesia secara eksplisit dinyatakan dalam
ketentuan UUD 1945 pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 I ayat (2). Berdasarkan
ketentuan dalam pasal-pasal UUD 1945 tersebut dapat kita pahami prinsip-prinsip
kedudukan warga negara Indonesia seperti berikut:
a.
Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.
Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan yang tidak bersifat diskriminatif tersebut.
Prinsip
persamaan kedudukan warga negara tersebut, membawa implikasi yang harus ditaati
oleh segenap warga negara Indonesia. Implikasi dari kedua prinsip persamaan
kedudukan warga negara tersebut seperti berikut:
a.
Tidak
boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi atas dasar apapun kepada warga
negara, baik individu maupun kelompok masyarakat tertentu dalam berbagai bidang
kehidupan. Misalnya, tidak bolehmendiskriminasikan orang lain berdasarkan ras,
agama, gender (jenis kelamin), golongan, budaya, dan suku.
b.
Setiap
warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai bidang
kehidupan. Setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan sama untuk menjalankan
berbagai kegiatan ekonomi demi meningkatkan pendapatan. Begitu juga dalam bidang
lainnya seperti hukum, politik, keagamaan, sosial budaya, serta pertahanan dan
keamanan.
0 Response to "Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia"
Posting Komentar