Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama. Kesamaan kedudukan warga negara Indonesia tercermin dalam jaminan hukum terhadap hak dan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia. Jaminan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. Dari berbagai hak dan kewajiban warga negara Indonesia tersebut dapat Anda pahami tentang persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam membahas prinsip persamaan kedudukan warga negara Indonesia, tidak bisa dipisahkan dengan pembahasan tentang persamaan harkat, martabat, dan derajat manusia.  Pada dasarnya, manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa mempunyai harkat, martabat, dan derajat yang sama. Persamaan harkat meliputi persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk lainnya. Harkat manusia dalam pengertian ini adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa, dan hak-hak, serta kewajiban asasi manusia.

Semua manusia di dunia ini sama, sejak lahir telah dikaruniai cipta, rasa, karsa, dan hak-hak, serta kewajiban asasi manusia. Adapun persamaan martabat manusia mencakup persamaan tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Persamaan derajat kemanusiaan meliputi persamaan tingkatan, martabat, dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak, dan kewajiban asasi.

Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat, dan martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia dikaruniai potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial). Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam masyarakat. Oleh karena itu, manusia harus saling menghormati dan bekerja sama demi tercapainya kehidupan yang harmonis.

Prinsip persamaan kedudukan warga negara Indonesia secara eksplisit dinyatakan dalam ketentuan UUD 1945 pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 I ayat (2). Berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal UUD 1945 tersebut dapat kita pahami prinsip-prinsip kedudukan warga negara Indonesia seperti berikut:

a.   Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.   Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan yang tidak bersifat diskriminatif tersebut.

Prinsip persamaan kedudukan warga negara tersebut, membawa implikasi yang harus ditaati oleh segenap warga negara Indonesia. Implikasi dari kedua prinsip persamaan kedudukan warga negara tersebut seperti berikut:

a.   Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi atas dasar apapun kepada warga negara, baik individu maupun kelompok masyarakat tertentu dalam berbagai bidang kehidupan. Misalnya, tidak bolehmendiskriminasikan orang lain berdasarkan ras, agama, gender (jenis kelamin), golongan, budaya, dan suku.

b.   Setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai bidang kehidupan. Setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan sama untuk menjalankan berbagai kegiatan ekonomi demi meningkatkan pendapatan. Begitu juga dalam bidang lainnya seperti hukum, politik, keagamaan, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. 

0 Response to "Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia"

Posting Komentar