Masa transisi ini berlangsung selama kurang lebih
satu tahun, yaitu antara tahun 1998 – 1999. Presiden Soeharto yang meletakkan
jabatannya akhirnya digantikan oleh wakil presiden yang pada waktu dijabat oleh
B.J. Habibie. Dengan mundurnya presiden dan digantikan oleh wakil presiden yang
sesuai dengan Pasal 8 UUD RI Tahun 1945, bangsa Indonesia dihadapkan pada masa
transisi. Disebut masa transisi karena pada masa itu merupakan masa perpindahan
kekuasaan.
Presiden B.J. Habibie sendiri menyatakan bahwa pemerintahannya
adalah pemerintahan transisional, di mana selanjutnya akan dibentuk
pemerintahan baru yang demokratis dan berdasarkan kehendak rakyat melalui
pemilu. Pada masa transisi ini banyak sekali pembangunan dan perkembangan ke arah
kehidupan negara yang demokratis. Contoh pembangunan ke arah demokrasi di
antaranya adalah dengan serangkaian kebijakan yang dikeluarkan pemerintah,
yaitu sebagai berikut:
a. Keluarnya ketetapan-ketetapan MPR RI dalam sidang istimewa bulan November
1998 sebagai awal perubahan sistem demokrasi konstitusional.
b. Ditetapkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.
c. Keluarnya Undang-Undang Politik, yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 1999 tentang
Partai Politik, Undang-Undang No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, dan
Undang-Undang No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan
DPRD.
d. Melakukan proses peradilan bagi para pejabat negara dan pejabat lainnya yang
terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penyalahgunaan kekuasaan.
e. Adanya jaminan kebebasan pendirian partai politik ataupun organisasi kemasyarakatan
secara luas.
f. Pembebasan sejumlah tahanan politik semasa orde baru.
g. Melaksanakan pemilihan umum tahun 1999 yang bebas dan demokratis dengan diikuti
oleh banyak partai politik.
h. Kebebasan pers yang luas, termasuk tidak adanya pencabutan SIUPP (Surat Izin
Usaha Penerbitan Pers).
i. Terbukanya kesempatan yang luas dan bebas untuk warga negara dalam melaksanakan
demokrasi di berbagai bidang.
Demokrasi di masa transisi berakhir dengan adanya
pemilu pada tahun 1999, di mana Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri
terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia. Sejak saat itulah
bangsa Indonesia mulai memasuki masa reformasi.
0 Response to "Pelaksanaan Demokrasi di Masa Transisi"
Posting Komentar