Berdasarkan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bahwasannya Pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan secara serentak.
Hari,
tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota untuk semua daerah pemilihan ditetapkan dengan
keputusan KPU.
Pemilih
yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:
a.
Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan;
b.
Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan; dan
c.
Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih
tambahan.
Pemilih
sebagaimana dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain/TPSLN dengan
menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS
lain/TPSLN.
Dalam
hal pada suatu TPS terdapat Pemilih, KPPS pada TPS tersebut mencatat dan
melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Pemilih
yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan
dapat menggunakan kartu tanda penduduk atau paspor.
Untuk
Pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk atau paspor diberlakukan
ketentuan:
a.
memilih
di TPS yang ada di RT/RW atau nama lain sesuai dengan alamat yang tertera di
dalam KTP atau paspornya;
b.
terlebih
dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; dan
c.
dilakukan
1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS setempat.
Untuk
Pemilih yang menggunakan paspor dengan alamat di luar negeri, diberlakukan
ketentuan:
a.
lebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; dan
b.
dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS setempat.
Pemilih
untuk setiap TPS paling banyak 500 (lima ratus) orang. Jumlah surat suara di
setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih
tetap dan daftar pemilih tambahan ditambah dengan 2% (dua persen) dari daftar
pemilih tetap sebagai cadangan.
Penggunaan
surat suara cadangan dibuatkan berita acara. Format berita acara diatur dengan
peraturan KPU.
Pelaksanaan
pemungutan suara dipimpin oleh KPPS. Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.
Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu. Penanganan
ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua)
orang petugas yang ditetapkan oleh PPS.
Pengawasan
pemungutan suara dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Lapangan. Pemantauan
pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Saksi harus menyerahkan mandat
tertulis dari Partai Politik Peserta Pemilu atau dari calon anggota DPD.
Dalam
persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:
a.
penyiapan
TPS;
b.
pengumuman
dengan menempelkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan daftar
calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS;
dan
c.
penyerahan
salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang
hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan.
Dalam
pelaksanaan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:
a.
pemeriksaan
persiapan akhir pemungutan suara;
b.
rapat
pemungutan suara;
c.
pengucapan
sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan
keamanan TPS;
d.
penjelasan
kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan
e.
pelaksanaan
pemberian suara.
Pemberian
suara untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai
politik dan/atau nama calon pada surat suara.
Sebelum
melaksanakan pemungutan suara, KPPS:
a.
membuka kotak suara;
b.
mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
c.
mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
d.
menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
e.
memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan
f.
menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih.
Saksi
Peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat berhak
menghadiri kegiatan KPPS. Ketua KPPS wajib membuat dan menandatangani berita acara kegiatan dan berita acara tersebut
ditandatangani paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota KPPS dan saksi Peserta
Pemilu yang hadir.
Dalam
memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip
urutan kehadiran Pemilih.
Apabila
Pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, Pemilih dapat meminta surat
suara pengganti kepada KPPS dan KPPS wajib memberikan surat suara pengganti
hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara.
Apabila
terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta surat suara
pengganti kepada KPPS dan KPPS hanya memberikan surat suara pengganti 1 (satu)
kali.
Pemilih
tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai halangan fisik lain pada saat
memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan
Pemilih. Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara wajib
merahasiakan pilihan Pemilih.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada Pemilih diatur dengan peraturan
KPU.
0 Response to "Ketentuan Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD PROVINSI, dan DPRD Kabupaten/Kota"
Posting Komentar