Fungsi Negara

Pada dasarnya negara berfungsi mengatur tata kehidupan bernegara agar tujuan negara tercapai. Supaya tujuan negara dapat tercapai, ada beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh negara, yaitu:

1)   menjaga keamanan dan ketertiban;
2)   mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya;
3)   melaksanakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar dengan perlengkapan alat-alat pertahanan yang modern; serta
4)   menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.

Setidaknya ada lima fungsi negara yang dikenalkan oleh para ahli kenegaraan Prancis pada abad XVI sebagai berikut:

1)   Fungsi diplomatik (diplomatic), yaitu negara harus mampu mengadakan diplomasi-diplomasi dengan negara lain yang bermanfaat bagi kemajuan negara.
2)   Fungsi pertahanan (defencie), yaitu negara bertugas membuat suatu pertahanan untuk menjamin kedaulatannya sendiri.
3)   Fungsi penyediaan (financie), yaitu negara bertugas menyediakan segala keperluan, baik sarana maupun prasarana untuk kepentingan warga negaranya.
4)   Fungsi keadilan (justicie), yaitu negara bertugas menegakkan hukum untuk mewujudkan keadilan.
5)   Fungsi pengawasan (policie), yaitu negara bertugas mengawasi rakyatnya terhadap kemungkinan pelanggaran hukum. Tujuan pengawasan adalah terciptanya tatanan masyarakat yang tertib dan damai.

Pada dasarnya negara berfungsi mengatur tata kehidupan bernegara agar tujuan negara tercapai. Secara universal terdapat banyak pandangan mengenai fungsi negara. Fungsi negara menurut beberapa ahli seperti dikutip Aa Nurdiaman (2009:4) sebagai berikut:

1)   John Locke, seorang filsuf dari Inggris, membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi. Fungsi negara yang dikemukakan John Locke ini dikenal dengan Teori Pemisahan Kekuasaan yang meliputi legislatif, eksekutif, dan federatif. Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara mempunyai fungsi untuk membuat undang-undang. Fungsi eksekutif, melaksanakan peraturan. Fungsi federatif, mengurusi urusan luar negeri, urusan perang, dan perdamaian.
2)   Montesquieu, seorang ahli kebangsaan Prancis, mengemukakan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Fungsi legislatif, menyatakan bahwa negara membuat undang-undang. Fungsi eksekutif menyatakan bahwa negara melaksanakan undang-undang. Fungsi yudikatif, mengawasi agar seluruh peraturan yang dibuat dapat ditaati. Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut Tria Politika.
3)   Goodnow, seorang ahli politik dari Amerika, mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas pokok, yaitu policy making dan policy executing. Policy making yaitu kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat, sedangkan policy executing yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan policy making.
4)   Moh. Kusnardi, seorang ahli hukum tata negara, menyatakan fungsi negara dibagi ke dalam dua bagian, yaitu melaksanakan penertiban (law and order) dan menghendaki kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan penertiban untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat guna mencapai tujuan bersama dan menghendaki kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya.
5)   Menurut Charles E. Meriam, seorang ahli politik dari Amerika, ada lima fungsi negara, yaitu keamanan ekstrem, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.

0 Response to "Fungsi Negara"

Posting Komentar