Pada
dasarnya negara berfungsi mengatur tata kehidupan bernegara agar tujuan negara
tercapai. Supaya tujuan negara dapat tercapai, ada beberapa hal yang harus
dilaksanakan oleh negara, yaitu:
1)
menjaga
keamanan dan ketertiban;
2)
mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya;
3)
melaksanakan
pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar dengan perlengkapan
alat-alat pertahanan yang modern; serta
4)
menegakkan
keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.
Setidaknya
ada lima fungsi negara yang dikenalkan oleh para ahli kenegaraan Prancis pada
abad XVI sebagai berikut:
1)
Fungsi
diplomatik (diplomatic), yaitu negara
harus mampu mengadakan diplomasi-diplomasi dengan negara lain yang bermanfaat
bagi kemajuan negara.
2)
Fungsi
pertahanan (defencie), yaitu negara
bertugas membuat suatu pertahanan untuk menjamin kedaulatannya sendiri.
3)
Fungsi
penyediaan (financie), yaitu negara
bertugas menyediakan segala keperluan, baik sarana maupun prasarana untuk kepentingan
warga negaranya.
4)
Fungsi
keadilan (justicie), yaitu negara
bertugas menegakkan hukum untuk mewujudkan keadilan.
5)
Fungsi
pengawasan (policie), yaitu negara
bertugas mengawasi rakyatnya terhadap kemungkinan pelanggaran hukum. Tujuan pengawasan
adalah terciptanya tatanan masyarakat yang tertib dan damai.
Pada
dasarnya negara berfungsi mengatur tata kehidupan bernegara agar tujuan negara
tercapai. Secara universal terdapat banyak pandangan mengenai fungsi negara.
Fungsi negara menurut beberapa ahli seperti dikutip Aa Nurdiaman (2009:4)
sebagai berikut:
1)
John
Locke, seorang filsuf dari Inggris, membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi.
Fungsi negara yang dikemukakan John Locke ini dikenal dengan Teori Pemisahan
Kekuasaan yang meliputi legislatif, eksekutif, dan federatif. Fungsi legislatif
menyatakan bahwa negara mempunyai fungsi untuk membuat undang-undang. Fungsi
eksekutif, melaksanakan peraturan. Fungsi federatif, mengurusi urusan luar
negeri, urusan perang, dan perdamaian.
2)
Montesquieu,
seorang ahli kebangsaan Prancis, mengemukakan bahwa fungsi negara meliputi tiga
tugas pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Fungsi legislatif,
menyatakan bahwa negara membuat undang-undang. Fungsi eksekutif menyatakan bahwa
negara melaksanakan undang-undang. Fungsi yudikatif, mengawasi agar seluruh
peraturan yang dibuat dapat ditaati. Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut
Tria Politika.
3)
Goodnow,
seorang ahli politik dari Amerika, mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas
pokok, yaitu policy making dan policy executing. Policy making yaitu
kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat, sedangkan
policy executing yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai
pembuatan kebijakan policy making.
4)
Moh.
Kusnardi, seorang ahli hukum tata negara, menyatakan fungsi negara dibagi ke
dalam dua bagian, yaitu melaksanakan penertiban (law and order) dan menghendaki
kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan penertiban untuk mencegah bentrokan-bentrokan
dalam masyarakat guna mencapai tujuan bersama dan menghendaki kesejahteraan
serta kemakmuran rakyatnya.
5)
Menurut
Charles E. Meriam, seorang ahli politik dari Amerika, ada lima fungsi negara,
yaitu keamanan ekstrem, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan
kebebasan.
0 Response to "Fungsi Negara"
Posting Komentar