Masa orde baru dimulai pada tahun 1966. Pemerintahan
orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, mengawali jalannya pemerintahan
dengan tekad melaksanakan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 secara murni dan
konsekuen. Berdasarkan pengalaman di masa orde lama, pemerintahan orde baru berupaya
menciptakan stabilitas politik dan keamanan untuk menjalankan pemerintahannya.
Orde baru menganggap bahwa penyimpangan terhadap Pancasila
dan UUD RI Tahun 1945 adalah sebab utama kegagalan dari pemerintahan
sebelumnya.
Orde baru merupakan tatatan perikehidupan masyarakat,
bangsa, dan negara Indonesia atas dasar pelaksanaan Pancasila dan UUD RI Tahun
1945 secara murni dan konsekuen. Demokrasi yang dijalankan dinamakan demokrasi
Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang didasarkan atas
nilai-nilai dari sila-sila yang terdapat pada Pancasila.
Namun, pada praktiknya, cita-cita luhur bangsa
Indonesia untuk menjadi negara yang demokratis tersebut justru runtuh
dikarenakan penyalahgunaan kekuasaan pemerintah, terutama oleh presiden.
Pada masa orde baru, bangsa Indonesia seakan-akan malah
terjatuh menjadi negara yang totaliter. Kondisi tersebut dapat terjadi karena beberapa
hal berikut:
a.
Hak-hak politik rakyat sangat dibatasi
Sejak tahun 1973, jumlah partai politik di Indonesia
dibatasi hanya ada tiga. Pegawai pemerintahan dan ABRI diharuskan mendukung
partai penguasa. Pertemuan-pertemuan politik harus mendapatkan izin dari penguasa.
Para pengkritik pemerintah dikucilkan secara politik, bahkan ada yang
disingkirkan secara paksa. Meskipun pers dinyatakan bebas, pada kenyataannya
pemerintah dapat memberangus/membreidel penerbitan pers yang dianggap
berseberangan dengan pemerintah. Di samping itu, ada perlakuan diskriminatif
terhadap anak keturunan orang yang dianggap terlibat G30S/PKI.
b.
Pemusatan kekuasaan di tangan presiden
Meskipun pada masa orde baru kekuasaan negara dibagi
menjadi berbagai lembaga negara yang formal (MPR, DPR, DPA, MA, dan
sebagainya), pada praktiknya lembaga-lembaga tinggi negara tersebut
dikendalikan oleh presiden.
c.
Pemilu yang tidak demokratis
Pada masa orde baru, pemilu memang dilaksanakan
setiap lima tahun sekali. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya pemilu tersebut
tidak berlangsung secara demokratis. Partai penguasa melakukan berbagai cara
agar dapat memenangkan pemilu.
d.
Pembentukan lembaga ekstrakonstitusional
Pemerintah membentuk Kopkamtib (Komando Pengendalian
Keamanan dan Ketertiban), yang berfungsi untuk mengamankan pihak-pihak yang
potensial menjadi oposisi penguasa dengan segala cara untuk melanggengkan
kekuasaannya.
e
. Diskriminatif terhadap etnis tertentu
Pada masa orde baru juga terjadi diskriminatif
terhadap etnis tertentu. Misalnya saja, warga keturunan Tionghoa dilarang
berekspresi. Sejak tahun 1967, warga keturunan dianggap sebagai warga negara
asing di Indonesia dan kedudukannya berada di bawah warga pribumi, yang secara tidak
langsung juga menghapus hak-hak asasi mereka. Pemerintah orde baru berdalih
bahwa warga Tionghoa yang populasinya ketika itu mencapai kurang lebih lima
juta dari keseluruhan rakyat Indonesia, dikhawatirkan akan menyebarkan pengaruh
komunisme di tanah air. Padahal, pada kenyataannya, kebanyakan dari keturunan
Tionghoa berprofesi sebagai pedagang, yang tentu bertolak belakang dengan apa
yang diajarkan oleh komunisme, yang sangat mengharamkan perdagangan.
f.
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) merajalela
Pelaksanaan pemerintahan negara yang terlalu
sentralistik pada masa orde baru berakibat merajalelanya praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN) di segala bidang. Hal ini mengakibatkan rakyat
semakin sengsara, hingga timbul sebuah istilah yang mengatakan bahwa yang kaya
semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.
Meskipun dalam pelaksanaannya dianggap tidak
demokratis, pada masa orde baru juga mencatat beberapa keberhasilan di berbagai
bidang, antara lain sebagai berikut:
a. Perkembangan GDP per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya AS$70,
pada tahun 1996 telah mencapai lebih dari AS$1.000.
b. Berhasil melaksanakan program transmigrasi, meskipun menimbulkan kecemburuan
sosial di kalangan tertentu.
c. Berhasil melaksanakan program Keluarga Berencana (KB).
d. Berhasil memerangi buta huruf di kalangan masyarakat.
e. Swasembada pangan di kalangan masyarakat Indonesia berhasil diwujudkan. Pembentukan
Kopkamtib semakin melanggengkan kekuasaan Orde Baru.
f. Pengangguran dapat ditekan pada angka minimum.
g. Suksesnya pelaksanaan REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun), meskipun
dengan menggunakan utang dari luar negeri.
h. Gerakan Wajib Belajar berhasil diterapkan di bidang pendidikan.
i. Gerakan Nasional Orang-Tua Asuh juga sukses ditumbuhkan di kalangan masyarakat.
j. Terjaminnya keamanan dalam negeri, meskipun dengan menggunakan cara yang
otoriter.
k. Investor asing berkenan menanamkan modal di Indonesia.
l. Sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri.
0 Response to "Pelaksanaan Demokrasi di Masa Orde Baru (Orba)"
Posting Komentar