Hak dan Kewajiban Anggota MPR

Hak Anggota MPR

Anggota MPR berhak :

a.   mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.   menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c.    memilih dan dipilih;
d.   membela diri;
e.   imunitas;
f.    protokoler; dan
g.   keuangan dan administratif.

Kewajiban Anggota MPR

Anggota MPR berkewajiban:

a.   memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b.   melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
c.    memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
d.   mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e.   mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
f.    melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

0 Response to "Hak dan Kewajiban Anggota MPR"

Posting Komentar