Edukasippkn.com
- Badan Kehormatan melakukan tugas dan wewenangnya terhadap materi pengaduan
yang memenuhi syarat secara materiil dan administratif.
Pengaduan
atau pelaporan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh Pengadu
yang memuat:
a.
Identitas
Pengadu, meliputi :
Nama :
Tempat / tanggal
lahir :
lahir/umur :
Agama :
Pekerjaan :
Kewarganegaraan :
Alamat lengkap :
Nomor
telepon/faksimili/telepon seluler/email (bila ada) :
b. Uraian
mengenai hal yang menjadi dasar permohonan yang meliputi: tugas dan wewenang
Badan Kehormatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan
Peraturan Tata Tertib; kedudukan pengadu dan keterkaitannya langsung dengan
materi pengaduan; alasan pengaduan harus diuraikan secara jelas dan rinci bahwa
seorang Teradu telah patut diduga melanggar ketentuan larangan, melanggar
kewajiban, dan/atau melanggar kepatutan, yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan, Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/kota , atau Kode Etik
DPRD Kabupaten/kota. Pengaduan atau pelaporan harus disertai dengan alasan
dan/atau alat bukti lain yang mendukung pengaduan atau pelaporan tersebut.
c. Hal-hal
yang dimohonkan untuk diputus dalam pengaduan, yaitu: mengabulkan pengaduan
Pengadu; menyatakan bahwa perilaku Teradu tidak sesuai dengan Kode Etik DPRD Kabupaten/kota
, Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/kota
dan peraturan perundang-undangan lain; meminta agar Teradu diberi sanksi
sesuai ketentuan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/kota .
Pengaduan
yang diajukan wajib ditandatangani/cap jempol langsung oleh pengadu dan dapat
didampingi oleh pihak yang ditunjuk.
Dalam
hal absensi, sebagaimana diatur dalam Kode Etik, tidak diperlukan pengaduan.
0 Response to "Badan Kehormatan DPRD Melakukan Tugas dan Wewenangnya Terhadap Materi Pengaduan"
Posting Komentar