Badan Kehormatan DPRD Melakukan Tugas dan Wewenangnya Terhadap Materi Pengaduan

Edukasippkn.com - Badan Kehormatan melakukan tugas dan wewenangnya terhadap materi pengaduan yang memenuhi syarat secara materiil dan administratif.

Pengaduan atau pelaporan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh Pengadu yang memuat:

a.   Identitas Pengadu, meliputi   :
Nama                                 :
Tempat / tanggal lahir           :
lahir/umur                            :
Agama                                :
Pekerjaan                            :
Kewarganegaraan                :
Alamat lengkap                    :
Nomor telepon/faksimili/telepon seluler/email (bila ada) :


b. Uraian mengenai hal yang menjadi dasar permohonan yang meliputi: tugas dan wewenang Badan Kehormatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Peraturan Tata Tertib; kedudukan pengadu dan keterkaitannya langsung dengan materi pengaduan; alasan pengaduan harus diuraikan secara jelas dan rinci bahwa seorang Teradu telah patut diduga melanggar ketentuan larangan, melanggar kewajiban, dan/atau melanggar kepatutan, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/kota , atau Kode Etik DPRD Kabupaten/kota. Pengaduan atau pelaporan harus disertai dengan alasan dan/atau alat bukti lain yang mendukung pengaduan atau pelaporan tersebut.

c. Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam pengaduan, yaitu: mengabulkan pengaduan Pengadu; menyatakan bahwa perilaku Teradu tidak sesuai dengan Kode Etik DPRD Kabupaten/kota , Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/kota  dan peraturan perundang-undangan lain; meminta agar Teradu diberi sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/kota .

Pengaduan yang diajukan wajib ditandatangani/cap jempol langsung oleh pengadu dan dapat didampingi oleh pihak yang ditunjuk.
 
Dalam hal absensi, sebagaimana diatur dalam Kode Etik, tidak diperlukan pengaduan.

0 Response to "Badan Kehormatan DPRD Melakukan Tugas dan Wewenangnya Terhadap Materi Pengaduan"

Posting Komentar