Edukasippkn.com
- Tunjangan Sertifikasi Guru atau yang disebut dengan Tunjangan Profesi Guru
(TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada pendidik / guru yang memiliki
sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Yang selanjutnya sertifikat pendidik akan digunakan sebagai salah satu sasaran tunjangan profesi yaitu guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional.
Yang selanjutnya sertifikat pendidik akan digunakan sebagai salah satu sasaran tunjangan profesi yaitu guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional.
Ada
berbahagia kriteria dan syarat bagi guru yang telah bersertifikat pendidik
selain adanya Sertifikat Pendidik yang linear dengan mata pelajaran yang
diajarkannya, memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru), jumlah jam mengajar minimal
(JJM) sebanyak 24 jam perminggunya dan lain-lain.
Selanjutnya
sebagai salah satu syarat guru dapat menerima tunjangan profesi guru (TPG)
mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun
2016 yakni harus terpenuhinya rasio guru seperti rasio minimal jumlah siswa /
peserta didik terhadap guru yang termaktub dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru.
Ketentuan
tersebut tercantum dalam lampiran Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai
Negeri Sipil tepatnya pada bagian A. Kriteria
Guru Penerima Nomor 5 yang berbunyi : bertugas
pada satuan pendidikan yang memiliki rasio peserta didik terhadap guru di
satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.
Adapun,
salah satu hal penting yang menjadi salah satu syarat bagi guru penerima
tunjangan profesi guru yang mulai diberlakukan pada tahun pelajaran 2016/2017 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ini terdapat pada pasal 17, yakni : Guru Tetap
pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar
di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya,
untuk masing-masing jenjang/tingkat pendidikan adalah sebagai berikut :
a.
TK,
RA, atau yang sederajat 15:1;
b.
SD
atau yang sederajat 20:1;
c.
MI
atau yang sederajat 15:1;
d.
SMP
atau yang sederajat 20:1;
e.
MTs
atau yang sederajat 15:1;
f.
SMA
atau yang sederajat 20:1;
g.
MA
atau yang sederajat 15:1;
h.
SMK
atau yang sederajat 15:1; dan
i.
MAK
atau yang sederajat 12:1.
Demikian
informasi mengenai rasio minimal jumlah siswa / peserta didik terhadap guru pada
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mulai diberlakukan mulai
tahun pelajaran 2016/2017 ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "Rasio Minimal Jumlah Siswa / Peserta Didik TK, RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMA/MAK Terhadap Guru Dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 Sebagai Syarat Penerima TPG Mulai Diberlakukan Pada Tahun Pelajaran 2016/2017"
Posting Komentar