Edukasippkn.com
– Terkait dengan adanya pelaksanaan program sertifikasi guru madrasah Kemenag
tahun 2016, Dirjen Pendis Kemenag telah mengirimkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada
Yth Kepala Kamwil Kernenterian Agama Propinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan
Madrasah / Pendidikan Islam Seluruh Indonesia sebagai berikut:
Sehubungan
dengan pelaksanaan program peserta sertifikasi guru bagi guru madrasah tahun
2016, disampaikan bahwa proses distribusi dan penetapan calon peserta sertikasi
guru akan dilaksanakan setelan perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru
melalui pola PLPG ditetapkan oleh pemerintah.
Berkenaan
dengan hal ini, penyusunan data longlist calon peserta sertifikasi guru akan
dilakukan sebelum 30 Juni 2016 dengan memastikan seluruh guru madrasah memenuhi
kriteria sebagai berikut :
1.
Belum
pernah mengikuti sertifikasi guru:
2.
Diangkat
dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005;
3.
Berstatus
sebagai PTK aktif di SIMPATIKA.
4.
Memiliki
NUPTK dan atau
5.
Berkualifikasi
akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi yang memiliki program
studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan;
6.
Pada
tanggal 1 Januan 2017 belum rnemasuki usia 60 tahun
7.
Adapun
ketentuan lain akan diatur di dalam petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi
guru yang akan ditetapkan oleh Dirjen Pendidikan Islam melalui Direktur
Perguruan Tinggi Islam selaku Ketua Kelompok Kerja Sertifikasi Guru Kementerian
Agama).
Download
surat edaran resmi tentang Keaktifan Data Guru Madrasah sebagai Calon Peserta
Sertifikasi Guru Tahun 2016 selengkapnya, silahkan klik di sini. Semoga
bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "Surat Edaran Resmi Tentang Keaktifan Data Guru Madrasah Kemenag Sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016"
Posting Komentar