Surat MenPANRB Tentang Ijin Bagi PNS / ASN Untuk Mengantarkan Anaknya di Hari Pertama Masuk Sekolah

Edukasippkn.com – Dalam kesempatan kali ini, admin akan share surat resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/2461/M.PANRB/07/2016 tentang Ijin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hari Pertama Masuk Sekolah.

Surat tersebut ditujukan kepada Yth : Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Gubernur se-Indonesia, dan Para Bupatinalikota se-Indonesia sebagai berikut:

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 11 Juli 2016, serta surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28901/MPK.A/KP/2016, tanggal 12 Juli 2016, perihal Permohonan Ijin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hari Pertama Masuk Sekolah, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Pada prinsipnya kami dapat menyetujui pemberian ijin bagi ASN yang pada hari pertama sekolah akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya pada tanggal 18 Juli 2016 ke sekolah dan hadir ke kantor tempat bekerja masing-masing setelah mengantarkan putra/putrinya dimaksud.

2.   Hari pertama masuk sekolah tersebut merupakan momentum penting bagi orang tua, siswa dan sekolah guna membangun interaksi dalam ekosistem pendidikan. Di samping itu, kegiatan itu dipandang penting dalam rangka untuk melakukan revolusi mental para pelaku pendidikan, khususnya orang tua untuk terlibat aktif dalam pendidikan putra/putrinya di sekolah.

3.   Kepada para ASN yang akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya ke sekolah pada tanggal 18 Juli 2016 sebagaimana tersebut di atas, agar sebelumnya melaporkan kepada atasan masing-masing guna mendapatkan ijin untuk melaksanakan kegiatan dimaksud.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dapat mengijinkan ASN yang akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya di hari pertama masuk sekolah tanggal 18 Juli 2016 dan melakukan pengaturan serta pemantauan, agar dalam pelaksanaannya tidak mengganggu pelayanan publik dan tugas pemerintahan serta pembangunan yang menjadi tugas dan fungsi masing-masing.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih.

Tembusan: 1. Presiden Republik Indonesia; 2. Wakil Presiden Republik Indonesia; 3. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Silahkan download file surat ini dengan klik pada sumber berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

0 Response to "Surat MenPANRB Tentang Ijin Bagi PNS / ASN Untuk Mengantarkan Anaknya di Hari Pertama Masuk Sekolah"

Posting Komentar