Edukasippkn.com
– Dalam kesempatan kali ini, admin akan share surat resmi dari Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
: B/2461/M.PANRB/07/2016 tentang Ijin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hari
Pertama Masuk Sekolah.
Surat
tersebut ditujukan kepada Yth : Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara
Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung
Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Non Struktural, Para Gubernur se-Indonesia, dan Para Bupatinalikota
se-Indonesia sebagai berikut:
Menindaklanjuti
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 11
Juli 2016, serta surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28901/MPK.A/KP/2016,
tanggal 12 Juli 2016, perihal Permohonan Ijin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
di Hari Pertama Masuk Sekolah, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1.
Pada
prinsipnya kami dapat menyetujui pemberian ijin bagi ASN yang pada hari pertama
sekolah akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya pada tanggal 18 Juli
2016 ke sekolah dan hadir ke kantor tempat bekerja masing-masing setelah
mengantarkan putra/putrinya dimaksud.
2.
Hari
pertama masuk sekolah tersebut merupakan momentum penting bagi orang tua, siswa
dan sekolah guna membangun interaksi dalam ekosistem pendidikan. Di samping
itu, kegiatan itu dipandang penting dalam rangka untuk melakukan revolusi
mental para pelaku pendidikan, khususnya orang tua untuk terlibat aktif dalam
pendidikan putra/putrinya di sekolah.
3.
Kepada
para ASN yang akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya ke sekolah pada
tanggal 18 Juli 2016 sebagaimana tersebut di atas, agar sebelumnya melaporkan
kepada atasan masing-masing guna mendapatkan ijin untuk melaksanakan kegiatan
dimaksud.
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan kepada para Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dapat mengijinkan ASN
yang akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya di hari pertama masuk
sekolah tanggal 18 Juli 2016 dan melakukan pengaturan serta pemantauan, agar
dalam pelaksanaannya tidak mengganggu pelayanan publik dan tugas pemerintahan
serta pembangunan yang menjadi tugas dan fungsi masing-masing.
Atas
perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih.
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia; 2. Wakil Presiden Republik Indonesia; 3.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Silahkan
download file surat ini dengan klik pada sumber berikut. Semoga bermanfaat bagi
kita semua.
0 Response to "Surat MenPANRB Tentang Ijin Bagi PNS / ASN Untuk Mengantarkan Anaknya di Hari Pertama Masuk Sekolah"
Posting Komentar