Edukasippkn.com
– Berdasarkan pada surat edaran resmi Dirjen Dikdasmen Kemdikbud RI Nomor 15/D/ED/2016 tanggal 15 Juli 2016 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Pelajaran 2016/2017 yang ditujukan kepada seluruh Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia bahwa dalam rangka
pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017,
dimohon untuk memerintahkan semua kepala sekolah di wilayahnya masing-masing untuk hal-hal
sebagai berikut:
1.
Melakukan
pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan
menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2016 untuk SD, SMP, SMA, SMK dan SLB paling
lambat tanggal 31 Agustus 2016.
2.
Prosedur
dan mekanisme penambahan PTK baru dilakukan melalui aplikasi manajemen Dapodik
di dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi melalui admin KKDATADIK dan Bidang
Kepegawaian Dinas Pendidikan setempat (Lampiran l).
3.
Dalam
rangka pemetaan mutu pendidikan, sekolah wajib melengkapi Aplikasi PMP
(Penjaminan Mutu Pendidikan) yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Dapodik.
4.
File
aplikasi, formulir, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di
laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
Dalam
surat tersebut terlampir Diagram Prosedur dan Mekanisme Penambahan PTK Baru
maupun Mutasi PTK mulai semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017 sebagai berikut:
Alur Penambahan dan
Mutasi PTK Baru di Aplikasi Dapodik Versi 2016
Baca juga : Daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar Aplikasi Dapodik Versi 2016 SD, SMP, SMA, SMK, danSLB
Download
surat edaran tentang Pemutakhiran Aplikasi Dapodik Semester I (Satu) Tahun
Pelajaran 2016/2017, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "Surat Edaran Tentang Dapodik Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017 Untuk SD, SMP, SMA, SMA, SMK, SLB "
Posting Komentar