Edukasippkn.com
- Guru pemula dapat mengajukan keberatan atas:
(1)
proses
pembimbingan dalam program induksi oleh pembimbing dan;
(2)
Hasil
Penilaian Kinerja Guru Pemula baik oleh pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan
pengawas sekolah/madrasah, apabila proses pembimbingan atau proses penilaian
kinerja guru pemula tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Guru
pemula mengajukan keberatan atas proses pembimbingan apabila proses
pembimbingan tidak diselenggarakan berdasarkan prinsip keprofesionalan,
kesejawatan, akuntabel dan berkelanjutan. Pengajuan keberatan atas proses
pembimbingan ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah. Pengajuan keberatan atas
proses pembimbingan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah kejadian
yang mengakibatkan keberatan bagi guru pemula.
Guru
pemula mengajukan keberatan atas hasil penilaian kinerja guru pemula apabila
proses penilaian tidak dilaksanakan secara jujur, adil, terbuka, objektif, dan
akuntabel. Pengajuan keberatan atas hasil penilaian kinerja guru pemula
ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala
Kantor Kementarian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Pengajuan keberatan atas hasil penilaian kinerja guru pemula dilakukan paling
lambat 1 (satu) bulan setelah penilaian dilakukan.
Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama
sesuai dengan tingkat kewenangannya dapat menunjuk penilai independen untuk
menilai ulang kinerja guru pemula.
Penilai
independen dapat ditunjuk dari guru, kepala sekolah/madrasah dari
sekolah/madrasah lain dan pengawas
sekolah/madrasah pembina sekolah/madrasah lain selain guru, kepala
sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah sebagai pembimbing dan penilai
sebelumnya.
Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama
Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai tingkat kewenangannya memberikan keputusan akhir
atas hasil pelaksanaan program induksi
guru pemula berdasarkan pertimbangan dari Laporan Hasil Penilaian
Kinerja Guru Pemula dari penilai independen.
Dan
selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor
Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai tingkat kewenangannya
menerbitkan Sertifikat, apabila Guru pemula memperoleh Nilai paling kurang
kategori Baik pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dari Tim Penilai
Independen.
Pengajuan
keberatan atas pelaksanaan penilaian oleh penilai independen dan keputusan
hasil penilaian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau
Kepala Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai tingkat kewenangannya
dilakukan paling lambat pada bulan ke
dua belas, sehingga seluruh kegiatan program induksi selesai paling lama dalam
kurun waktu dua belas bulan.
0 Response to "Cara Proses Pengajuan Keberatan Program Induksi Guru Pemula / PIGP"
Posting Komentar