Cara Proses Pengajuan Keberatan Program Induksi Guru Pemula / PIGP

Edukasippkn.com - Guru pemula dapat mengajukan keberatan atas:

(1)  proses pembimbingan dalam program induksi oleh pembimbing dan;
(2)  Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula baik oleh pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah, apabila proses pembimbingan atau proses penilaian kinerja guru pemula tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Guru pemula mengajukan keberatan atas proses pembimbingan apabila proses pembimbingan tidak diselenggarakan berdasarkan prinsip keprofesionalan, kesejawatan, akuntabel dan berkelanjutan. Pengajuan keberatan atas proses pembimbingan ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah. Pengajuan keberatan atas proses pembimbingan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah kejadian yang mengakibatkan keberatan bagi guru pemula.

Guru pemula mengajukan keberatan atas hasil penilaian kinerja guru pemula apabila proses penilaian tidak dilaksanakan secara jujur, adil, terbuka, objektif, dan akuntabel. Pengajuan keberatan atas hasil penilaian kinerja guru pemula ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementarian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pengajuan keberatan atas hasil penilaian kinerja guru pemula dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah penilaian dilakukan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama sesuai dengan tingkat kewenangannya dapat menunjuk penilai independen untuk menilai ulang kinerja guru pemula.

Penilai independen dapat ditunjuk dari guru, kepala sekolah/madrasah dari sekolah/madrasah lain dan  pengawas sekolah/madrasah pembina sekolah/madrasah lain selain guru, kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah sebagai pembimbing dan penilai sebelumnya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai tingkat kewenangannya memberikan keputusan akhir atas hasil pelaksanaan program induksi  guru pemula berdasarkan pertimbangan dari Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dari penilai independen.

Dan selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai tingkat kewenangannya menerbitkan Sertifikat, apabila Guru pemula memperoleh Nilai paling kurang kategori Baik pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dari Tim Penilai Independen.

Pengajuan keberatan atas pelaksanaan penilaian oleh penilai independen dan keputusan hasil penilaian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai tingkat kewenangannya dilakukan paling lambat  pada bulan ke dua belas, sehingga seluruh kegiatan program induksi selesai paling lama dalam kurun waktu dua belas bulan.

0 Response to "Cara Proses Pengajuan Keberatan Program Induksi Guru Pemula / PIGP"

Posting Komentar