Edukasippkn.com
- Dalam pengambilan keputusan atas keberhasilan guru pemula dalam mengikuti
program induksi ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Guru
pemula yang berstatus CPNS atau PNS mutasi dari jabatan lain atau berstats
bukan PNS yang telah menyelesaikan program induksi dengan Nilai Kinerja paling
kurang kategori Baik dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional
guru dengan menyertakan sertifikat.
2.
Guru
pemula yang berstatus CPNS atau PNS
mutasi dari jabatan lain/bukan PNS yang belum mencapai Nilai Kinerja dengan
kategori Baik dapat mengajukan masa perpanjangan Program Induksi paling lama 1
(satu) tahun dengan dilakukan penilaian per triwulan pada masa perpanjangan
induksi.
-
Jika
hasil penilaian kinerja guru pemula pada triwulan pertama pada masa
perpanjangan induksi telah memperoleh nilai paling kurang kategori Baik, maka
guru pemula berhak untuk diajukan penerbitan Sertifikat yang menyatakan
Berhasil menyelesaikan Program Induksi.
-
Jika
guru pemula yang telah melalui masa perpanjangan program induksi sampai batas
waktu yang telah ditentukan tidak dapat meraih Nilai Kenerja paling kurang
kategori Baik, maka guru pemula diberi Laporan Hasil Penlaian Kinerja Guru
Pemula dengan kategori nilai yang diraih, tanpa diajukan untuk diterbitkan Sertifikat oleh kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota atau Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai tingkat
kewenangannya.
3.
Guru
pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi
dari jabatan lain/bukan PNS yang tidak mencapai Nilai Kinerja dengan kategori
Baik dalam masa perpanjangan, tidak dapat diusulkan untuk memperoleh jabatan
fungsional guru.
4.
Pengangkatan
dan penempatan guru pemula berstatus CPNS dan PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup pemerintah daerah
yang tidak berhasil dalam Program Induksi selanjutnya dilakukan oleh Badan
Kepegawaian Daerah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
5.
Pengangkatan
dan penempatan guru pemula berstatus CPNS dan PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup Kementerian Agama
yang tidak berhasil dalam Program Induksi selanjutnya dilakukan oleh
Kementerian Agama sesuai tingkat kewenangannya dengan peraturan perundangan
yang berlaku.
6.
Pengangkatan
dan penempatan guru pemula berstatus bukan PNS
yang tidak berhasil dalam Program Induksi, selanjutnya dilakukan oleh
penyelenggara pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
0 Response to "Rekomendasi Tindak Lanjut Hasil Program Induksi Guru Pemula / PIGP"
Posting Komentar