Rekomendasi Tindak Lanjut Hasil Program Induksi Guru Pemula / PIGP

Edukasippkn.com - Dalam pengambilan keputusan atas keberhasilan guru pemula dalam mengikuti program induksi ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut :

1.   Guru pemula yang berstatus CPNS atau PNS mutasi dari jabatan lain atau berstats bukan PNS yang telah menyelesaikan program induksi dengan Nilai Kinerja paling kurang kategori Baik dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru dengan menyertakan sertifikat.
2.   Guru pemula  yang berstatus CPNS atau PNS mutasi dari jabatan lain/bukan PNS yang belum mencapai Nilai Kinerja dengan kategori Baik dapat mengajukan masa perpanjangan Program Induksi paling lama 1 (satu) tahun dengan dilakukan penilaian per triwulan pada masa perpanjangan induksi.
-     Jika hasil penilaian kinerja guru pemula pada triwulan pertama pada masa perpanjangan induksi telah memperoleh nilai paling kurang kategori Baik, maka guru pemula berhak untuk diajukan penerbitan Sertifikat yang menyatakan Berhasil menyelesaikan Program Induksi.
-     Jika guru pemula yang telah melalui masa perpanjangan program induksi sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dapat meraih Nilai Kenerja paling kurang kategori Baik, maka guru pemula diberi Laporan Hasil Penlaian Kinerja Guru Pemula dengan kategori nilai yang diraih, tanpa diajukan untuk diterbitkan  Sertifikat oleh kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai tingkat kewenangannya.
3.   Guru pemula  yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain/bukan PNS yang tidak mencapai Nilai Kinerja dengan kategori Baik dalam masa perpanjangan, tidak dapat diusulkan untuk memperoleh jabatan fungsional guru.
4.   Pengangkatan dan penempatan guru pemula berstatus CPNS dan PNS mutasi dari  jabatan lain dalam lingkup pemerintah daerah yang tidak berhasil dalam Program Induksi selanjutnya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
5.   Pengangkatan dan penempatan guru pemula berstatus CPNS dan PNS mutasi dari  jabatan lain dalam lingkup Kementerian Agama yang tidak berhasil dalam Program Induksi selanjutnya dilakukan oleh Kementerian Agama sesuai tingkat kewenangannya dengan peraturan perundangan yang berlaku.
6.   Pengangkatan dan penempatan guru pemula berstatus bukan PNS  yang tidak berhasil dalam Program Induksi, selanjutnya dilakukan oleh penyelenggara pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

0 Response to "Rekomendasi Tindak Lanjut Hasil Program Induksi Guru Pemula / PIGP"

Posting Komentar