Daftar Perubahan Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2016 Dibandingkan Dengan KTSP 2006 / Kurikulum Sebelumnya

Edukasippkn.com - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno menuturkan, secara keseluruhan ada lima poin hasil revisi kurikulum.

Dia mengungkapkan, mulai Juli, penilaian ganda tidak diberlakukan lagi. Sebagai contoh penilaian spiritual, yang sebelumnya juga diwajibkan bagi guru Matematika dan Bahasa‎, kini tidak lagi. Penilaian spiritual diserahkan kepada guru Agama dan PPKN. Itupun penilaiannya secara deskreptif dan tidak berupa angka.

“Guru Matemati‎ka bisa memberikan penilaian spiritual misalnya ketika melihat siswanya nyontek. Guru berhak memberikan pengetahuan spiritual dan menilai. Penilaian itu kemudian diserahkan kepada guru Agama dan PPKN," terangnya.


Cara ini menurut Totok, akan mengurangi beban guru Matematika dan Bahasa karena tidak harus memperhatikan detik anak didiknya. “Penilaian spiritual kami kembalikan ke titahnya. K-13 juga mengedepankan pembelajaran aktif, jadi tidak hanya pemaparan slide saja. Antara guru dan murid saling interaktif,” katanya.

Poin utama adalah meningkatkan hubungan atau keterkaitan antara kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD). Berikut poin-poin penting revisi Kurikulum 2013.

Pertama, penyederhanaan aspek penilaian siswa oleh guru. Pada K13 versi lawas, seluruh guru wajib menilai aspek sosial dan spiritual (keagamaan) siswa. Sistem ini yang lantas dikeluhkan banyak guru.
Dalam skema yang baru, penilaian sosial dan keagamaan siswa cukup dilakukan oleh guru PPKn dan guru pendidikan agama-budi pekerti. Sementara guru fisika dan mata pelajaran lainnya hanya menilai aspek akademik sesuai bidang yang diajarkan saja.

Totok menambahkan, guru mata pelajaran lain boleh menilai aspek sosial sewajarnya. Seperti terkait kenakalan atau misalnya saat siswa ketahuan mencontek.

Kedua, proses berpikir siswa tidak dibatasi. Pada kurikulum yang lama, berlaku sistem pembatasan. Yaitu, anak SD sampai memahami, SMP menganalisis, dan SMA mencipta. Pada kurikulum hasil revisi ini, anak SD boleh berpikir sampai tahap penciptaan. Tentunya dengan kadar penciptaan yang sesuai dengan usia.

Ketiga, teori 5M (mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, dan mencipta) tidak sebatas menjadi teori saja. Tetapi, guru dituntut untuk benar-benar menerapkan dalam pembelajaran. Keempat, struktur mata pelajaran dan lama belajar di sekolah tidak diubah.

Terpisah, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, pihaknya kecewa dengan agenda revisi K13. Sebab, Kemendikbud tidak membuka ruang dialog dengan publik.
"Kami di FSGI waktu awal revisi K13 menyampaikan banyak masukan," katanya.

Namun tanpa dia ketahui wujud revisi K13, tiba-tiba sudah jadi materi pelatihan. Menurutnya urusan bahan atau konten pelajaran di K13 banyak yang harus diperbaiki. Dia mencontohkan banyak materi pelajaran yang tumpang tindih di mata pelajaran sejarah. "Buku matematika sekarang tebalnya dua kali lipat dibanding Kurikulum 2006," tuturnya. Sumber artikel : jpnn.com

Berikut daftar perubahan kurikulum 2013 revisi tahun 2016 daripada kurikulum sebelumnya:

1.   Nama kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional tapi tetap *Kurikulum 2013 Edisi R evisi* yang berlaku secara Nasional.
2.   Penilaian sikap KI 1 dan KI 2 sudah ditiadakan di setiap mata pelajaran hanya agama dan ppkn namun *KI tetap dicantumkankan dalam penulisan RPP*.
3.   Jika ada 2 *nilai praktik* dalam 1 KD , maka yang diambil adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan *nilai ketrampilan* dalam 1 KD ditotal (praktek, produk, portofolio) dan diambil nilai rata2. untuk pengetahuan, bobot penilaian harian, dan penilaian akhir semester itu sama.
4.   pendekatan scientific 5M bukanlah satu2 nya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak harus berurutan.
5.   *Silabus kurtilas* edisi revisi lebih ramping hanya 3 kolom. Yaitu *KD, materi pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran*.
6.   Perubahan *terminologi* ulangan harian menjadi *penilaian harian*, uas menjadi *penilaian akhir semester* untuk semester 1 dan *penilaian akhir tahun* untuk semester 2. Dan sudah tidak ada lagi uts, langsung ke penilaian akhir semester.
7.   *Dalam RPP*, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang digunakan dan *materi dibuat dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik penilaian* (jika ada).
8.   *Skala penilaian* menjadi *1-100*. *Penilaian sikap* diberikan dalam bentuk *predikat dan deskripsi*.
9.   Remedial diberikan untuk yang kurang namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial adalah nilai yang dicantumkan dalam hasil.

0 Response to "Daftar Perubahan Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2016 Dibandingkan Dengan KTSP 2006 / Kurikulum Sebelumnya"

Posting Komentar