Edukasippkn.com
- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Totok
Suprayitno menuturkan, secara keseluruhan ada lima poin hasil revisi kurikulum.
Dia
mengungkapkan, mulai Juli, penilaian ganda tidak diberlakukan lagi. Sebagai
contoh penilaian spiritual, yang sebelumnya juga diwajibkan bagi guru
Matematika dan Bahasa, kini tidak lagi. Penilaian spiritual diserahkan kepada
guru Agama dan PPKN. Itupun penilaiannya secara deskreptif dan tidak berupa
angka.
“Guru
Matematika bisa memberikan penilaian spiritual misalnya ketika melihat
siswanya nyontek. Guru berhak memberikan pengetahuan spiritual dan menilai.
Penilaian itu kemudian diserahkan kepada guru Agama dan PPKN," terangnya.
Cara
ini menurut Totok, akan mengurangi beban guru Matematika dan Bahasa karena
tidak harus memperhatikan detik anak didiknya. “Penilaian spiritual kami
kembalikan ke titahnya. K-13 juga mengedepankan pembelajaran aktif, jadi tidak
hanya pemaparan slide saja. Antara guru dan murid saling interaktif,” katanya.
Poin
utama adalah meningkatkan hubungan atau keterkaitan antara kompetensi inti (KI)
dan kompetensi dasar (KD). Berikut poin-poin penting revisi Kurikulum 2013.
Pertama,
penyederhanaan aspek penilaian siswa oleh guru. Pada K13 versi lawas, seluruh
guru wajib menilai aspek sosial dan spiritual (keagamaan) siswa. Sistem ini
yang lantas dikeluhkan banyak guru.
Dalam
skema yang baru, penilaian sosial dan keagamaan siswa cukup dilakukan oleh guru
PPKn dan guru pendidikan agama-budi pekerti. Sementara guru fisika dan mata
pelajaran lainnya hanya menilai aspek akademik sesuai bidang yang diajarkan
saja.
Totok
menambahkan, guru mata pelajaran lain boleh menilai aspek sosial sewajarnya.
Seperti terkait kenakalan atau misalnya saat siswa ketahuan mencontek.
Kedua,
proses berpikir siswa tidak dibatasi. Pada kurikulum yang lama, berlaku sistem
pembatasan. Yaitu, anak SD sampai memahami, SMP menganalisis, dan SMA mencipta.
Pada kurikulum hasil revisi ini, anak SD boleh berpikir sampai tahap
penciptaan. Tentunya dengan kadar penciptaan yang sesuai dengan usia.
Ketiga,
teori 5M (mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, dan mencipta) tidak
sebatas menjadi teori saja. Tetapi, guru dituntut untuk benar-benar menerapkan
dalam pembelajaran. Keempat, struktur mata pelajaran dan lama belajar di
sekolah tidak diubah.
Terpisah,
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan,
pihaknya kecewa dengan agenda revisi K13. Sebab, Kemendikbud tidak membuka
ruang dialog dengan publik.
"Kami
di FSGI waktu awal revisi K13 menyampaikan banyak masukan," katanya.
Namun
tanpa dia ketahui wujud revisi K13, tiba-tiba sudah jadi materi pelatihan.
Menurutnya urusan bahan atau konten pelajaran di K13 banyak yang harus
diperbaiki. Dia mencontohkan banyak materi pelajaran yang tumpang tindih di
mata pelajaran sejarah. "Buku matematika sekarang tebalnya dua kali lipat
dibanding Kurikulum 2006," tuturnya. Sumber
artikel : jpnn.com
Berikut
daftar perubahan kurikulum 2013 revisi tahun 2016 daripada kurikulum
sebelumnya:
1.
Nama
kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional tapi tetap *Kurikulum 2013
Edisi R evisi* yang berlaku secara Nasional.
2.
Penilaian
sikap KI 1 dan KI 2 sudah ditiadakan di setiap mata pelajaran hanya agama dan
ppkn namun *KI tetap dicantumkankan dalam penulisan RPP*.
3.
Jika
ada 2 *nilai praktik* dalam 1 KD , maka yang diambil adalah nilai yang
tertinggi. Penghitungan *nilai ketrampilan* dalam 1 KD ditotal (praktek,
produk, portofolio) dan diambil nilai rata2. untuk pengetahuan, bobot penilaian
harian, dan penilaian akhir semester itu sama.
4.
pendekatan
scientific 5M bukanlah satu2 nya metode saat mengajar dan apabila digunakan
maka susunannya tidak harus berurutan.
5.
*Silabus
kurtilas* edisi revisi lebih ramping hanya 3 kolom. Yaitu *KD, materi
pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran*.
6.
Perubahan
*terminologi* ulangan harian menjadi *penilaian harian*, uas menjadi *penilaian
akhir semester* untuk semester 1 dan *penilaian akhir tahun* untuk semester 2.
Dan sudah tidak ada lagi uts, langsung ke penilaian akhir semester.
7.
*Dalam
RPP*, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang digunakan dan
*materi dibuat dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik penilaian* (jika
ada).
8.
*Skala
penilaian* menjadi *1-100*. *Penilaian sikap* diberikan dalam bentuk *predikat
dan deskripsi*.
9.
Remedial
diberikan untuk yang kurang namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran
ulang. Nilai Remedial adalah nilai yang dicantumkan dalam hasil.
0 Response to "Daftar Perubahan Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2016 Dibandingkan Dengan KTSP 2006 / Kurikulum Sebelumnya"
Posting Komentar