Pengertian dan Organ Pemerintahan Daerah / Pemda

Edukasippkn.com - Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah adalah DPRD dan Pemerintah Daerah. Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah walikota.

Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota.

Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota.

Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.

Organ Pemda (Pemerintahan Daerah) di antaranya adalah sebagai berikut :

1.   Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
2.   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3.   Perangkat Daerah, yang meliputi
(1)  Sekretariat Daerah
(2)  Sekretariat DPRD
(3)  Dinas Daerah
(4)  Lembaga Teknis Daerah

Kepala Daerah dan Wakil Daerah

1.   Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih melalui pemilihan kepala daerah langsung.
2.   Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
3.   Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah dapat diberhentikan Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindakan pidana kejahatan dengan pidana minimal 5 tahun atas tuduhan korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Referensi : Modul 1 Hukum  Administrasi Negara (HKM ), Penyelenggaraan Pemerintah Tingkat Daerah : Oleh Henry Arianto, SH, MH

0 Response to "Pengertian dan Organ Pemerintahan Daerah / Pemda"

Posting Komentar