Edukasippkn.com
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah adalah DPRD dan Pemerintah Daerah. Setiap
daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah.
Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati
dan untuk kota adalah walikota.
Kepala
daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut
wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut
wakil walikota.
Kepala
dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan.
Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Gubernur
yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di
wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan
memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk
dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan
pada strata pemerintahan kabupaten dan kota.
Dalam
kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, Gubernur
bertanggung jawab kepada Presiden.
Organ
Pemda (Pemerintahan Daerah) di antaranya adalah sebagai berikut :
1.
Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah
2.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
3.
Perangkat
Daerah, yang meliputi
(1)
Sekretariat
Daerah
(2)
Sekretariat
DPRD
(3)
Dinas
Daerah
(4)
Lembaga
Teknis Daerah
Kepala
Daerah dan Wakil Daerah
1.
Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih melalui pemilihan kepala daerah
langsung.
2.
Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat diberhentikan karena meninggal dunia,
permintaan sendiri, atau diberhentikan.
3.
Kepala
Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah dapat diberhentikan Presiden tanpa melalui
usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindakan pidana kejahatan dengan
pidana minimal 5 tahun atas tuduhan korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak
pidana terhadap keamanan negara.
Referensi : Modul 1
Hukum Administrasi Negara (HKM ), Penyelenggaraan
Pemerintah Tingkat Daerah : Oleh Henry Arianto, SH, MH
0 Response to "Pengertian dan Organ Pemerintahan Daerah / Pemda"
Posting Komentar