Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPM adalah lembaga atau
wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa
dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang
pembangunan.
Tata cara
pembentukan pengurus LPM adalah:
a. calon pengurus LPM diusulkan oleh pemuka-pemuka masyarakat desa yang
bersangkutan;
b. pemilihan pengurus LPM dilakukan secara musyawarah dalam rapat yang
diselenggarakan khusus dan dipimpin oleh Kepala Desa;
c. rapat khusus dihadiri oleh pemuka-pemuka masyarakat desa yang bersangkutan;
d. nama-nama pengurus yang dipilih dalam rapat khusus ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.
Masa bhakti
pengurus LPM ditetapkan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan dan
dapat dipilih kembali setelah masa bhaktinya habis.
Related Posts :
Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan
Edukasippkn.com
- Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pemerintahan desa bersifat
kemitraan, konsultatif dan koordinatif. Hubu… Read More...
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW Pada Pemerintah Desa atau Kelurahan
Edukasippkn.com
- Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah
lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masya… Read More...
Kedudukan, Hak dan Wewenang, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat
Edukasippkn.com
- Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun
yang secara wajar telah tumbuh dan berkemban… Read More...
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Karang Taruna Lengkap
Edukasippkn.com
- Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan
generasi muda yang tumbuh dan berkembang at… Read More...
Persyaratan, Struktur, dan Masa Bhakti Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan
Edukasippkn.com
- Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebu… Read More...
Macam-Macam Jenis Sumber Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan
Edukasippkn.com
- Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebu… Read More...
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
Menimbang
:
bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang … Read More...
Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Carnal Terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan
Pembinaan dan
Pengawasan Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Carnal Terhadap Lembaga
Kemasyarakatan Desa / Kelurahan
Edukasippkn.c… Read More...
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Tim Penggerak PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) Desa/Kelurahan
Edukasippkn.com
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan, untuk
selanjutnya disebut TP PKK Desa/Kelurahan ada… Read More...
0 Response to "Tata Cara Pembentukan Pengurus LPM / Lembaga Pemberdayaan Masyarakat"
Posting Komentar