Tata Cara Pembentukan Pengurus LPM / Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPM adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Tata cara pembentukan pengurus LPM adalah:

a.   calon pengurus LPM diusulkan oleh pemuka-pemuka masyarakat desa yang bersangkutan;

b.   pemilihan pengurus LPM dilakukan secara musyawarah dalam rapat yang diselenggarakan khusus dan dipimpin oleh Kepala Desa;

c.   rapat khusus dihadiri oleh pemuka-pemuka masyarakat desa yang bersangkutan;

d.   nama-nama pengurus yang dipilih dalam rapat khusus ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Masa bhakti pengurus LPM ditetapkan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan dan dapat dipilih kembali setelah masa bhaktinya habis.

0 Response to "Tata Cara Pembentukan Pengurus LPM / Lembaga Pemberdayaan Masyarakat"

Posting Komentar