Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPM adalah lembaga atau
wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa
dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang
pembangunan.
Tata cara
pembentukan pengurus LPM adalah:
a. calon pengurus LPM diusulkan oleh pemuka-pemuka masyarakat desa yang
bersangkutan;
b. pemilihan pengurus LPM dilakukan secara musyawarah dalam rapat yang
diselenggarakan khusus dan dipimpin oleh Kepala Desa;
c. rapat khusus dihadiri oleh pemuka-pemuka masyarakat desa yang bersangkutan;
d. nama-nama pengurus yang dipilih dalam rapat khusus ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.
Masa bhakti
pengurus LPM ditetapkan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan dan
dapat dipilih kembali setelah masa bhaktinya habis.
0 Response to "Tata Cara Pembentukan Pengurus LPM / Lembaga Pemberdayaan Masyarakat"
Posting Komentar