Pengertian Sistem Hukum Nasional

a. Pengertian Sistem

Sistem adalah suatu totalitas yang terdiri atas komponen-komponen atau unsur-unsur yang satu sama lain berbeda. Akan tetapi, unsur-unsur dalam sistem tersebut saling berkaitan dalam suatu pola atau model yang mantap sehingga dapat diterapkan secara konsisten. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa sistem adalah suatu kesatuan susunan, yang setiap unsur di dalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut.

b. Pengertian Hukum

Hukum memiliki bidang cakupan yang sangat luas. Oleh karena itu, untuk mendefinisikan hukum merupakan sesuatu yang sangat sulit. Menurut seorang ahli hukum dari Belanda, L.J. Van Apeldoorn, tidak mungkin hukum itu didefinisikan karena hukum mempunyai banyak sekali segi dan bentuk. Meskipun demikian, bagaimanapun sulitnya hukum harus didefinisikan. Akibatnya,  ada bermacam-macam pengertian hukum, tergantung dari sudut pandangnya. Di bawah ini akan dikemukakan beberapa pengertian hukum menurut para pakar di bidangnya.

1) Leon Duguit

Menurut pakar hukum dari Prancis ini, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

2) E. Utrecht

Pengertian hukum menurut ahli hukum dari Belanda, E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang  seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Hal itu karena pelanggaran terhadap himpunan petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.

3) C.S.T. Kansil

Pakar hukum tata negara Indonesia ini menyatakan bahwa hukum itu mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia supaya keamanan dan ketertiban terpelihara.

4) J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

Hukum itu adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, serta terhadap pelanggaran-pelanggaran dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.

Dengan demikian, sistem hukum dalah sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup serta menunjukkan keputusan-keputusan hukum yang benar/tepat biasanya dapat diperoleh dengan alat-alat logika dari peraturan-peraturan hukum yang telah ditentukan sebelumnya. Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam batas-batas wilayah suatu negara. Oleh karena itu, sistem hukum nasional dapat diartikan sebagai keseluruhan aturan yang berlaku dalam suatu negara (Indonesia) yang satu sama lain berbeda, tetapi saling berkaitan sehingga membentuk suatu mekanisme yang teratur. Keterkaitan antara aturan-aturan hukum yang berbeda-beda tersebut salah satunya adalah mempunyai tujuan sama, yaitu tujuan dibentuknya hukum secara umum.

Pendapat Para Ahli Hukum tentang Tujuan Hukum, L.J. Van Apeldoorn, menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.

Jeremy Bentham, menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mewujudkan kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.

0 Response to "Pengertian Sistem Hukum Nasional"

Posting Komentar