a. Pengertian Sistem
Sistem
adalah suatu totalitas yang terdiri atas komponen-komponen atau unsur-unsur
yang satu sama lain berbeda. Akan tetapi, unsur-unsur dalam sistem tersebut
saling berkaitan dalam suatu pola atau model yang mantap sehingga dapat
diterapkan secara konsisten. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dikatakan
bahwa sistem adalah suatu kesatuan susunan, yang setiap unsur di dalamnya tidak
diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan
kesamaan susunan tersebut.
b. Pengertian Hukum
Hukum
memiliki bidang cakupan yang sangat luas. Oleh karena itu, untuk mendefinisikan
hukum merupakan sesuatu yang sangat sulit. Menurut seorang ahli hukum dari Belanda,
L.J. Van Apeldoorn, tidak mungkin hukum itu didefinisikan karena hukum mempunyai
banyak sekali segi dan bentuk. Meskipun demikian, bagaimanapun sulitnya hukum harus
didefinisikan. Akibatnya, ada
bermacam-macam pengertian hukum, tergantung dari sudut pandangnya. Di bawah ini
akan dikemukakan beberapa pengertian hukum menurut para pakar di bidangnya.
1) Leon Duguit
Menurut
pakar hukum dari Prancis ini, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota
masyarakat yang harus diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan
bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan
pelanggaran itu.
2) E. Utrecht
Pengertian
hukum menurut ahli hukum dari Belanda, E. Utrecht adalah himpunan petunjuk
hidup berupa perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat. Hal itu karena pelanggaran terhadap himpunan
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
3) C.S.T. Kansil
Pakar
hukum tata negara Indonesia ini menyatakan bahwa hukum itu mengadakan
ketatatertiban dalam pergaulan manusia supaya keamanan dan ketertiban
terpelihara.
4) J.C.T Simorangkir
dan Woerjono Sastropranoto
Hukum
itu adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
serta terhadap pelanggaran-pelanggaran dikenai tindakan-tindakan hukum
tertentu.
Dengan
demikian, sistem hukum dalah sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup
serta menunjukkan keputusan-keputusan hukum yang benar/tepat biasanya dapat
diperoleh dengan alat-alat logika dari peraturan-peraturan hukum yang telah
ditentukan sebelumnya. Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam batas-batas
wilayah suatu negara. Oleh karena itu, sistem hukum nasional dapat diartikan
sebagai keseluruhan aturan yang berlaku dalam suatu negara (Indonesia) yang
satu sama lain berbeda, tetapi saling berkaitan sehingga membentuk suatu
mekanisme yang teratur. Keterkaitan antara aturan-aturan hukum yang
berbeda-beda tersebut salah satunya adalah mempunyai tujuan sama, yaitu tujuan dibentuknya
hukum secara umum.
Pendapat
Para Ahli Hukum tentang Tujuan Hukum, L.J. Van Apeldoorn, menyatakan bahwa
tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
Jeremy
Bentham, menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mewujudkan kebahagiaan sebesar-besarnya
bagi sebanyak mungkin orang.
0 Response to "Pengertian Sistem Hukum Nasional"
Posting Komentar