Edukasippkn.com
– Gelar pendidikan Islam pada gelar akademik perguruan tinggi keagamaan dihilangkan /
dihapus, Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengeluarkan regulasi gelar
akademik. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016
tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan, Kemenag menghapus keterangan
Islam atau yang biasa disingkat I dalam gelar akademik.
Seperti
informasi yang admin rilis dari Jawapos.com bahwasannya Dirjen Pendidikan Islam
(Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin membenarkan adanya ketentuan baru soal gelar
akademik itu. Menurutnya, aturan tersebut berlaku untuk seluruh kampus di bawah
naungan Kemenag dan tidak berlaku surut
"Perubahan
hanya di gelar akademik S-1 dan S-2. Sementara itu, untuk S-3 tetap doktor
seperti umumnya," jelasnya di Jakarta kemarin (18/8). Aturan gelar
akademik baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33/2016.
Gelar
yang mengalami perubahan, antara lain, gelar untuk sarjana di fakultas atau
jurusan tarbiyah. Contohnya, sarjana program studi (prodi) pendidikan agama
Islam dan pendidikan bahasa Arab yang sebelumnya bergelar SPdI (sarjana
pendidikan Islam) diganti menjadi SPd.
Perubahan
lain adalah gelar untuk lulusan komunikasi dan penyiaran Islam, yakni dari
SKomI menjadi SSos (sarjana sosial).
Selanjutnya
dalam laman resmi http://pendis.kemenag.go.id secara resmi disampaikan
bahwasannya sejumlah gelar akademik baik baik Sarjana S1, S2 dan S3 yang
berlaku sejak tahun 2009 lalu secara resmi dinyatakan tidak berlaku lagi dengan
dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) RI nomor 33 Tahun 2016 Tentang
Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.
Sebagaimana
diketahui, gelar akademik dahulu berlaku dengan mengacu pada PMA No. 36 Tahun
2009 Tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan
Perguruan Tinggi Agama. Diantara gelar di dalam PMA tersebut misalnya untuk
Starata Satu (S1); S.Ud (Sarjana Ushuluddin untuk Fakultas Ushuluddin), S.Sy
(Sarjana Syariah), S.Kom.I (Sarjana Komunikasi Islam untuk Fakultas Dakwah,
S.Pd.I (Sarjana Pendidikan Islam untuk Fakultas Tarbiyah) dan SE.Sy (Sarjana
Ekonomi Syariah untuk Fakultas Ekonomi).
Dengan
berlakunya PMA Nomor 33 Tahun 2016, ini maka gelar akademik yang berhak
disandang oleh mahasiswa setelah menyelesikan studi maka penulisannya wajib
menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan kaidahnya. Dan gelar akademik yang
sekarang ini resmi diatur bersifat akomodatif terhadap perkembangan ilmu.
Berikut Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan perubahan terbaru yang mulai berlaku pada tahun 2016 ini berdasarkan PMA Nomor 33 Tahun 2016:
Berikut Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan perubahan terbaru yang mulai berlaku pada tahun 2016 ini berdasarkan PMA Nomor 33 Tahun 2016:
Sesuai
dengan PMA yang baru tersebut diatas maka untuk Fakultas Ushuludin gelarnya
S.Ag (Sarjana Agama) kecuali untuk jurusan Pemikiran Politik Islam yaitu S.Sos
(Sarjana Sosial). Untuk Fakultas Syariah gelarnya SH (Sarjana Hukum). Fakultas
Adab, S.Hum (Sarjana Humaniora). Fakultas Dakwah dan Komunikasi, S.Sos (Sarjana
Sosial). Fakultas Tarbiyah, S.Pd (Sarjana Pendidikan). Fakultas Ekonomi dan
Bisnis gelarnya SE (Sarjana Ekonomi) kecuali jurusan Akuntansi Lembaga Keuangan
Syariah, S.Tr.Akun (Sarjana Terapan Akuntansi) dan Jurusan Akuntansi Syariah,
S.Akun (Sarjana Akuntansi). Fakultas Psikologi bergelar S.Psi (Sarjana
Psikologi). Sedangkan untuk Studi Islam Interdisipliner dan Ma`had Aly yang
baru saja diresmikan mempunyai gelar S.Ag (Sarjana Agama) bagi para alumninya.
Untuk Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam bergelar SIP (Sarjana Ilmu
Perpustakaan).
Sedangkan
untuk strata dua (S2), gelarnya hanya mengganti "S" (Sarjana) menjadi
"M" (Magsiter) dan selanjutnya sesuai dengan Fakutas/Jurusan. Dan
untuk S3 (strata tiga) semua Fakultas/Jurusan/Bidang Keilmuan gelarnya
"Dr" (Doktor).
PMA
Nomor 33 Tahun 2016 ini telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 09
Agustus 2016 serta telah dicatat dalam Berita Negara RI Nomor 1170 Tahun 2016.
Download
selengkapnya PMA Nomor 33 Tahun 2016 beserta Lampiran PMA Nomor 33 Tahun 2016
silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "PMA Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan"
Posting Komentar