Salah
satu unsur sistem hukum nasional adalah lembaga-lembaga peradilan.
Lembaga-lembaga peradilan dibentuk dengan tujuan untuk menegakkan hukum dan
keadilan. Selanjutnya, untuk menegakkan hukum dan keadilan pemerintah juga
mengatur tentang lembaga-lembaga lain yang bergerak di wilayah hukum.
Hal itu dilatarbelakangi pemikiran bahwa keberhasilan kekuasaan mengadili untuk menegakkan hukum dan keadilan tidak hanya ditentukan oleh lembaga peradilan, tetapi juga ditentukan oleh lembaga-lembaga lain yang bergerak di bidang hukum.
Oleh karena itu, lembaga-lembaga lain yang juga berperan dalam menegakkan hukum dan keadilan sering disebut sebagai alat kelengkapan lembaga peradilan.
Hal itu dilatarbelakangi pemikiran bahwa keberhasilan kekuasaan mengadili untuk menegakkan hukum dan keadilan tidak hanya ditentukan oleh lembaga peradilan, tetapi juga ditentukan oleh lembaga-lembaga lain yang bergerak di bidang hukum.
Oleh karena itu, lembaga-lembaga lain yang juga berperan dalam menegakkan hukum dan keadilan sering disebut sebagai alat kelengkapan lembaga peradilan.
0 Response to "Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan Hukum"
Posting Komentar