Edukasippkn.com
- Pemilihan Umum (pemilu) merupakan salah satu hak asasi warga negara yang
sangat prinsipil sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.
Morissan
(2005:17) Pemilihan umum adalah cara atau sarana untuk mengetahui keinginan
rakyat mengenai arah dan kebijakan negara kedepan. Paling tidak ada tiga macam
tujuan pemilihan umum, yaitu :
1. memungkinkan peralihan pemerintahan secara
aman dan tertib
2. untuk melaksanakan kedaualatan rakyat
3. dalam rangka melaksanakan hak asasi warga
Negara.
Jadi
pemilihan umum adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat sebagai cirri
dari negara demokrasi.
Pasal
22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan pemilihan umum dilaksankan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Ayat
(2) Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan
Perwakilan Daerah. Ayat (5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi
Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Ayat (6) bahwa
ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Pasal
1 (1) Undang undang nomor 22 tahun 2007 bahwa pemilihan umum selanjutnya
disebut dengan pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang
diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam
NKRI berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar NRI 1945
bahwasanya
pemilihan umum dimaksudkan pertama pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD, dan DPRD
kedua juga pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih presiden dan wakil
presiden. Ketiga, pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Asas Pemilihan Umum
Pasal
2 UU No.22 tahun 2007 bahwa Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas:
a.
mandiri;
b.
jujur;
c.
adil;
d.
kepastian
hukum;
e.
tertib
penyelenggara Pemilu;
f.
kepentingan
umum;
g.
keterbukaan;
h.
proporsionalitas;
i.
profesionalitas;
j.
akuntabilitas;
k.
efisiensi;
dan
l.
efektivitas.
0 Response to "Pengertian, Tujuan dan Asas Pemilu"
Posting Komentar