Pengertian, Tujuan dan Asas Pemilu

Edukasippkn.com - Pemilihan Umum (pemilu) merupakan salah satu hak asasi warga negara yang sangat prinsipil sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.

Morissan (2005:17) Pemilihan umum adalah cara atau sarana untuk mengetahui keinginan rakyat mengenai arah dan kebijakan negara kedepan. Paling tidak ada tiga macam tujuan pemilihan umum, yaitu :

1.  memungkinkan peralihan pemerintahan secara aman dan tertib
2.  untuk melaksanakan kedaualatan rakyat
3.  dalam rangka melaksanakan hak asasi warga Negara.

Jadi pemilihan umum adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat sebagai cirri dari negara demokrasi.

Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan pemilihan umum dilaksankan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Ayat (2) Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah. Ayat (5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Ayat (6) bahwa ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

Pasal 1 (1) Undang undang nomor 22 tahun 2007 bahwa pemilihan umum selanjutnya disebut dengan pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam NKRI berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar NRI 1945
bahwasanya pemilihan umum dimaksudkan pertama pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD, dan DPRD kedua juga pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Ketiga, pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Asas Pemilihan Umum

Pasal 2 UU No.22 tahun 2007 bahwa Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas:

a.   mandiri;
b.   jujur;
c.   adil;
d.   kepastian hukum;
e.   tertib penyelenggara Pemilu;
f.    kepentingan umum;
g.   keterbukaan;
h.   proporsionalitas;
i.    profesionalitas;
j.    akuntabilitas;
k.   efisiensi; dan
l.    efektivitas.

0 Response to "Pengertian, Tujuan dan Asas Pemilu"

Posting Komentar