Edukasippkn.com
– Berdasarkan Pasal 18 (1) UUD NRI 1945 bahwa negara kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi
atas beberapa kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota
itu mempunyai pemerintahan daerah, yang di atur dengan undang undang.
Hirarkhi
dan pengertian pemerintahan daerah, yaitu :
1. Provinsi
Provinsi
atau propinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah administratif di bawah
wilayah nasional. Kata ini merupakan kata pungutan dari bahasa Belanda
“provincie” yang berasal dari bahasa Latin dan pertama kalinya digunakan di
Kekaisaran Romawi.
Mereka
membagi wilayah kekuasaan mereka atas (peringkat kedua dari seluruh ke presidensial
setelah kekuasaan presiden)”provinciae”. Kemungkinan kata ini berasal dari kata
“provincia”, yang berarti daerah kekuasaan. Kemungkinan besar ini terdiri dari
kata-kata “pro” (di depan) dan “vincia” (dihubungkan). Dalam pembagian
administratif, Indonesia terdiri atas provinsi, yang dikepalai oleh seorang
gubernur.
2. Kabupaten
Kabupaten
adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang
dipimpin oleh seorang bupati. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif
setelah provinsi adalah kota. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki
wewenang yang sama.
Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau walikota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau walikota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
3. Kota
Kota,
menurut definisi universal, adalah sebuah area urban yang berbeda dari desa
ataupun kampung berdasarkan ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau
status hukum. Dalam konteks administrasi pemerintahan di Indonesia, kota adalah
pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin
oleh seorang walikota.
4. Kecamatan
Kecamatan
adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau
kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan.
Dalam
konteks otonomi daerah di Indonesia, Kecamatan merupakan Perangkat Daerah
Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh
seorang Camat. Istilah “Kecamatan” di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut
juga dengan “Sagoe Cut” sedangkan di Papua disebut dengan istilah “Distrik”.
5. Kelurahan / Desa
a. Kelurahan
Kelurahan
adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam
konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah
sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang
Lurah.
Kelurahan
merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan
desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam
perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
b. Desa
Desa,
atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di
area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah
administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa,
sedangkan di Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut Kepala Kampung atau
Petinggi.
Sejak
diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain,
misalnya di Sumatera Barat (nagari), Papua, Kutai Barat, Kalimantan Timur
dengan istilah (kampung).
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan desa adalah:
Menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota
yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang
secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat. Tugas pembantuan dari
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota Urusan
pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
Kepala Desa
Kepala
Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala
Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan.
Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah
mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala
Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk
desa setempat.
Syarat-syarat
menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
a.
Bertakwa
kepada Tuhan YME
b.
Setia
kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta
Pemerintah
c.
Berpendidikan
paling rendah SLTP atau sederajat
d.
Berusia
paling rendah 25 tahun
e.
Bersedia
dicalonkan menjadi Kepala Desa
f.
Penduduk
desa setempat
g.
Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling
singkat 5 tahun
h.
Tidak
dicabut hak pilihnya
i.
Belum
pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
j.
Memenuhi
syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
k.
Perangkat
Desa
l.
Perangkat
Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai
Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa
dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Badan Permusyawaratan
Desa
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa
bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua
Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau
pemuka masyarakat lainnya.
Masa
jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1
kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan
merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi
menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat.
Keuangan Desa
Penyelenggaraan
urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan
pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang
diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan
pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa.
Sumber
pendapatan desa terdiri atas:
Pendapatan
Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa
(seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan
partisipasi, hasil gotong royong Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota bagian
dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Bantuan
keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam
rangka pelaksanaan urusan pemerintahan. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga
yang tidak mengikat. APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa
dan Pembiayaan.
Rancangan
APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa
bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Lembaga kemasyarakatan
Di
desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh
masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam
memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan
Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan
penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga
kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan
koordinatif.
Pembentukan Desa
Desa
dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan
kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa
penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran
dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa
yang telah ada.
Desa
dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa
Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat
setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi
dari pegawai negeri sipil.
Desa
yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah
dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat
setempat.
6. Rukun Warga
Rukun
Warga (RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Dusun atau
Lingkungan. Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan,
dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka
pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
Rukun
Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya. Dewasa ini banyak
Pemilihan Ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan Pemilihan Presiden
atau Pemilihan Kepala Daerah, dimana terdapat kampanye dan pemungutan suara.
Sebuah RW terdiri atas sejumlah Rukun Tetangga.
7. Rukun Tetangga
Rukun
Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun
Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan
pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka
pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
Rukun
Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri
atas sejumlah rumah (kepala keluarga).
0 Response to "Pengertian dan Hirearki Tata Urutan Pemerintah Daerah"
Posting Komentar