Menimbang
:
bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan perlu menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Negara Nomor 4421);
2.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4588);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
6.
Peraturan
Menteri Sosial Nomor 83/HUK Tahun 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
7.
Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga;
8.
Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Dalam Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA
KEMASYARAKATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga
Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan
lurah dalam memberdayakan masyarakat.
2.
Desa
atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Kelurahan
adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam
wilayah kerja kecamatan.
4.
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Pemerintah
Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan desa.
6.
Partisipasi
adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan
pembangunan.
7.
Pembangunan
adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik
bagi kepentingan masyarakat di segala bidang baik di desa maupun kelurahan.
8.
Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan
Desa bersama Kepala Desa.
9.
Rukun
Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari
kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT
di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
10.
Rukun
Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga
yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan
pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau
Lurah.
11.
Tim
Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan, untuk
selanjutnya disebut TP PKK Desa/Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai
mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi
sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada
masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
12.
Gerakan
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, untuk selanjutnya disingkat Gerakan
PKK, adalah Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari
bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya
keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia
dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan
gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
13.
Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa, untuk selanjutnya disingkat LKMD atau Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat, untuk selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk
atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam
menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang
pembangunan.
14.
Karang
Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi
muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab
sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang
usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh
Departemen Sosial.
15.
Lembaga
Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang
secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam
suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta
kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk
mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang
berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
16.
Pembinaan
adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan,
bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan
umum, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaran pemerintahan desa.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)
Di
desa dan di kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan.
(2)
Lembaga
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat
dan/atau alas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui
musyawarah dan mufakat
(3)
Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(4)
Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
(1)
Lembaga
Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas
membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat
desa.
(2)
Tugas
Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
menyusun
rencana pembangunan secara partisipatif;
b.
melaksanakan,
mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara
partisipatif;
c.
menggerakkan
dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan
d.
menumbuhkembangkan
kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
(3)
Lembaga
Kemasyaakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas
membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan,
dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 4
(1)
Lembaga
Kemasyarakatan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) dan ayat (2) mempunyai fungsi:
a.
penampungan
dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
b.
Penanaman
dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
Peningkatan
kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d.
Penyusunan
rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan
secara partisipatif;
e.
Penumbuhkembangan
dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
f.
Pemberdayaan
dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
g.
Pemberdayaan
hak politik masyarakat.
(2)
Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (3) mempunyai fungsi:
a.
penampungan
dan penyaluran aspirasi masyarakat;
b.
penanaman
dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
peningkatan
kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d.
penyusunan
rencana, pelaksana, dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan
pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e.
penumbuhkembangan
dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
f.
penggali,
pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan
(3)
hidup;
g.
pengembangan
kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi
remaja;
h.
pemberdayaan
dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
i.
pemberdayaan
dan perlindungan hak politik masyarakat; dan
j.
pendukung
media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat.
Pasal 5
Kegiatan
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
a.
peningkatan
pelayanan masyarakat;
b.
peningkatan
peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c.
pengembangan
kemitraan;
d.
pemberdayaan
masyarakat; dan
e.
pengembangan
kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Pasal 6
Lembaga
Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan Pasal 4 dibantu Kader Pemberdayaan Masyarakat.
BAB IV
JENIS
Pasal 7
Jenis
Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
a.
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat
Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain;
b.
Lembaga
Adat;
c.
Tim
Penggerak PKK Desa/Kelurahan;
d.
RT/RW;
e.
Karang
Taruna; dan
f.
Lembaga
Kemasyarakatan lainnya.
Pasal 8
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat
Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara
partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan
mengendalikan pembangunan.
Pasal 9
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat
Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam melaksanakan tugas
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai fungsi:
a.
penampungan
dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b.
penanaman
dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
peningkatan
kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d.
penyusunan
rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara
partisipatif;
e.
penumbuhkembangan
dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
dan
f.
penggali,
pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan
hidup.
Pasal 10
Lembaga
Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas untuk membina
dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat
dengan Pemerintah Desa dan Lurah.
Pasal 11
Lembaga
Adat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai
fungsi:
a.
penampung
dan penyalur pendapat atau aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa dan Lurah
serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, Sat istiadat dan
kebiasaan-kebiasaan masyarakat;
b.
pemberdayaan,
pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan kebiasaankebiasaan masyarakat dalam
rangka memperkaya budaya masyarakat serta memberdayakan masyarakat dalam menunjang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan; dan
c.
penciptaan
hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara kepala
adat/pemangku adat/ketua adat atau pemuka adat dengan aparat Pemerintah Desa
dan Lurah.
Pasal 12
(1)
Tim
Penggerak PKK Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c
mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam
pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
(2)
Tugas
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
menyusun
rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
b.
melaksanakan
kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
c.
menyuluh
dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma
agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
d.
menggali,
menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan
kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
e.
melaksanakan
kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan
dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
f.
mengadakan
pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
g.
berpartisipasi
dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga
di desa/kelurahan;
h.
membuat
laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada
Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
i.
melaksanakan
tertib administrasi; dan
j.
mengadakan
konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Pasal 13
Tim
Penggerak PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 mempunyai fungsi:
a.
penyuluh,
motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK;
dan
b.
fasilitator,
perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
Pasal 14
RT/RW
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas membantu Pemerintah
Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Pasal 15
RT/RW
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai fungsi:
a.
pendataan
kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b.
pemeliharaan
keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
c.
pembuatan
gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya
murni masyarakat; dan
d.
penggerak
swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Pasal 16
Karang
Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas menanggulangi
berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda,
baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi
generasi muda di lingkungannya.
Pasal 17
Karang
Taruna dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai
fungsi:
a.
penyelenggara
usaha kesejahteraan sosial;
b.
penyelenggara
pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
c.
penyelenggara
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif,
terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
d.
penyelenggara
kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
e.
penanaman
pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
f.
penumbuhan
dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial
dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
g.
pemupukan
kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat
rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya
dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di
lingkungannya secara swadaya;
h.
penyelenggara
rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan
sosial;
i.
penguatan
sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai
sektor lainnya;
j.
penyelenggara
usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
k.
pengembangan
kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang
(narkoba) bagi remaja; dan
I.
penanggulangan
masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan
kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Pasal 18
(1)
Lembaga
Kemasyarakatan Lainnya di desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f yang diakui
oleh masyarakat ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Lembaga
Kemasyarakatan Lainnya di kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f
yang diakui oleh masyarakat ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 19
Pengurus
Lembaga Kemasyarakatan memenuhi persyaratan:
a.
warga
negara Republik Indonesia;
b.
penduduk
setempat;
c.
mempunyai
kemauan, kemampuan dan kepedulian; dan
d.
dipilih
secara musyawarah dan mufakat.
Pasal 20
(1)
Pengurus
Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari :
a.
Ketua;
b.
Sekretaris;
c.
Bendahara; dan
d.
Bidang-bidang sesuai kebutuhan.
(2)
Pengurus
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap
jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah
satu partai politik.
(3)
Masa
bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung
sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
(4)
Masa
bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode
berikutnya.
BAB VI
HUBUNGAN KERJA
Pasal 21
(1)
Hubungan
kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pemerintahan desa bersifat kemitraan, konsultatif
dan koordinatif.
(2)
Hubungan
kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di desa
bersifat koordinatif dan konsultatif.
(3)
Hubungan
kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga di desa bersifat
kemitraan.
Pasal 22
(1)
Hubungan
kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif
dan koordinatif.
(2)
Hubungan
kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di
Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif.
(3)
Hubungan
kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di kelurahan
bersifat kemitraan.
BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 23
(1)
Pemerintah
dan Pemerintah Provinsi wajib membina Lembaga Kemasyarakatan.
(2)
Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Carnal wajib membina dan mengawasi Lembaga Kemasyarakatan.
Pasal 24
Pembinaan
Pemerinlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi :
a.
memberikan pedoman dan standar pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan;
b.
memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;
c.
memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
d.
memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap Lembaga Kemasyarakatan;
dan
e.
memberikan penghargaan alas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan.
Pasal 25
Pembinaan
Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi
a.
memberikan
pedoman pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan;
b.
memberikan
bantuan pembiayaan dari Provinsi kepada Lembaga Kemasyarakatan;
c.
memfasilitasi
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
tentang Lembaga Kemasyarakatan;
d.
melakukan
pengawasan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan;
e.
melaksanakan
pendidikan dan pelatihan tertentu skala provinsi;
f.
memberikan
bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan;
dan
g.
memberikan
penghargaan alas prestasi Lembaga Kemasyarakatan tingkat provinsi.
Pasal 26
Pembinaan
dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (2) meliputi :
a.
memberikan
pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
b.
memberikan
pedornan penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
c.
menetapkan
bantuan pembiayaan alokasi dana untuk pembinaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
d.
memberikan
bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan;
e.
melakukan
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan; dan
f.
menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi Lembaga Kemasyarakatan;
g.
memberikan
penghargaan alas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan.
Pasal 27
Pembinaan
dan Pengawasan Carnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi :
a.
memfasilitasi
penyusunan Peraturan Desa yang berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan;
b.
memfasilitasi
pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan;
c.
memfasilitasi
penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
d.
memfasilitasi
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
e.
memfasilitasi
kerjasama antar Lembaga Kemasyarakatan dan kerjasama Lembaga Kemasyarakatan dengan
pihak ketiga;
f.
memfasilitasi
bantuan teknis dan pendampingan kepada Lembaga Kemasyarakatan; dan
g.
memfasilitasi
koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan Lembaga Kemasyarakatan.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 28
Pendanaan
Lembaga Kemasyarakatan Desa bersumber dari :
a.
swadaya
masyarakat;
b.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa;
c.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Provinsi;
d.
bantuan
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
e.
bantuan
lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 29
Pendanaan
Lembaga Kemasyarakatan kelurahan bersumber dari :
a.
swadaya masyarakat;
b.
bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan
c.
bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
d.
bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 30
Khusus
untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta karena kedudukannya sebagai
Ibukota Negara Republik Indonesia, pembentukan Lembaga Kemasyarakatan diatur
dengan Peraturan Daerah Provinsi.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
(1)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan diatur
dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kondisi social
budaya masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2)
Peraturan
daerah kabupaten/kota mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
tata
cara pembentukan;
b.
maksud
dan tujuan;
c.
tugas,
fungsi dan kewajiban;
d.
kepengurusan;
e.
tata
kerja;
f.
hubungan
kerja; dan
g.
sumber
dana.
(3)
Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota mengenai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud
pad ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
Mekanisme
pembentukan mulai dari musyawarah masyarakat sampai dengan pengesahan;
b.
maksud
dan tujuan;
c.
tugas,
fungsi dan kewajiban;
d.
kepengurusan
meliputi pemilihan pengurus, syarat-syarat pengurus, masa bhakti pengurus, hak dan
kewajiban;
e.
keanggotaan
meliputi syarat-syarat anggota, hak dan kewajiban;
f.
tata
kerja; dan
g.
sumber
dana.
Pasal 32
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 5 Pebruari 2007
Download
selengkapnya Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penataan Lembaga Kemasyarakatan, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi
kita semua.
0 Response to "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan"
Posting Komentar