Edukasippkn.com - Berikut peraturan tentang larangan
merokok di lingkungan atau kawasan sekolah yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di
Lingkungan Sekolah.
Permendikbud ini ditetapkan dalam rangka
menimbang untuk mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat didukung dengan
penciptaan lingkungan sekolah yang bebas dari pengaruh rokok serta dalam rangka
memberikan perlindungan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan dari
dampak buruk rokok, perlu menciptakan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Berikut ini isi lengkap salinan dari Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, selengkapnya sebagai berikut :
Berikut ini isi lengkap salinan dari Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, selengkapnya sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
1.
Sekolah adalah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB),
Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB),
Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta.
2.
Lingkungan sekolah adalah lokasi tempat berlangsungnya kegiatan
belajar mengajar baik yang bersifat kurikuler maupun ekstra kurikuler.
3.
Pihak lain adalah orang yang melakukan aktivitas di dalam
lingkungan sekolah, selain kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan
peserta didik.
4.
Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan
dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau
mempromosikan rokok.
Pasal 2
Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk
menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.
Pasal 3
Sasaran Kawasan tanpa rokok di Lingkungan
Sekolah:
a.
kepala sekolah;
b.
guru;
c.
tenaga kependidikan;
d.
peserta didik; dan
e.
pihak lain di dalam Lingkungan sekolah.
Pasal 4
Untuk mendukung Kawasan tanpa rokok di
Lingkungan Sekolah, Sekolah wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah;
b.
melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian
sponsor, dan/atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan
rokok dan/atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan,
dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok,
untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstra kulikuler yang dilaksanakan di
dalam dan di luar Sekolah;
c.
memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran
pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok
yang beredar atau dipasang di Lingkungan Sekolah;
d.
melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau
bentuk penjualan lain di Lingkungan Sekolah; dan e. memasang tanda kawasan
tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.
Pasal 5
(1)
Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan Pihak
lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau
mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.
(2)
Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau
mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik
apabila melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3)
Kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga
kependidikan, dan Pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa
rokok di Lingkungan Sekolah.
(4)
Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan
teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok
di Lingkungan Sekolah.
(5)
Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memberikan
teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan
Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah berdasarkan laporan atau informasi
dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan/atau Pihak lain.
Pasal 6
Larangan penjualan rokok sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan pasal 5 ayat (1) berlaku juga terhadap
larangan penjualan permen berbentuk rokok atau benda lain yang dikonsumsi
maupun yang tidak dikonsumsi yang menyerupai rokok atau tanda apapun dengan merek
dagang, logo, atau warna yang bisa diasosiasikan dengan produk/industri rokok.
Pasal 7
(1)
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini secara
berkala paling sedikit dalam satu tahun.
(2)
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menyusun dan menyampaikan
hasil pelaksanaan pemantauan kepada walikota, bupati, gubernur, dan/atau
menteri terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Sekolah wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok
di dalam maupun di luar Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang
berlaku di sekolah.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Permendikbud ini mulai diundangkan pada
tanggal 29 Desember 2015. Download selengkapnya Permendikbud No. 64
Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, silahkan klik di
tautan berikut. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Dilarang Merokok di Sekolah Berdasarkan Permendikbud No. 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah "
Posting Komentar