Alur Prosedur Penerbitan NPK Guru Madrasah Kemenag Tahun 2016 di Simpatika

Edukasippkn.com - Melalui surat edaran resmi Kemenag yakni Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tertanggal 9 Februari 2016 tentang Ketentuan Penerbitan NPK (Nomor Pendidik Kemenag) Tahun 2016 yang ditujukan kepada seluruh Kanwil Kemenag pada tingkat Provinsi Up. Kabid Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam seluruh Indonesia sebagai berikut :

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/PP.00/311/2016 tanggal 29 Januari .15 perihal sebagaimana termaktub pada pokok surat, bersama ini kami sarnpaikan penjelasan sebagai berikut:


1.  Dalam periode verval data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) SIMPATIKA selama bulan Februari sampai Juni 2016 akan dilakukan proses penerbitan NPK (Nomor PTK Kemenag) bagi PTK dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

2.   NPK merupakan kode identitas unik yang terdiri dan 13 digit numerik yang ditujukan bagi PTK madrasah yang bertugas pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) madrasah pada Kementerian Agama.

3.   NPK akan diterbitkan secara otomatis melalui SIMPATIKA berdasarkan alur sebagaimana terlampir.

4.   Penerbitan NPK memperhatikan data portofolio PTK dengan ketentuan:

a)   PTK berstatus PNS aktif, atau:

b)   PTK pemilik NUPTK aktif,

c)   PTK bukan PNS dan Non NUPTK, berlaku syarat khusus sebagai berikut:

     Kualifikasi pendidikan Minimal D4/S-1,
     Minimal 2 (dua) tahun berstatus sebagai PTK tetap pada Satminkal Madrasah:
     Bagi Pendidik (guru) memiliki riwayat mengajar dalam 4 (empat) semester berturut-turut datam 2 (dua) tahun terakhir.

5.   NPK akan digunakan sebagai syarat dasar bagi para PTK binaan Direktorat Pendiditan Madrasah untuk berpartislpasi aktif pada program-program Pendidik dan Tenaga Kependidikan seperti: Penetapan Peserta Sertifikasi Guru, Tunjangan Profesi, Penilaian Kinerja Guru dan lain-lain.

Berkenaan dengan hal tersebut. karni mohon Saudara segera menindaklanjutinya dengan menginformasikan ke seluruh PTK di Wilayah Saudara untuk melaksanakan pemutakhiran data individu PTK melalui SIMPATIKA secara mandiri, tertib dan tepat waktu.

NPK diterbitkan otomatis oleh sistem sesuai alur proses berikut:


Demikian informasi mengenai surat edaran tentang Ketentuan NPK SIMPATIKA Kemenag Tahun 2016. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

0 Response to "Alur Prosedur Penerbitan NPK Guru Madrasah Kemenag Tahun 2016 di Simpatika"

Posting Komentar