Edukasippkn.com - Sesuai
PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10
Tahun sejak diundangkan.
Sebagai
pengantinya tahun ini akan diberikan Insentif guru bukan PNS baik mengajar di sekolah
negeri atau swasta. Diberikan bagi yang belum sertifikasi (bedakan sudah
sertifikasi tetapi tidak dapat jam tidak boleh terima insentif ini).
Salah
satu syarat utama adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan
beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda
jumlahnya. Selain itu, guru non PNS tersebut telah memiliki NUPTK (Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Berikut
syarat / kriteria penerima insentif guru non PNS tahun 2016 yang admin share dari Fb Bpk. Ibnu Aditya Karana, selengkapnya
sebagai berikut :
1. Guru
tetap non PNS yang diselenggarakan pemerintah / pemda dan atau masyarakat dan
belum memiliki sertifikat pendidik
2.
Berpendidikan
minimal S1 / DIV kecuali di daerah khusus.
3.
Bagi
guru bantu minimal berpendidikan D2 dan memiliki NIGB
4.
Terdata
dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen
5.
Memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
6.
Beban
kerja minimal 24 jam pelajaran
7. Diutamakan
guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat
keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota.
8.
Diutamakan
bagi guru yang memiliki masa kerja pengabdian minimal 10 tahun
0 Response to "Kriteria Syarat Guru Honorer / Non PNS Penerima Insentif Tahun 2016"
Posting Komentar