Kriteria Syarat Guru Honorer / Non PNS Penerima Insentif Tahun 2016

Edukasippkn.com - Sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan.

Sebagai pengantinya tahun ini akan diberikan Insentif guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau swasta. Diberikan bagi yang belum sertifikasi (bedakan sudah sertifikasi tetapi tidak dapat jam tidak boleh terima insentif ini).

Salah satu syarat utama adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Selain itu, guru non PNS tersebut telah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

Berikut syarat / kriteria penerima insentif guru non PNS tahun 2016 yang admin share dari Fb Bpk. Ibnu Aditya Karana, selengkapnya sebagai berikut :

1.  Guru tetap non PNS yang diselenggarakan pemerintah / pemda dan atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik
2.   Berpendidikan minimal S1 / DIV kecuali di daerah khusus.
3.   Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan memiliki NIGB
4.   Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen
5.   Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
6.   Beban kerja minimal 24 jam pelajaran
7.  Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota.
8.   Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja pengabdian minimal 10 tahun


Demikian Kriteria / Syarat Guru Non PNS sebagai penerima tunjangan insentif dari pusat di tahun 2016 ini. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Kriteria Syarat Guru Honorer / Non PNS Penerima Insentif Tahun 2016"

Posting Komentar