Edukasippkn.com
- Kepala Desa adalah sebutan pemimpin desa di Indonesia. Kepala Desa merupakan
pimpinan tertinggi dari pemerintah desa.
Masa
jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk
satu kali masa jabatan berikutnya. Kepala Desa tidak bertanggung jawab kepada
Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Jabatan Kepala Desa dapat
disebut dengan nama lain, misalnya wali nagari (Sumatera Barat), pambakal
(Kalimantan Selatan), hukum tua (Sulawesi Utara), perbekel (Bali), kuwu
(Cirebon dan Indramayu).
Kepala
Desa dilarang menjadi pengurus partai politik (namun boleh menjadi anggota
partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga
kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD, terlibat dalam kampanye
Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah.
Kepala
Desa dapat diberhentikan atas usul Pimpinan BPD kepada Bupati/Walikota melalui
Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
Istilah
Lurah seringkali rancu dengan jabatan Kepala Desa. Memang, di Jawa pada
umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah Lurah. Namun
dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh Lurah,
sedang desa dipimpin oleh Kepala Desa. Perbedaan yang jelas di antara keduanya
adalah Lurah juga seorang Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab kepada
Camat; sementara Kepala Desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa
berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan
Kepala Desa (Pilkades).
Kepala
Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk
desa setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan Kepala Desa
haruslah berpendidikan paling rendah SLTP, penduduk desa setempat.
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan, dimana
dibentuk oleh BPD, dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus
lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
Cara
pemilihan Kepala Desa dapat bervariasi antara desa satu dengan lainnya.
Pemilihan Kepala Desa dan masa jabatan Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui
keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat.
Peraturan
Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa ini diterbitkan untuk
melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Untuk lebih jelasnya, maka uraian yang ada dalam
paragraf 2 pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan.
Dalam
melaksanakan tugasnya itu, Kepala Desa mempunyai wewenang:
1.
Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
Badan Perwakilan Desa (BPD).
2.
Mengajukan
rancangan Peraturan Desa.
3.
Menetapkan
Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
4.
Menyusun
dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDesa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
5.
Membina
kehidupan masyarakat desa.
6.
Membina
perekonomian desa.
7.
Mengoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif.
8.
Mewakili
desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakili sesuai dengan peraturan perundang undangan.
9.
Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Kemudian
dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatur pada pasal 14 tersebut, maka Kepala
Desa mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 15 yang berbunyi
sebagai berikut :
1.
Memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
3.
Memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
4.
Melaksanakan
kehidupan demokrasi.
5.
Melaksanakan
prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan
nepotisme.
6.
Menjalin
hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
7.
Menaati
dan menegakkan se luruh peraturan perundang undangan.
8.
Menyelenggarakan
administrasi pemerintahan yang baik.
9.
Melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
10.
Melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan desa.
11.
Mendamaikan
perselisihan masyarakat di desa.
12.
Mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa.
13.
Membina,
mengayomi dan melestarikan nilai nilai sosial budaya dan adat istiadat.
14.
Memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di desa.
15.
Mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain
itu, Kepala Desa juga berkewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada Bupati / Walikota, memberikan Laporan Keterangan
Pertanggung jawaban kepada BPD serta menginformasikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada masyarakat.
Sedangkan
yang menjadi larangan bagi Kepala Desa telah diatur pada pasal 16, yang
berbunyi sebagai berikut :
1.
Menjadi
pengurus PARPOL.
2.
Merangkap
jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa
yang bersangkutan.
3.
Merangkap
jabatan sebagai anggota DPRD.
4.
Terlibat
dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah
(PILKADA).
5.
Merugikan
kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga
atau golongan masyarakat lain.
6.
Melakukan
kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang dan/atau jasa dari pihak lain yang
dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
7.
Menyalahgunakan
wewenang.
8.
Melanggar
sumpah/janji jabatan.
Dengan
mengetahui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa tersebut di
atas, diharapkan masyarakat di pedesaan akan lebih memberdayakan dirinya untuk
berperan serta secara aktif dalam membangun desanya. (Referensi : Wikipedia, http://karangdurencity.blogspot.co.id)
0 Response to "Tugas dan Wewenang Kepala Desa / Kades"
Posting Komentar