Tugas dan Fungsi Tim Manajemen BOP PAUD Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota

Edukasippkn.com - Tim Manajemen BOP PAUD melaksanakan fungsi-fungsi untuk melakukan tindak lanjut terhadap informasi/pengaduan yang diterima.

Pembagian tugas dan fungsi layanan pada program BOP PAUD adalah sebagai berikut.

1. Tim Manajemen BOP PAUD Pusat

a.   menetapkan petugas Unit P3M (Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat);
b.   menerima dan mencatat semua informasi, termasuk hasil temuan audit BPK/BPKP/Itjen ke dalam sistem pengaduan BOP PAUD melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung C Lantai 1 Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
c.   menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan;
d.   memonitor progres penanganan pengaduan yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota;
e.   menganalisa informasi sebagai bahan masukan bagi kebijakan manajemen BOP PAUD;
f.    menyampaikan informasi kepada Inspektorat Jenderal dalam hal diperlukan tindak lanjut;
g.   membuat laporan perkembangan penanganan pengaduan secara regular sesuai dengan periode laporan program BOP PAUD. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOP PAUD yang merupakan rekapitulasi status Provinsi;
h.   menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan status pengaduan untuk mendorong penyelesaian yang melibatkan pihak-pihak terkait;
i.    menginformasikan status penanganan pengaduan BOP PAUD secara berkala kepada Provinsi, Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
j.    melakukan koordinasi dengan Bagian Umum dan Kerja sama – Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat terkait dengan publikasi informasi.

2. Tim Manajemen BOP PAUD Provinsi:

a.   menetapkan petugas Unit P3M;
b.   menerima dan mencatat semua informasi (saran, pertanyaan, dan pengaduan) dari masyarakat baik yang disampaikan melalui telepon, email, surat, fax, termasuk hasil temuan audit ke dalam sistem pengaduan BOP PAUD melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung C Lantai 1 Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat;
c.   menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui sistem pengaduan online dan sms di laman BOP PAUD;
d.   monitoring Kabupaten/Kota untuk memastikan tugas dan fungsi layanan masyarakat dan pengaduan BOP PAUD dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang ada;
e.   berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota jika diperlukan untuk melakukan penanganan secara langsung dalam kasus-kasus yang dianggap mendesak dan penting;
f.    membuat laporan perkembangan status pengaduan secara regular sesuai dengan periode laporan program BOP PAUD. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOP PAUD yang merupakan rekapitulasi status Kabupaten/Kota;
g.   menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan rekapitulasi status kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan yang dilakukan Kabupaten/Kota guna mendorong penyelesaian yang diperlukan;
h.   melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi terkait dengan publikasi informasi.

3. Tim Manajemen BOP PAUD Kabupaten/Kota

a.   menetapkan petugas Unit P3M;
b.   menerima dan mencatat semua informasi (saran, pertanyaan, dan pengaduan) dari masyarakat baik yang disampaikan melalui telepon, email, surat, fax, termasuk hasil temuan audit ke dalam sistem pengaduan BOP PAUD melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung C Lantai 1 Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat;
c.   menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui sistem pengaduan online dan sms di laman BOP PAUD;
d.   melakukan penanganan yang diperlukan dan memonitor kemajuan dan hasil penanganan pengaduan;
e.   memperbarui status kemajuan dan hasil tindaklanjut pengaduan BOP PAUD secara online di laman BOP PAUD;
f.    membuat laporan perkembangan status pengaduan secara reguler sesuai dengan periode laporan program BOP PAUD. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOP PAUD;
g.   menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan status kemajuan dan hasil tindaklanjut pengaduan untuk mendorong penyelesaiannya; h. melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota terkait dengan publikasi informasi.

0 Response to "Tugas dan Fungsi Tim Manajemen BOP PAUD Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota"

Posting Komentar