Edukasippkn.com - Tim
Manajemen BOP PAUD melaksanakan fungsi-fungsi untuk melakukan tindak lanjut
terhadap informasi/pengaduan yang diterima.
Pembagian
tugas dan fungsi layanan pada program BOP PAUD adalah sebagai berikut.
1. Tim Manajemen BOP
PAUD Pusat
a.
menetapkan
petugas Unit P3M (Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat);
b.
menerima
dan mencatat semua informasi, termasuk hasil temuan audit BPK/BPKP/Itjen ke
dalam sistem pengaduan BOP PAUD melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung C Lantai 1 Komplek Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Jl. Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
c.
menjawab
pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan;
d.
memonitor
progres penanganan pengaduan yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota;
e.
menganalisa
informasi sebagai bahan masukan bagi kebijakan manajemen BOP PAUD;
f.
menyampaikan
informasi kepada Inspektorat Jenderal dalam hal diperlukan tindak lanjut;
g.
membuat
laporan perkembangan penanganan pengaduan secara regular sesuai dengan periode
laporan program BOP PAUD. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di
laman BOP PAUD yang merupakan rekapitulasi status Provinsi;
h.
menyelenggarakan
rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan status pengaduan
untuk mendorong penyelesaian yang melibatkan pihak-pihak terkait;
i.
menginformasikan
status penanganan pengaduan BOP PAUD secara berkala kepada Provinsi,
Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
j.
melakukan
koordinasi dengan Bagian Umum dan Kerja sama – Sekretariat Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat terkait dengan publikasi
informasi.
2. Tim Manajemen BOP
PAUD Provinsi:
a.
menetapkan
petugas Unit P3M;
b.
menerima
dan mencatat semua informasi (saran, pertanyaan, dan pengaduan) dari masyarakat
baik yang disampaikan melalui telepon, email, surat, fax, termasuk hasil temuan
audit ke dalam sistem pengaduan BOP PAUD melalui Unit Layanan Terpadu (ULT)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung C Lantai 1 Komplek Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat;
c.
menjawab
pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan dari masyarakat, termasuk
yang disampaikan melalui sistem pengaduan online dan sms di laman BOP PAUD;
d.
monitoring
Kabupaten/Kota untuk memastikan tugas dan fungsi layanan masyarakat dan
pengaduan BOP PAUD dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang ada;
e.
berkoordinasi
dengan Kabupaten/Kota jika diperlukan untuk melakukan penanganan secara
langsung dalam kasus-kasus yang dianggap mendesak dan penting;
f.
membuat
laporan perkembangan status pengaduan secara regular sesuai dengan periode
laporan program BOP PAUD. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di
laman BOP PAUD yang merupakan rekapitulasi status Kabupaten/Kota;
g.
menyelenggarakan
rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan rekapitulasi status
kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan yang dilakukan Kabupaten/Kota guna
mendorong penyelesaian yang diperlukan;
h.
melakukan
koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi
terkait dengan publikasi informasi.
3.
Tim Manajemen BOP PAUD Kabupaten/Kota
a.
menetapkan
petugas Unit P3M;
b.
menerima
dan mencatat semua informasi (saran, pertanyaan, dan pengaduan) dari masyarakat
baik yang disampaikan melalui telepon, email, surat, fax, termasuk hasil temuan
audit ke dalam sistem pengaduan BOP PAUD melalui Unit Layanan Terpadu (ULT)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung C Lantai 1 Komplek Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat;
c.
menjawab
pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan dari masyarakat, termasuk
yang disampaikan melalui sistem pengaduan online dan sms di laman BOP PAUD;
d.
melakukan
penanganan yang diperlukan dan memonitor kemajuan dan hasil penanganan
pengaduan;
e.
memperbarui
status kemajuan dan hasil tindaklanjut pengaduan BOP PAUD secara online di
laman BOP PAUD;
f.
membuat
laporan perkembangan status pengaduan secara reguler sesuai dengan periode
laporan program BOP PAUD. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di
laman BOP PAUD;
g.
menyelenggarakan
rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan status kemajuan dan
hasil tindaklanjut pengaduan untuk mendorong penyelesaiannya; h. melakukan
koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Kabupaten/Kota terkait dengan publikasi informasi.
0 Response to "Tugas dan Fungsi Tim Manajemen BOP PAUD Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota"
Posting Komentar