Edukasippkn.com - Kementerian
Dalam Negeri membuat kebijakan baru di awal 2016. Melalui Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, semua anak berusia di bawah 17
tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
"KIA
bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik,
serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional
warga negara," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2016).
Menurut
Zudan, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia
kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Berikut
ini adalah cara membuat KIA:
Bagi
anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta
kelahiran. (baca: Mulai Tahun Ini, Balita dan Anak Wajib Punya Kartu Identitas)
Sementara,
bagi anak yang belum berusia 5 tahun, tetapi belum memiliki KIA, orangtua harus
memenuhi persyaratan administrasi.
Pertama,
yaitu menyiapkan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta
kelahiran.
Kedua,
menyiapkan kartu keluarga asli orang tua/wali. Selanjutnya, menyiapkan KTP asli
kedua orang tua/wali.
Kemudian,
bagi anak yang telah berusia 5 tahun, tetapi belum memiliki KIA, orangtua harus
memenuhi beberapa persyaratan, yaitu menyiapkan fotocopy kutipan akta kelahiran
dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.
Kemudian,
menyiapkan kartu keluarga asli orang tua/wali. Selain itu, membawa KTP asli
kedua orang tua/wali, dan membawa pas foto anak berwarna, ukuran 2 x 3 sebanyak
2 (dua) lembar.
Menurut
Zudan, nantinya KIA akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten/Kota.
0 Response to "Cara Mengurus / Mendapatkan Kartu Identitas Anak / KIA Baru Tahun 2016"
Posting Komentar