Syarat Membuat Kartu Identitas Anak / KIA Baru Tahun 2016

Edukasippkn.com - Kartu Identitas Anak (KIA) mulai diberlakukan pada 2016. Payung hukum KIA mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2/2016.

Kartu tersebut merupakan identitas resmi anak yang belum berusia 17 tahun. "KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, Kamis (11/2).

Dia menjelaskan, penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. "Serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara," jelasnya.
Berdasarkan Permendagri, terdapat dua jenis KIA. Pertama adalah untuk anak-anak yang berusia 0-5 tahun. Kedua, untuk 5-17 tahun.

Sementara persyaratan penerbitan KIA adalah sebagai berikut:

1.   Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran.
2.   Bagi anak yang berusia 0 - 5 tahun yang akan dibuatkan KIA harus memenuhi syarat sebagai berikut:a. fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;b. KK asli orang tua/Wali; dan c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.
3.   Bagi anak yang telah berusia 5 - 17 tahun yang akan membuat KIA harus memenuhi syarat sebagai berikut:a. fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;b. KK asli orang tua/Wali;c. KTP asli kedua orang tuanya/wali; dand. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

0 Response to "Syarat Membuat Kartu Identitas Anak / KIA Baru Tahun 2016"

Posting Komentar