Edukasippkn.com
- Camat merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau
kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di
wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada bupati melalui
sekretaris daerah kabupaten atau kota.
Camat diangkat oleh bupati atau wali kota atas usul sekretaris daerah kabupaten atau kota terhadap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
Camat diangkat oleh bupati atau wali kota atas usul sekretaris daerah kabupaten atau kota terhadap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
Menurut
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, camat atau sebutan
lain adalah pemimpin, dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah
kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan
kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan
otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Camat
diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari
pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, dan
memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas Umum Camat
Camat
menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
1. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
Tugas Camat dalam mengoordinasikan kegiatan
pemberdayaan masyarakat meliputi:
a.
Mendorong
partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup
kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan, dan
kecamatan.
b.
Melakukan
pembinaan, dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah
maupun swasta yang mempunyai program kerja, dan kegiatan pemberdayaan
masyarakat di wilayah kerja kecamatan.
c.
Melakukan
evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah
kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta.
d.
Melakukan
tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
e.
Melaporkan
pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada
bupati/walikota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang
membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.
2. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman, dan
ketertiban umum
Tugas Camat dalam
mengoordinasikan upaya peyelenggaraan ketenteraman, dan ketertiban umum
meliputi:
a.
Melakukan
koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara
Nasional Indonesia mengenai program, dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman,
dan ketertiban umum di wilayah kecamatan.
b.
Melakukan
koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk
mewujudkan ketenteraman, dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan.
c.
Melaporkan
pelaksanaan pembinaan ketenteraman, dan ketertiban kepada bupati/walikota.
3. Mengoordinasikan penerapan, dan penegakan peraturan
perundang-undangan
Tugas Camat dalam
mengoordinasikan penerapan, dan penegakan peraturan perundang-undangan
meliputi:
a.
Melakukan
koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas, dan fungsinya di
bidang penerapan peraturan perundang-undangan.
b.
Melakukan
koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas, dan fungsinya di
bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
c.
Melaporkan
pelaksanaan penerapan, dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah
kecamatan kepada bupati/walikota.
4. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana, dan fasilitas
pelayanan umum
Tugas Camat dalam
mengoordinasikan pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum meliputi:
a.
Melakukan
koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah, dan/atau instansi vertikal
yang tugas, dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana, dan fasilitas
pelayanan umum.
b.
Melakukan
koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana, dan
fasilitas pelayanan umum.
c.
Melaporkan
pelaksanaan pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum di wilayah
kecamatan kepada bupati/walikota.
5. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di
tingkat kecamatan
Tugas Camat dalam
mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
meliputi:
a.
Melakukan
koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah, dan instansi vertikal di
bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
b.
Melakukan
koordinasi, dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah,
dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
c.
Melakukan
evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
d.
Melaporkan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada
bupati/walikota.
6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan
Tugas Camat dalam
membina penyelenggaraan pemerintahan desa, dan/atau kelurahan meliputi:
a.
Melakukan
pembinaan, dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau
kelurahan.
b.
Memberikan
bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa
dan/atau kelurahan.
c.
Melakukan
pembinaan, dan pengawasan terhadap kepala desa, dan/atau lurah.
d.
Melakukan
pembinaan, dan pengawasan terhadap perangkat desa, dan/atau kelurahan;.
e.
Melakukan
evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa, dan/atau kelurahan di tingkat
kecamatan.
f.
Melaporkan
pelaksanaan pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa,
dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.
7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya, dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau
kelurahan
Tugas Camat dalam
melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya, dan/atau
yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan meliputi:
a.
Melakukan
perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
b.
Melakukan
percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya.
c.
Melakukan
pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di
kecamatan.
d.
Melakukan
evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan.
e.
Melaporkan
pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada
Bupati/Walikota.
Kewenangan Camat
Camat
melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota
untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek:
1.
Perizinan
2.
Rekomendasi
3.
Koordinasi
4.
Pembinan
5.
Pengawasan
6.
Fasilitasi
7.
Penetapan
8.
Penyelenggaraan
9.
Kewenangan
lain yang dilimpahkan
Pelaksanaan
kewenangan camat sebagaimana tersebut mencakup penyelenggaraan urusan
pemerintahan pada lingkup kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelimpahan
sebagian wewenang bupati/walikota kepada Camat sebagaimana dimaksud di atas
dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas, dan efisiensi. (Sumber
: https://id.wikipedia.org)
0 Response to "Tugas dan Wewenang Camat"
Posting Komentar