Edukasippkn.com
– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo
Kumolo mengemukakan, pemerintah belum bisa merealisasikan kenaikan gaji bagi
para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini, karena harus
menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Namun
demikian, pemerintah akan tetap memberikan pemasukan ekstra bagi PNS, dengan
memberikan gaji ke-13 dan ke-14.
“Jadi
kok gaji ke-14. Kalau gaji ke-13 itu
pada saat lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah.
Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/1).
Mendagri
meyakini, gaji ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski
sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum
bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7
persen.
Sebelumnya
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan,
sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016
berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6
triliun dalam APBN 2016.
Dalam
kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah
sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah. Regulasi ini
dimaksudkan sebagai upaya agar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada
kendala yang berarti saat benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak
dalam urusan pemerintahan.
“Rp
100 miliar dana taktis kepala daerah mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar
kepala daerah tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan,” tegas
Tjahjo.
Kenaikan
Gaji PNS / ASN tahun 2016 akan diganti
dengan pemberikan gaji ke-14 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke-14 akan
diberikan saat hari raya karena itu disebut tunjangan hari raya (THR) dengan
besaran satu kali gaji pokok. Pengganti
Kenaikan gaji PNS / ASN tahun 2016 berupa pemberikan gaji ke-14 sudah
menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam Rancangan Angggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. "Anggaran tahun depan sekitar Rp 6
triliunan ya, itu untuk pegawai pemerintah pusat ya. Kalau pemerintah daerah
masuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing," ujar
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani di Jakarta, Senin
(17/8).
Dalam
Nota Keuangan dan RAPBN 2016 disebutkan bahwa pada tahun 2016, PNS akan
mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan hari Raya (THR) yang besarnya sama dengan
satu kali gaji pokok. Seiring dengan kebijakan tersebut pada tahun 2016
pemerintah tidak akan lagi memberikan Kenaikan Gaji PNS / ASN. Tidak hanya PNS
yang masih aktif, pensiunan PNS pun juga akan mendapatkan gaji ke 14 tersebut,
namun jumlahnya tidak akan 100%, menurut rencana sekitar 50% dari gaji pokok
Askolani
mengatakan dengan diberikannya gaji ke-14 atau THR tersebut sebagai pengganti
Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016, penghasilan bersih atau "take home
pay" PNS dalam satu tahun akan jauh lebih meningkat dibandingkan dengan
Kenaikan Gaji PNS / ASN yang diterima pada tahun ini.
Menurut
Askolani, kebijakan meniadakan Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016 dan menggantinya dengan THR akan berdampak
positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS. Apabila
masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap mendapat potongan dari biaya
Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen. Berkaca dari pengalaman, ujar
Askolani, dengan kenaikan gaji pokok, kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada
PT Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu.
"Misalnya, dalam 5 tahun ada 'unfunded' Rp 3 triliun-Rp5 triliun.
Itu
kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itulah
dampaknya kalau gaji pokok naik," kata Askolani. Menurut Askolani dengan
ditiadakannya kenaikan gaji pokok ini juga akan membantu mengurangi beban
risiko fiskal pemerintah. "Cost jangka menengahnya jadi lebih ringan
dibandingkan dengan memberikan gaji pokok," kata Askolani
Dalam
RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.339
triliun, yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp780,4
triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp. 558 triliun.
Selain
diberikan gaji ke-14 atau THR sebesar satu kali gaji pokok sebagai penggganti
Kenaikan Gaji PNS / ASN tahun 2016, PNS juga akan menerima gaji Ke 13. Direktur
Penyusunan APBN Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyatakan "Pemerintah
melaksanakan kewajiban memberi THR pada pegawainya. Tapi beda dengan gaji
ke-13. Karena gaji ke-13 itu adalah hak, karena kita menghitungnya 1 tahun ada
52 minggu, itu berarti sama dengan 13 bulan," ucap Kunta.
Ia
menambahkan, seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil
Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantungi
THR sebesar gaji masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian
tunjangan tidak masuk dalam THR itu.
Dalam
pidato nota keuangan RAPBN 2016 di Gedung DPR, Jumat 14 Agustus 2015 Presiden
Joko Widodo menyatakan bahwa RAPBN tahun 2016 akan diarahkan untuk delapan
fokus kerja, yakni
Pertama,
melanjutkan kebijakan subsidi yang tepat sasaran dan pengembangan infrastruktur
untuk mendukung pembangunan.
Kedua,
meningkatkan efektivitas pelayanan program Sistem Jaminan Sosial Nasional di
bidang kesehatan. Ketiga, mendukung upaya pemenuhan anggaran kesehatan sebesar
lima persen dan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Keempat,
dia menjabarkan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program
bantuan sosial yang tepat sasaran.
"Kelima,
mendukung desentralisasi fiskal dengan mengalihkan alokasi Dana Dekonsentrasi
dan Tugas Pembantuan ke Dana Alokasi Khusus," ujarnya.
Keenam,
melanjutkan kebijakan efisiensi pada belanja operasional dan penajaman belanja
non-operasional. Ketujuh, menyediakan dukungan bagi pelaksanaan Program Sejuta
Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kedelapan,
mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara dengan memperhatikan
tingkat inflasi untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.
Pemerintah
berencana menghapus kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil /PNS / ASN di
2016 nanti. Sebagai gantinya, maka pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari
Raya (THR) di luar gaji ke-13 bagi para PNS.
Melansir
Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016,
pemerintah tidak hanya memberikan THR bagi para PNS yang aktif, namun juga
kepada para PNS non-aktif.
"Untuk
mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dengan memerhatikan
tingkat inflasi, maka untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan
publik akan diberikan pemberian tunjangan hari raya," demikian isi Nota
Keuangan 2016 tersebut, Jumat (14/8/2015).
Pemerintah
telah menghapus anggaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil / PNS atau ASN
dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Meski
demikian, pemerintah telah menganggarkan THR untuk kompensasi dari penghapusan
tersebut.
Menteri
Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya memang telah
menghapus anggaran untuk kenaikan gaji
PNS / ASN tahun 2015. Padahal, sebelumnya kenaikan tersebut selalu ada setiap
tahunnya.
"PNS
akan mendapatkan THR yang baru untuk 2016," ujar Menteri Keuangan Bambang
Brodjonegoro Jumat (14/8/2015). di Gedung MPR/DPR, Jakarta Selatan.
Adapun
besaran THR yang akan diberikan adalah satu kali gaji pokok bagi PNS/TNI/Polri.
"Dan sebesar 50 persen pensiun pokok bagi para pensiunan," jelas
keterangan tersebut.
Selain
itu, pemerintah juga masih berkomitmen menjaga jumlah PNS untuk tetap mengacu
pada prinsip zero growth dan berbasis kompetensi. "Dengan tetap
memerhatikan prioritas kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan,"
jelas Nota Keuangan tersebut.
Dirangkum dari
berbagai sumber.
0 Response to "Jadwal Pencairan / Pembayaran Gaji Ke-14 Tahun 2016 Bagi PNS"
Posting Komentar