Edukasippkn.com – Penjelasan mengenai konsep pemisahan
dan pembagian kekuasaan menurut Mohammad Kusnardi dan Hermaily Ibrahim dalam
bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Tata Negara (1983:140) menyatakan bahwa
istilah pemisahan kekuasaan (separation
of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions
of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama
lainnya.
Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu
terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun fungsinya.
Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerjasama.
Setiap lembaga menjalan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.
Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerjasama.
Setiap lembaga menjalan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.
Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di
dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi
dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak
dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu
dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama. Mekanisme pembagian ini banyak
sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur
sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan
pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian
kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
0 Response to "Pembagian Kekuasaan dalam Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia"
Posting Komentar