Edukasippkn.com - SKTP (SK Tunjangan Profesi) Untuk Guru
yang telah bersertifikat pendidik serta telah memenuhi kewajiban mengajar
minimal 24 jam di tahun 2016 ini akan diterbitkan berdasarkan data-data yang
diinput dalam aplikasi Dapodik.
Masa berlaku SKTP tahun 2016 sama seperti
di tahun sebelumnya yakni berlaku untuk persemester atau enam bulan. Yang
pertama terhitung dari bulan Januari sampai dengan Juni (periode semester 2 tahun ajaran 2015/2016) dan SK yang kedua
terhitung dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember (periode semester 1 tahun ajaran 2016/2017).
Berikut jadwal penerbitan SKTP Tahun 2016
selengkapnya :
0 Response to "Jadwal Penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru / TPG Semester 1 dan Semester 2 Tahun 2016"
Posting Komentar