Edukasippkn.com
- Istilah Lurah seringkali rancu dengan jabatan Kepala Desa. Memang, di Jawa
pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah Lurah.
Namun
dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh Lurah,
sedang desa dipimpin oleh Kepala Desa.
Perbedaan
yang jelas di antara keduanya adalah Lurah juga seorang Pegawai Negeri Sipil
yang bertanggung jawab kepada Camat; sementara Kepala Desa bisa dijabat siapa
saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung
oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Kepala
Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk
desa setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan Kepala Desa
haruslah berpendidikan paling rendah SLTP, penduduk desa setempat.
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan, dimana dibentuk oleh BPD, dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan, dimana dibentuk oleh BPD, dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
Cara
pemilihan Kepala Desa dapat bervariasi antara desa satu dengan lainnya.
Pemilihan Kepala Desa dan masa jabatan Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui
keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat. (Sumber : Wikipedia).
0 Response to "Perbedaan Kepala Desa / Kades dan Lurah"
Posting Komentar