Perbedaan Kepala Desa / Kades dan Lurah

Edukasippkn.com - Istilah Lurah seringkali rancu dengan jabatan Kepala Desa. Memang, di Jawa pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah Lurah.

Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh Lurah, sedang desa dipimpin oleh Kepala Desa.

Perbedaan yang jelas di antara keduanya adalah Lurah juga seorang Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab kepada Camat; sementara Kepala Desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan Kepala Desa haruslah berpendidikan paling rendah SLTP, penduduk desa setempat. 

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan, dimana dibentuk oleh BPD, dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.

Cara pemilihan Kepala Desa dapat bervariasi antara desa satu dengan lainnya. Pemilihan Kepala Desa dan masa jabatan Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat. (Sumber : Wikipedia).

0 Response to "Perbedaan Kepala Desa / Kades dan Lurah"

Posting Komentar