Edukasippkn.com - Di
tahun 2016 ini, teman-teman guru bukan PNS atau non PNS yang telah memenuhi
persyaratan inpassing telah dapat melihat proses pemberian Surat Keputusan (SK)
inpassing secara online.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyediakan laman khusus untuk mencari
informasi Inpassing bagi guru non PNS.
Inpassing
merupakan penetapan jabatan fungsional guru bukan PNS. Inpassing bukan sebatas
untuk memberikan tunjangan profesi, tetapi untuk menetapkan kesetaraan jabatan,
pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut
langkah-langkah untuk cek proses SK Inpassing Bagi Guru Non PNS di tahun 2016 :
1.
Kunjungi situs / laman
berikut ini
2.
Ketik NUPTK dan Nama Guru kemudian klik Periksa, selanjutkan akan muncul hasil
pencarian.
Guru
non PNS bisa mendapat SK Inpassing yang dapat ditetapkan jabatan fungsional dan
angka kreditnya adalah guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan yang
telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas
Pendidikan Provinsi.
Guru
dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan
yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;
1.
Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
2.
Masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut
3.
Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan
4.
Telah memiliki NUPTK, melampirkan syarat-syarat administratif:
a.)
Salinan
atau fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai
guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan
yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal)
guru yang bersangkutan.
b.)
Salinan
atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai
ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
0 Response to "Cara Cek Status Proses Penerbitan SK Inpassing Guru Non PNS"
Posting Komentar