Edukasippkn.com - KUHP atau Kitab
Undang-undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia.
KUHP yang sekarang diberlakukan adalah
KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van
Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Pengesahannya dilakukan melalui
Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918.
Setelah kemerdekaan, KUHP tetap
diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal-pasal yang
tidak lagi relevan. Hal ini berdasarkan pada Ketentuan Peralihan Pasal II UUD
1945 yang menyatakan bahwa: "Segala badan negara dan peraturan yang masih
ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang
Dasar ini."
Ketentuan tersebutlah yang kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan pada masa kolonial pada masa kemerdekaan.
Ketentuan tersebutlah yang kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan pada masa kolonial pada masa kemerdekaan.
Untuk menegaskan kembali pemberlakuan
hukum pidana pada masa kolonial tersebut, pada tanggal 26 Februari 1946,
pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana.
Undang-undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-undang inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum perubahan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS), yang kemudian dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Meskipun demikian, dalam Pasal XVII UU
Nomor 2 Tahun 1946 juga terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa:
“Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari
diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.”
Dengan demikian, pemberlakuan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie
menjadi Wetboek van Strafrecht hanya terbatas pada wilayah jawa dan Madura.
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana di seluruh wilayah Republik Indonesia baru dilakukan pada tanggal 20
September 1958, dengan diundangkannya UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah
Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagaimana
yang dinyatakan dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1958 yang berbunyi: “Undang-Undang
No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan
berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.” Jadi, per tanggal 1 Januari
2013, KUHP tersebut sudah berlaku selama 95 (sembilan puluh lima) tahun.
Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
telah diberlakukan secara nasional tidak berarti bahwa upaya untuk membuat
sistem hukum pidana yang baru terhenti. Upaya melakukan pembaruan hukum pidana
terus berjalan semenjak tahun 1958 dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum
Nasional sebagai upaya untuk membentuk KUHP Nasional yang baru.
Seminar Hukum Nasional I yang diadakan
pada tahun 1963 telah menghasilkan berbagai resolusi yang antara lain adanya
desakan untuk menyelesaikan KUHP Nasional dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya. Sebenarnya sudah beberapa kali ada usaha perbaikan KUHP
dengan pembuatan Rancangan KUHP. Rancangan tersebut antara lain:
1.
Konsep Rancangan Buku I KUHP tahun 1968.
2.
Konsep Rancangan Buku I KUHP tahun 1971.
3.
Konsep Tim Harris, Basaroeddin, dan Situmorang tahun 1981.
4.
Konsep RKUHP tahun 1981/1982 yan diketuai oleh Prof. Soedarto.
5.
Konsep RKUHP tahun 1982/1983.
6.
Konsep RKUHP tahun 1982/1983 yang mengalami perbaikan.
7. Konsep RKUHP tahun 1982/1983 yang merupakan hasil penyempurnaan tim
sampai 27 April 1987 dan disempurnakan lagi sampai pada November 1987.
8.
Konsep RKUHP tahun 1991/1992 yan diketuai oleh Prof. Marjono
Reksodiputro.
Download selengkapnya Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) selengkapnya silahkan klik pada tautan berikut ini.
Semoga bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "Download KUHP / Kitab Undang-Undang Hukum Pidana"
Posting Komentar