Edukasippkn.com - Penggunaan
pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Berikut
jadwal penggunaan pakaian dinas PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,
Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) di tahun 2016 ini, selengkapnya
sebagai berikut :
No.
|
Hari
|
Jenis Pakaian Dinas
|
1
|
Senin
|
PDH
warna khaki
|
2
|
Selasa
|
PDH
warna khaki
|
3
|
Rabu
|
PDH
Kemeja Warna Putih, celana/rok hitam atau gelap
|
4
|
Kamis
|
PDH Batik/Tenun/Pakaian
khas daerah;
|
5
|
Jumat
|
PDH Batik/Tenun/Pakaian
khas daerah;
|
Sedangkan
untuk penggunaan Pakaian Linmas digunakan pada saat peringatan Hari Linmas
dan/atau sesuai ketentuan acara.
Baca juga : Model Seragam / Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kemdagri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota Berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2016
Baca juga : Model Seragam / Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kemdagri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota Berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2016
Pakaian
Korpri digunakan pada saat peringatan Hari KORPRI dan/atau sesuai ketentuan
acara. Dan penggunaan PSL dan/atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara.
Sumber
referensi : Permendagri Nomor 6 Tahun 2016
0 Response to "Jadwal Penggunaan Seragam / Pakaian Dinas PNS Tahun 2016 Berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2016"
Posting Komentar