Jadwal Penggunaan Seragam / Pakaian Dinas PNS Tahun 2016 Berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2016

Edukasippkn.com - Penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Berikut jadwal penggunaan pakaian dinas PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) di tahun 2016 ini, selengkapnya sebagai berikut :
No.
Hari
Jenis Pakaian Dinas
1
Senin
PDH warna khaki
2
Selasa
PDH warna khaki
3
Rabu
PDH Kemeja Warna Putih, celana/rok hitam atau gelap
4
Kamis
PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah;
5
Jumat
PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah;
Sedangkan untuk penggunaan Pakaian Linmas digunakan pada saat peringatan Hari Linmas dan/atau sesuai ketentuan acara.

Baca juga : Model Seragam / Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kemdagri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota Berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2016

Pakaian Korpri digunakan pada saat peringatan Hari KORPRI dan/atau sesuai ketentuan acara. Dan penggunaan PSL dan/atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara.

Sumber referensi : Permendagri Nomor 6 Tahun 2016

0 Response to "Jadwal Penggunaan Seragam / Pakaian Dinas PNS Tahun 2016 Berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2016"

Posting Komentar